Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta


Seiring berjalannya waktu dinamika kebutuhan tuntutan pelayanan publik menuntut organisasi dan individu di dalamnya untuk beradaptasi dengan melakukan inovasi/perubahan yang berbasis teknologi. Dengan keadaan ini diperlukan peningkatan kemampuan kepemimpinan di era digital ini. Terjadinya pandemi COVID-19 ini juga memaksa kita utuk melakukan inovasi-inovasi dalam kegiatan organisasi yang lebih banyak menggunakan digital dan teknologi.

Untuk menyikapi terjadinya perubahan tuntutan pelayanan publik di tengah pandemi COVID-19 perlu dilakukan transformasi digital agar tetap dapat meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat. Transformasi digital tidak hanya memiliki aspek mengembangkan kemampuan digital organisasi saja, namun juga aspek lainnya yaitu mindset kepemimpinan digital (digital leadership). Berkaitan dengan hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Digital Leadership bagi pejabat pengawas di lingkungan Pemda DIY pada Senin, 7 Desember 2020 bertempat di Hotel Jambuluwuk, Yogyakarta.

Bimtek yang diikuti sebanyak 37 peserta perwakilan dari semua organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemda DIY ini, dibuka oleh Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DIY, Poniran, S.I.P., M.A.

"Kami berharap melalui Bimtek Digital Leadership ini, peserta diharapkan memiliki kemampuan menjadi Leader di era digital dan mampu untuk bertindak menyusun strategi dan penerapan Digitalisasi di Instansi Bapak/ibu sekalian, memahami Digital Transformation dan pemanfaatan Teknologi Digital yang tepat dalam organisasi dan dapat meningkatkan pelayanan yang ada", ungkap Poniran dalam sambutannya. 

(ema)


Senin (7/12/2021), Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan Sosialisasi Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2021 di Ruang Rapat 'D' BKD DIY. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh semua organisasi perangkat daerah di Pemerintah Daerah DIY.

Pada periode kali ini, proses kenaikan pangkat masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu pengusulan kenaikan pangkat dilakukan melalui Aplikasi Aplus Kinangkat yang terdapat di Sistem Informasi Kepegawaian BKD DIY. Batas waktu pengusulan Kenaikan pangkat periode 1 April 2021 diterima BKD DlY secara sistem APLUS KINANGKAT mulai tanggal 7 Desember 2020 dan paling lambat tanggal 29 Januari 2021. Apabila usulan kenaikan pangkat setelah diteliti oleh Badan Kepegawaian Daerah DIY terdapat berkas persyaratan yang belum lengkap diberikan waktu untuk melengkapi sampai dengan tanggal 10 Februari 2021. Jika sampai batas waktu melengkapi kekurangan persyaratan tersebut belum dipenuhi, maka usulan kenaikan pangkat tidak diproses lebih lanjut dan berkas usulan akan dikembalikan.

Berikut Surat Edaran Kenaikan Pangkat dari Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara dan Gubernur Daerah DIY


Pemerintah Daerah DIY mendapatkan piagam penghargaan atas keberhasilannya menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, dan diterima oleh Gubernur DIY, Sri Sultan  Hamengku Buwono X.

Photo: Humas Pemda DIY

Sistem Merit menjadi sistem manajemen pengembangan SDM secara strategis dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara guna melahirkan sumber daya ASN yang unggul dan selaras dengan potensinya.

"Terima kasih dan apresiasi kami karena dari hasil monitoring dan evaluasi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan Pemda DIY Tahun 2019, DIY dinilai dengan kriteria "Sangat Baik".  Pencapaian tersebut  mungkin   karena   penerapannya murni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membeda-bedakan faktor politik, ras, agama, asal-usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan", ungkap Gubernur DIY.

Agus Pramusinto menyatakan ada delapan aspek yang dinilai dalam penerapan sistem merit ini. Delapan aspek itu antara lain, perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan serta sistem informasi.

Photo: Humas Pemda DIY

"Selamat dan Apresiasi tinggi dari KASN bahwa Pemda DIY telah naik tingkat dari hasil 'baik' di tahun 2019 menjadi 'Sangat Baik' (di tahun 2020). Untuk Tahun ini nilainya adalah 342, dengan indeks sistem merit 0.83", jelas Agus

Agus juga mengungkapkan capaian nilai Pemda DIY dalam aspek perencanaan kebutuhan adalah 100 persen, sistem informasi 91,7 persen, pengadaan 85 persen, perlindungan dan pelayanan 100 persen, promosi dan mutasi 81,3 persen, manajemen kinerja 90,6 persen, penggajian, penghargaan dan disiplin 87,5 persen serta pengembangan karir 69,2 persen. Selain itu dari 34 Provinsi di Indonesia, baru 17 persen yang mendapatkan nilai baik, dan yang sangat baik pun baru 3 provinsi, yaitu Jawa Timur, DIY, dan Jawa Barat. Di tingkat kementerian baru 50 persen yang memperoleh predikat baik ke atas. 

Dalam kesempatan yang sama, KASN juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk Pemda DIY seperti, menetapkan kebijakan internal terkait pengadaan ASN yang diperbarui sesuai kebutuhan, mengintegrasi program Latsar CPNS dengan program pengembangan kompetensi lainnya, menyusun dan menetapkan SKJ Teknis seluruh pegawai, melaksanakan pemetaan kompetensi teknis seluruh pegawai, melaksanakan mekanisme kepegawaian berdasarkan talent pool dan rencana suksesi, memperbarui secara berkala analisis kesenjangan kompetensi, kinerja, dan kualifikasi setiap pegawai dalam profil pegawai, menyusun program diklat berdasarkan analisis kesenjangan kinerja dan kompetensi pegawai.

Penerapan sistem merit yang baik merupakan bukti nyata komitmen PPK dalam menginterpretasikan Undang-undang demi terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, tidak sekedar menempatkan right man on the right place namun juga memandang pegawai sebagai asset berharga yang perlu dikembangkan dan dikelola. Tentunya diperlukan kerja keras dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas tata kelola manajemen pemerintahan Indonesia. (ema)


Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki  jabatan  pemerintahan  sampai  dengan  mencapai batas  usia  pensiun  bagi pejabat administrasi usia 58 tahun dan pejabat tinggi pratama  usia 60 tahun. Dalam proses manajemen, seorang  PNS  membutuhkan adanya bekal  untuk  menghadapi masa-masa pensiun sehingga dapat menghadapi ataupun meminimalisasi munculnya post power syndrome.    

Guna mengantisipasi ketidaksiapan PNS yang akan memasuki pensiun perlu diadakan kegiatan pembekalan PNS calon pensiun. Dalam kegiatan ini para PNS calon pensiun diberikan pengarahan terkait proses pemberkasan pensiun sehingga menjadi lebih tertib administrasi dan SK Pensiun dapat diterimakan tepat waktu pada ybs. Dalam kegiatan ini para PNS calon pensiun juga akan dibekali dengan berbagai berbagi ilmu pengetahuan, motivasi, dan wawasan kewirausahaan yang bermanfaat secara praktis dalam kehidupan setelah tidak lagi bekerja dari para narasumber yang ahli di bidangnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani, SH., M.Ec.Dev. dalam sambutannya menyebutkan Kegiatan Pembekalan PNS Calon Pensiun Periode Januari-Juni 2021 diikuti oleh 375 orang PNS calon pensiun dan periode Juli-Desember 2021 sebanyak 361 orang. "Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Rapat “D” Kantor Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengundang 20 perwakilan OPD dan disiarkan secara daring di masing-masing OPD. Kegiatan ini terbagi dalam dua periode. Periode I dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2020, sedangkan periode II dilaksanakan pada 2 Desember 2020", jelasnya.

(ema)

Berikut materi pembekalan pensiun yang dapat diunduh:


Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 420/6418SJ tanggal 26 November perihal Tawaran Beasiswa Young Leadership Program (YLP) Tahun 2021, Pemerintah Jepang/Monbukagakusho memberikan penawaran beasiswa S22/Master peserta dari Indonesia untuk mengikuti Young Leadership Program, informasi selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah DIY sudah sepatutnya memahami tentang Keistimewaan DIY. Untuk mengisi keistimewaan DIY tidak cukup hanya dengan melakukan kegiatan ceremonial seperti upacara dan apel. Namun, seluruh ASN diharapkan senantiasa dapat pula menerapkan budaya jawa dalam kehidupan sehari-hari sekaligus melestarikan nilai-nilai budaya tradisional jawa.

Guna mewujudkan ASN yang mampu merepresentasikan keistimewaan DIY, Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan Pembekalan Keistimewaan Angkatan V dan VI bagi ASN di lingkungan Pemda DIY. Pembekalan Keistimewaan ini diikuti sebanyak 40 ASN untuk Angkatan V dan 40 ASN untuk Angkatan VI.

Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 3 November 2020 hingga tanggal 5 November 2020 bagi Angkatan V ini, dibuka oleh Sekretaris Daerah DIY Drs. R. Kadarmanta Baskara Aji beserta Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani, SH, M.Ec.Dev. di Hotel Tara pada Selasa, 3 November 2020.

Dalam sambutannya Drs. R. Kadarmanta Baskara Aji mengatakan proses penyelenggaraan pemerintah DIY mengedepankan Budaya Jawa, namun bukan berarti mengubah suku seseorang. Untuk itu, PNS harus bisa melaksanakan tugas harian sebagaimana diatur dalam regulasi nasional. Pemahaman keistimewaan perlu dimiliki sebagai bekal dalam menjalankan tugas harian.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani, SH., M.Ec.Dev. turut menyampaikan harapannya yaitu setelah mengikuti Pembekalan Keistimewaan ini, peserta diharapkan mampu memahami konsepsi keistimewaan DIY; memahami filosofi dan makna Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat; dan melaksanakan internalisasi nilai-nilai budaya Jawa Yogyakarta. 

Selain di Hotel Tara, Pembekalan Keistimewaan juga dilaksanakan di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Puro Pakualaman, dan Makan Imogiri Bantul.

(ema).


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2025 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233