Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Hari ini Kamis 16 Juli 2020 dilaksanakan Pembukaan Verifikasi dan Validasi (Verval) Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2020. Kegiatan yang dilaksanakan hingga tanggal 17 Juli 2020 ini sebagai upaya percepatan untuk meningkatkan layanan kenaikan pangkat menjadi tepat waktu. Kegiatan ini melibatkan Kantor Regional I BKN Yogyakarta dan Pemerintah Daerah DIY sebagai wahana konsolidasi dalam memprosees berkas kenaikan pangkat PNS periode 1 Oktober 2020. Dalam kegiatan ini akan dilaksanakan penelitian berkas usul kenaikan pangkat khususnya jabatan fungsional dan mencari solusi permasalahan yang ada, agar semakin mempercepat penerbitan persetujuan teknis kenaikan pangkat, sehingga surat keputusan kenaikan pangkat akan semakin cepat untuk diproses dan disampaikan kepada yang bersangkutan. Berbeda dengan periode sebelumnya kegiatan Verval dilakukan setelah penutupan Aplikasi Usul Kenaikan Pangkat (APLUS KINANGKAT) dan sebelum batas akhir pengumpulan kelengkapan berkas agar dapat mengumpulkan kekurangan hasil verval sebelum batas akhir pengumpulan berkas sehingga data yang dikirim ke BKN dapat diminalisir kekurangannya.

Kegiatan Verifikasi Dan Validasi Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Periode 1 Oktober 2020 ini dilakukan secara lesspaper dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Elektronik Manajemen ASN Terekonsialiasi (SEMAR)  milik Kantor Regional I BKN Yogyakarta dan APLUS KINANGKAT milik Badan Kepegawaian Daerah DIY dan sudah diterapkan disemua OPD. Untuk ke depannya sangat diharapkan penerapan aplikasi SEMAR yang lebih efisien agar mempermudah pengelolaan kenaikan pangkat sehingga dapat mempercepat prosesnya. Adapun data jumlah Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Periode 1 Oktober 2020 yang akan dilakukan verifikasi dan validasi pada kesempatan ini adalah 168 usulan.



Memperhatikan usul mutasi masuk Pemerintah Daerah DIY dan berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil, kami sampaikan hasil seleksi Teknis PNS MUtasi Masuk Pemda DIY Tahun 202, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mempertimbangkan hasil tes psikologi, paparan/wawancara dan formasi serta kualifikasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah DIY, Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan memenuhi/ tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan proses mutasi Pegawai  Negeri Sipil masuk ke lingkungan Pemerintah Daerah DIY sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuran;
  2. Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat :
  1. Berdasarkan pasal 8 Peraturan Gubernur Daerah  lstimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Mutasi PNS, peserta melakuan pemeriksaan kesehatan yang meliputi KIR Jasmani, KIR Kesehatan Jiwa, dan KIR Bebas NAPZA.
  2. Pemeriksaan kesehatan  sebagaimana huruf a dilaksanakan pada unit pelayanan kesehatan dan menjadi tanggung jawab masing-masing (mandiri).

      3. Pengambilan hasil seleksi teknis dalam bentuk surat persetujuan dan dokumen persyaratan mutasi lainya meliputi ANJAB (analisis jabatan) dan ABK (analis beban kerja) akan diinformasikan lebih lanjut melalui Badan Kepegawaian Daerah DIY.

Pengumuman lengkap dan Lampiran pengumuman dapat diunduh pada link di bawah ini,


Berdasarkan Berita Acara Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah DIY Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020 serta hasil rekapitulasi bobot dan nilai penulisan makalah, uji gagasan, uji kompetensi (assessment), rekam jejak, berikut kami sampaikan Hasil Akhir Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah DIY Tahun 2020 yang dapat dilihat pada link di bawah ini:


Hari ini Kamis, 02 Juli 2020 bertempat di Ruang Rapat “B” Badan Kepegawaian Daerah DIY, dilaksanakan acara serah terima jabatan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY dari Bapak Drs. Sigit Sapto Rahardjo, MM kepada Drs. Beny Suharsono, M. Si selaku Bapak Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY yang baru.

Acara yang dipimpin oleh Bapak Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DIY dikemas dalam gelaran yang sederhana namun khidmat dengan tetap mematuhi prosedur kesehatan selama pandemi. Acara ini dihadiri oleh seluruh pejabat struktural di Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah DIY.

Pergantian Plt. Badan Kepegawaian Daerah DIY dilakukan karena Plt. sebelumnya, Bapak Drs. Sigit Sapto Rahardjo, MM telah memasuki masa purna tugas pada tanggal 1 Juli 2020 kemarin. Sedangkan Plt. baru, Bapak Drs. Beny Suharsono, M. Si saat ini masih aktif menjabat sebagai Paniradya Pati DIY.

Dalam sambutannya Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY yang baru, Bapak Drs. Beny Suharsono, M. Si. mengajak kepada segenap pejabat dan staf Badan Kepegawaian Daerah DIY untuk tetap bekerja sama dalam mempertahankan dan juga meningkatkan segala prestasi yang pernah diraih oleh  Badan Kepegawaian Daerah DIY dalam upaya memajukan dan memberi pelayanan terbaik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.


Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah DIY Tahun 2020 Nomor 821/8399 tanggal 4 Juni 2020 dan Nomor 821/9025 tanggal 15 Juni 2020, bahwa pelaksanaan uji gagasan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah DIY Tahun 2020 mundur dari jadwal semula tanggal 23 s/d 25 Juni 2020 menjadi tanggal 29, 30 Juni dan 01 Juli 2020. Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan bahwa pengumuman hasil akhir Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah DIY Tahun 2020 ditunda sampai dengan proses penilaian oleh Panitia Seleksi selesai.

Pengumuman lengkap dapat diunduh di bawah ini,


Yogyakarta – Masa Work From Home (WFH) berakhir hari ini. Mulai 1 Juli 2020 jajaran ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta mulai masuk kantor dan kembali bekerja selama lima hari kerja dan enam hari kerja dalam satu minggu.

Keputusan ini mengacu dari Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam Pergub itu, seluruh ASN kembali bekerja normal masuk kantor mulai Rabu tanggal 1 Juli 2020. Adapun ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) berdasarkan persayaratan tertentu seperti, domisili pegawai berada di wilayah penetapan status PSBB, kondisi kesehatan pegawai dengan status ODP/PDP/positif COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir, mempunyai riwayat perjalanan luar daerah/luar negeri dalam  14 hari kalender terakhir dengan hasil Rapid Test Reactive atau hasil test PCR positif, dan sebagainya.

Presensi dilakukan secara online atau sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah. BKD DIY juga menyiapkan alternatif presensi dengan scanning wajah untuk menghindari sentuhan pada alat fingerprint.

Selain itu, dalam Pergub tersebut juga diatur tentang tata cara pelaksanaan kerja sesuai dengan protokol kesehatan selama masa pandemi. Setiap hari kerja dilakukan pengecekan suhu badan terhadap pegawai, dan melarang pegawai yang bersangkutan masuk kantor jika memiliki gejala suhu badan ≥37,5oC atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Setiap Pegawai juga wajib mengenakan masker semenjak dari rumah, selama bekerja di lingkungan kantor sampai dengan pulang ke rumah. Apabila terjadi pegawai dengan kondisi sakit yang relatif berat, komunikasikan dengan puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan terdekat.

Di dalam Pergub ini juga mengatur tentang pelayanan internal yang meliputi penerimaan tamu dinas, pelaksanaan rapat/pertemuan tatap muka, serta pelayanan eksternal yang mengatur penyelenggaraan pelayanan public di unit pelayanan publik.

Peraturan  Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Presensi bagi PNS dan Tenaga Bantu Pemda DIY pada Tatanan Normal Baru dapat di unduh di sini.


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2025 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233