Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Selasa, 2 November 2021 Badan Kepegawaian Daerah DIY menerima kunjungan kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Sukabumi dalam rangka Sharing Session Manajemen Kinerja Pegawai. Rombongan BKPSDM Kota Sukabumi dipimpin oleh Kepala BKPSDM Asep Suhendrawan, S.Sos, beserta 6 pendamping dan diterima langsung oleh Drs. Teguh Suhada, M.Si. selaku Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DIY serta Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai Iswantoro, S.H., M.Kes, beserta pejabat eselon IV dan bidang terkait lainnya.

Dalam sambutannya Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DIY sangat mengapresiasi kunjungan ini, karena BKPSDM Kota Sukabumi telah memilih Pemda DIY untuk menjadi daerah rujukan dalam pelaksanaan sharing session tentang Manajemen Kinerja Pegawai.

Tentang Manajemen Kinerja Pegawai ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan peraturan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2021 dan akan diberlakukan mulai 1 Juli 2021 sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Tujuan dikeluarkan Peraturan ini adalah untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/ atasan langsung ke dalam SKP dan untuk melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan penilaian Kinerja serta menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja. Di dalam peraturan ini menjelaskan tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang merupakan suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja, penilaian Kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi Kinerja.

Perencanaan Kinerja dalam Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil terdiri dari Penyusunan rencana SKP yang dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah, dan Penetapan SKP dilakukan apabila Rencana SKP telah di reviu oleh Pengelola Kinerja ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja, dalam sambutan selanjutnya Sekretaris BKD DIY Drs. Teguh Suhada, M.Si.berharap semoga dengan kunjungan ini akan tercipta pola komunikasi timbal balik yang memberikan manfaat yang besar dalam penentuan kebijakan kedepan terutama dalam meningkatkan kualitas layanan kepegawaian di daerah masing-masing.

Sedangkan Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai turut menjelaskan bahwa sesuai Pergub DIY Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai pemberian TPP dan telah diperbaharui dengan Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2021 yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai.

Sedangkan Indikator capaian penilaian TPP meliputi unsur disiplin kerja didasarkan pada perekaman kehadiran dan unsur produktivitas kerja. Untuk menunjang kinerja pegawai di Pemerintah Daerah DIY, setiap ASN di Pemda DIY diharuskan mengisi Dialog Kinerja Individu/DIARINDU dan Sasaran kinerja ASN melalui aplikasi SI-INFORMAN. DIARINDU  ini adalah dialog kinerja antara Pimpinan dengan Pejabat dan Pegawai dibawahnya secara efektid dan berkala. DIARINDU digunakan sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi knerja. Sasaran kinerja ASN adalah kinerja dan target yang akan dcapai oleh ASN yang harus dicapai setiap tahunnya. (And)



Berikut kami sampaikan hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Pemda DIY Tahun 2021 Titik Lokasi Luar GOR Among Rogo dan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021 Titik Lokasi Luar GOR Amongrogo Pemda DIY, dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Bertempat di Hotel Horison Ultima Riss Malioboro, Yogyakarta, Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan kegiatan Forum Komunikasi Kepegawaian Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan Forum Komunikasi Kepegawaian dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Oktober 2021, yang diselenggarakan dengan segala keterbatasan dan menerapkan protokol kesehatan dikarenakan masa pandemi Covid-19 belum berakhir, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Regional I BKN serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Acara diawali dengan ramah tamah, dan dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Ibu Amin Purwani S.H., M.Ec.Dev.

Forum Komunikasi Kepegawaian merupakan ajang silaturahmi dan forum diskusi antara Kantor Regional I BKN, Badan Kepegawaian Daerah DIY dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Forum ini sangat penting untuk membahas isu-isu terbaru terkait manajemen ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain tentang penyederhanaan birokrasi, penerimaan CPNS dan PPPK, pemutakhiran data mandiri, Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan isu-isu lain.

Pada kegiatan Forum Komunikasi Kepegawaian terdapat momentum yang menarik yaitu kegiatan dengan dilaksanakan pemilihan Ketua Forum Komunikasi yang baru, sebelumnya dijabat oleh Ibu Dra. Yuriyanti, MM sekaligus pelepasan Purna Tugas  kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulon Progo Ibu Dra. Yuriyanti MM dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bantul Bapak Danu Suswaryanta, S.H.

Acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan diakhiri dengan doa bersama. (And)


Dilansir dari situs resmi Museum Sumpah Pemuda, mengingat sejarah lahirnya Sumpah Pemuda bermula dari Kongres Pemuda II yang diinisiasi oleh Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI). Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) merupakan organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh Indonesia. Kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tiga kali rapat sehingga menghasilkan Sumpah Pemuda. Kongres Pemuda II dikenal juga sebagai Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 atau Sumpah Pemuda dan dipimpin oleh Soegondo.

Rapat pertama dilaksanakan pada hari Sabtu, 27 Oktober 1928 di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Lapangan Banteng. Dalam sambutannya, Soegondo berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Dalam rapat pertama tersebut, Mohammad Yamin menguraikan tentang arti dan hubungan persatuan dengan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan.

Rapat kedua dilaksanakan pada hari Minggu, 28 Oktober 1928 di Gedung Oost-Java Bioscoop membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara pada rapat kedua tersebut, Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro sependapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, dan keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.

Rapat ketiga dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama dengan rapat kedua yaitu hari Minggu, 28 Oktober 1928, pada rapat ketiga tersebut diadakan di Gedung Indonesische Clubhuis Kramat. Soenario menjelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan, sedangkan Ramelan mengemukakan gerakan kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Gerakan kepanduan sejak dini mendidik anak-anak disiplin dan mandiri.

Pada rapat ketiga dijelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Dalam kongres terakhir ini sekaligus diumumkan rumusan hasil kongres. Oleh para pemuda yang hadir, rumusan tersebut diucapkan sebagai sumpah setia, Sumpah Pemuda.  Kongres ditutup dengan diperdengarkan lagu “Indonesia” karya Wage Rudolf Supratman. Lagu tersebut disambut dengan sangat meriah oleh peserta kongres. Kongres yang kedua ini menghasilkan Trilogi Pemuda: Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa: Indonesia. Oleh para pemuda yang hadir, rumusan itu diucapkan sebagai Sumpah Setia, berbunyi :

Pertama: Kami Poetera Dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia.

Kedoea: Kami Poetera Dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia.

Ketiga: Kami Poetera Dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia.

Memperingati momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia, maka kita selaku para ASN muda Indonesia harus mampu menerapkan setiap makna dari isi Sumpah Pemuda dalam aspek kehidupan, berbangsa, dan bernegara. Sumpah Pemuda bagi ASN dimaknai dalam konteks sebagai berikut:

  • Sebagai Perekat, Pemersatu bangsa dan Menjaga Keutuhan Bangsa. ASN perlu dengan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan diatas segala-galanya. Disatu sisi perkembangan teknologi saat ini cukup berpengaruh pada cara berpikir generasi muda. ASN seharusnya menggunakan teknologi secara bijak agar dapat lebih peduli dan paham dengan menjaga keutuhan Bangsa dan Negara.
  • Menumbuhkan Kebanggaan Semangat Sumpah Pemuda dan Melestarikan Kekayaan Budaya Indonesia. Kekayaan dan keberagaman tersebut tentu harus dilestarikan oleh ASN.
  • Menekankan Rasa Bangga Terhadap Bahasa Indonesia, ASN wajib bangga menggunakan Bahasa Indonesia, karena Bahasa Indonesia merupakan bahasa pemersatu bangsa. Selain itu, ASN harus bangga menggunakan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari dengan baik dan benar, karena tanpa pemahaman berbahasa yang baik, maka akan mengungkapkan isi dan ide akan sulit.
  • Wujud Cinta Tanah Air. Sebagai ASN perlu menerapkan wujud Cinta Tanah Air dengan cara berjuang demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia. Di era digital seperti sekarang ini, rasa cinta tanah air harus terus dipupuk, dengan senantiasa mencintai keragaman yang ada di Indonesia, dengan cara mempublikasikan ke media sosial atau platform digitalsecara lebih bijak agar tidak menjadi sarana konflik sosial.
  • Mengobarkan Semangat Juang Pemuda, ASN harus mengimplementasikan semangat juang dalam meraih suatu tujuan dengan penuh berkobar-kobar sekalipun banyak rintangan.
  • Fungsi sebagai Pelayan Publik yang melekat pada diri ASN.
  • ASN lebih mengedepankan kepentingan masyarakat dalam proses pelayanan publik, tidak mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan melainkan dengan menjaga etika moral serta kejujuran, keikhlasan, dan tanggung jawab. (diambil dari berbagai sumber/andri program)


By : Estrina Maya Laily N

Konselor Psikologi Balai PKP

 

there is no health without mental health

Barangkali diantara kita sudah sering mendengar jargon dari World Health Organisation (WHO) di atas. Ia banyak digemakan pada bulan Oktober ini. Bulan yang tiap tanggal 10 diperingati sebagai Hari Kesehatan Mental Dunia. Dengan jargon tersebut, WHO ingin menyebarkan virus pemahaman baru bahwa kesehatan itu bersifat menyeluruh sehingga kesehatan mental perlu dipandang sebagai sesuatu yang sama pentingnya seperti kesehatan fisik.  

Pada peringatan hari Kesehatan mental dunia tahun ini, World Health Organisation (WHO) mengangkat tema "Mental health care for all: let's make it a reality", atau kesehatan mental untuk semua: bersama kita dapat mewujudkannya. Mewujudkan kesadaran akan urgensi Kesehatan mental secara bersama-sama. Konsep mewujudkan menjadi abu-abu saat kita belum mengetahui apa yang sebenarnya ingin kita wujudkan . Jadi, ayuk kita coba melihat dulu apa sih sebenarnya Kesehatan mental itu?

Seseorang dikatakan berada dalam kondisi mental yang sehat ketika ia dapat merasa tenteram dan tenang, sehingga memungkinkan untuk menikmati kehidupan sehari-hari dan menghargai orang lain (Kemenkes, 2018). Sementara menurut WHO, sehat mental didefinisikan sebagai suatu kondisi sehat yang utuh dan seimbang, baik secara fisik, kognitif, emosional maupun sosial.

Berikut kriterianya :

  1. mampu mengenali dan menerima kelebihan maupun keterbatasan diri.
  2. mampu menghadapi stress atau masalah-masalah dalam kesehariannya,
  3. mampu mengambil keputusan,
  4. mampu mengelola emosi dan ekspektasinya,
  5. mampu beradaptasi, terhubung dengan lingkungan
  6. dapat menikmati waktu bersama keluarga, teman, lingkungan.

Definisi tersebut membuat kesehatan mental memiliki cakupan yang lebih luas dari sekedar lawan kata gangguan mental.  Meskipun pada kenyataannya, masih banyak stigma negatif yang dikaitkan dengan permasalahan kesehatan mental seperti manusia yang lemah, pencari perhatian, berlebihan, terlalu baper, bahkan kurang iman. Stigma ini seringkali membuat individu merasa malu dan cemas dengan tatapan diskriminatif masyarakat sehingga berusaha menutupi kondisi yang sebenernya dialami dan memilih untuk tidak mencari bantuan. Setelah mengetahui kondisi ini, kita sebagai bagian dari lingkungan, sangat bisa menjadi sumber dukungan untuk menjaga kesehatan mental orang lain dengan tidak menghakimi apa yang dirasakannya, tidak turut melabel negatif ataupun menjauhi. Kita juga dapat meluangkan waktu untuk mendengarkan keluhannya.

Apakabar Kesehatan mental kita?. Sekarang saatnya melakukan self-check up karena sehat mental dimulai dari menyadari kondisi diri sendiri. Beberapa gejala di bawah ini dapat menjadi  “red flag” dalam kesehatan mental  :

  1. Merasa sedih dan mempunyai perasaan tidak berharga yang berkepanjangan
  2. Merasa mudah lelah
  3. Memiliki gangguan tidur (sulit tidur atau jam tidur terlalu panjang)
  4. Perubahan pola makan (terlalu banyak makan atau nafsu makan menurun)
  5. Merasa kehilangan minat untuk melakukan rutinitas harian (bekerja/belajar/tugas rumah)
  6. Memiliki pemikiran untuk melukai diri
  7. Mengurung diri di kamar dan menarik diri dari hubungan sosial
  8. Mudah tersinggung dan marah, mudah menangis tanpa alasan yang jelas
  9. Sulit berkonsentrasi, berpikir, dan mengambil keputusan

Gejala-gejala di atas menjadi alarm agar kita mengambil jeda untuk beristirahat. Namun saat gejala ini dirasakan lebih dari satu minggu, maka jangan sungkan mencari bantuan professional Psikolog atau Psikiater. Mencari bantuan tidak menandakanmu lemah. 

Kamu juga dapat meluncur ke laman balaipkp.jogjaprov.go.id untuk mendapatkan layanan konseling elektronik “Eling Kaesthi” setiap hari Selasa dan Kamis. Berbagi dan saling menguat bersama, yuk! (may)

Referensi :


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2026 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Kyai Mojo No.56, Bener, Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55243