Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/ rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan perkawinan tersebut sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya/ kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.