Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI DIY Masa Bakti 2022-2027

Ketua Departemen dan Pengkajian Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Oni Bibin Bintoro mengukuhkan 24 orang Dewan Pengurus KORPRI Daerah Istimewa Yoyakarta Masa Bakti 2022-2027, bertempat di Gedhong Pracimasana Komplek Kepatihan, Yogyakarta pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Pengukuhan tersebut berdasarkan pada Keputusan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional No: KEP-20/KU/VIII/2022 tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus KORPRI Daerah istimewa Yogyakarta Masa Bakti 2022-2027.

Pengukuhan yang diawali dengan pembacaan Panca Prasetya KORPRI tersebut disaksikan Wakil Gubernur DIY yang juga merupakan Dewan Pembina KORPRI DIY KGPAA Paku Alam X. Setelah dikukuhkan, Ketua Dewan Pengurus KORPRI DIY dan Wakil Gubernur menandatangani berita acara pengukuhan. Diserahkan pula Pataka, kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI DIY, sebagai tanda kebesaran Dewan Pengurus KORPRI DIY.

“Mari bersama-sama kita jaga eksistensi dan tingkatkan citra KORPRI. Mari bersama-sama kita kawal para anggota dalam menjalankan perannya sebagai abdi negara, abdi masyarakat, sekaligus abdi pemerintah. Mari bersama-sama jadikan KORPRI sebagai partisipan aktif, dalam mensukseskan  cita-cita mengangkat birokrasi Indonesia ke level world class government’,” pesan KGPAA Paku Alam ketika membacakan sambutan dari Gubernur DIY.

Dalam kesempatan yang sama, Oni Bibin Bintoro menyatakan bahwa KORPRI sebagai salah satu media perekat dan pemersatu bangsa, senantiasa dituntut untuk meningkatkan kinerja, membangun sinergitas yang efektif dan menumbuhkan energi positif dalam setiap pelaksanaan tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang diamanahkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Oni juga mengingatkan bahwa Birokrasi harus semakin cerdas, kreatif, responsif, dan inovatif serta dinamis mengikuti perkembangan jaman, dalam mengembangkan pelayanan yang semakin murah, baik dan semakin cepat. “Dalam menghadapi kompleksitas permasalahan pemerintahan ke depan, tentu saja diperlukan suatu peningkatan profesionalitas bagi para aparatur yang mengawaki birokrasi dalam kerangka peningkatan pelayanan publik”, tuturnya.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233