
Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai – BKD DIY pada tahun 2019 ini telah melalui proses akreditasi (penilaian dan pengakuan kelayakan) lembaga penyelenggara penilaian kompetensi oleh tim penilai dari Pusat Penilaian Kompetensi ASN, Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 03 Desember 2019. Selain Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai – BKD DIY, instansi yang dilakukan proses akreditasi pada tahun 2019 ini antara lain : Assessment Center BPSDM Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Assessment Center BKD Provinsi Jawa Tengah, Assessment Center BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan, UPT PPASN Pemkot Bandung, dan Management Assessment Center Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (MAC BPKP). Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pembina dan penyelenggara penilaian kompetensi berperan untuk melakukan penilaian potensi dan kompetensi secara objektif. Untuk itu melalui Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN akan memberikan pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan penilaiaan potensi dan kompetensi guna optimalisasi penempatan pegawai pada setiap jabatannya.
Seiring dengan berkembangnya isu yang krusial yaitu penetapan standar penilaian kompetensi ASN, di lapangan mulai berkembang berbagai lembaga penyelenggara penilaian kompetensi. Masing-masing lembaga pemerintahan berlomba-lomba untuk membangun pusat penilaian kompetensi sendiri karena ada tuntutan pelaksanaan sistem merit dan manajemen talenta sesuai dengan amanah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Bahkan lembaga penilaian kompetensi milik swasta atau non pemerintahan yang kredibel sudah mulai melirik pasar penyelenggaraan assessment ASN.
Namun, penyelenggaraan penilaian kompetensi dapat berbeda-beda implementasinya dalam proses penyelenggaraan dan pelaporan hasil. Berkembangnya metode penilaian potensi dan kompetensi yang sedemikian rupa secara otomotis membuat lembaga penyelenggara penilaian potensi dan kompetensi, termasuk milik Pemerintah, membutuhkan sebuah payung hukum atau dasar hukum yang mengatur standar penyelenggaraannya agar tidak keluar dari jalur yang seharusnya. Asosiasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi Seluruh Indonesia “PASSTI” (Perkumpulan Assessment Center Indonesia) juga telah menyusun SKKNI (Standar Kualifikasi Kompetensi Nasional Indonesia) untuk lebih mengatur metode dan pelaksanaan penilaian kompetensi, sedangkan dalam pengaturan lembaganya, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara telah mengupayakan untuk membuat standar melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
Peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi merupakan acuan atau standar instansi pemerintah dalam melaksanakan assessment bagi ASN, sehingga setiap instansi terkait harus dapat memahami dalam rangka mempersiapkan penilaian akreditasi lembaga dengan baik. Peraturan ini mengatur segala aspek terkait penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi. Kualitas penerapan metode assessment center dan standardisasi tenaga profesi assessment center merupakan aspek yang perlu diatur agar sebuah lembaga penilaian potensi dan kompetensi memiliki standar yang baik. Oleh karena itu, peraturan ini harus dipahami oleh setiap lembaga penyelenggara penilaian kompetensi, karena di dalamnya tidak hanya mengatur tentang organisasi, akan tetapi juga SDM dan metode yang digunakan dalam pelaksanaan assessment. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin mutu atau kualitas hasil penilaian kompetensi yang dilakukan oleh lembaga penilaian kompetensi.
Di lapangan sering dijumpai banyak instansi pemerintah yang membuat lembaga penilaian kompetensinya sendiri, akan tetapi ketika ditelusuri lebih lanjut ternyata yang dilakukan hanya psikotes. Assessment tidak hanya psikotes, banyak tahap yang perlu dilaksanakan. Oleh karena itu, dengan adanya Peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2019 ini diharapkan agar tidak terjadi perbedaan serta hasil assessment terstandar dan dapat terjamin mutu serta kualitasnya. Peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2019 terdiri atas enam bab, antara lain Ketentuan Umum, Penyelenggara Penilaian Kompetensi, Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi, Penegakan Standar Penyelenggara Penilaian Kompetensi, Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penutup.
Fungsi yang harus dimiliki lembaga penilaian kompetensi agar memiliki standar kualitas yang baik di antaranya antara lain: merencanakan strategi implementasdsi penilaian kompetensi, menyelenggarakan operasional kompetensi, dan mengembangkan kualitas penerapan metode penilaian kompetensi. Standar yang harus dipenuhi terhadap tenaga profesi pada sebuah lembaga penilaian potensi dan kompetensi juga merupakan hal yang penting. Peran dan kualifikasi Administrator, Assessor, Role Player, Designer Exercise, dan Feedback Giver juga harus memenuhi standar yang baik. Hal itu tentu untuk memenuhi standar baik bagi lembaga penilaian potensi dan kompetensi.
Proses akreditasi lembaga penyelenggara penilaian kompetensi diawali dengan pengisian instrumen penilaian mandiri (kuesioner penilaian mandiri/SAQ-Self Assessment Questionnaire). SAQ wajib diisi oleh lembaga assessment sebelum mendapatkan kunjungan lapangan untuk penilaian akreditasi. SAQ bagi lembaga assessment pemerintahan terdiri dari 3 unsur penilaian yaitu unsur organisasi, sumber daya manusia serta metode dan pelaksanaan penilaian. Hasil penilaiannya berupa kategori akreditasi, A,B,C, dan D dengan masing-masing ketentuan range nilai akhir, kewenangan, masa berlaku sertifikat, dan pengajuan ulang untuk penilaian akreditasi. Bobot unsur penilaian untuk aspek organisasi sebanyak 20%, SDM 40 % serta metode dan pelaksanaan 40%. Sedangkan penyelenggara penilaian kompetensi pada instansi selain pemerintah dilakukan penilaian dari aspek SDM dan metode pelaksanaan, dengan hasil penilaian berupa persetujuan. Berikut bagan penilaiannya :

Sumber: Paparan dalam Workshop Pengembangan Kemitraan IX Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY,
“Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi” oleh Dr. Purwanto, MM
Saat proses penilaian, tim penilai memverifikasi isian SAQ dengan bukti fisik baik dokumen maupun kondisi sarana prasarana. Setelah dilakukan verifikasi, tim penilai menyerahkan berita acara telah dilakukan proses akreditasi dan hasil sementara akreditasi yaitu kekurangan dokumen apa saja yang harus dilengkapi dari setiap unsur sampai dengan sub unsurnya.
Akreditasi lembaga penilaian kompetensi diperlukan untuk memberikan gambaran tentang tingkat kinerja penyelenggara penilaian kompetensi yang dapat digunakan untuk kepentingan pembinaan, pengembangan dan peningkatan kinerja, baik kualitas, produktivitas, efektivitas, efisiensi dan inovasinya. Selain itu, akreditasi akan memberikan jaminan kepada user bahwa suatu lembaga penyelenggara penilaian kompetensi yang telah dinyatakan terakreditasi akan menyediakan layanan penilaian kompetensi ASN yang memenuhi standar kualitas nasional. Dengan demikian diharapkan akreditasi dapat memberikan jaminan kepada user bahwa SDM dinilai oleh unit kerja yang benar-benar qualified atau memenuhi persyaratan standar kualitas nasional. Sedangkan pengawasan dan pengendaliannya dibutuhkan dalam rangka mengawal penerapan dan implementasi oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atas hasil rekomendasi penilaian kompetensi SDM ASN secara tepat dan akurat. Saat ini Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY sedang menunggu hasil penilaian akreditasi. Semoga mendapatkan hasil yang terbaik sesuai harapan (enok).