Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Menyusuli Surat Sekretaris Daerah DIY Nomor 892/01967 tanggal 31 Maret

2021 perihal Seleksi Peserta Tugas Belajar dan Izin Belajar dengan Bantuan APBD

DIY Tahun 2021, bersama ini kami sampaikan perubahan persyaratan khusus (IPK)

dan mekanisme seleksi Peserta Tugas Belajar dan Izin Belajar sebagai berikut: (selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:)



Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah, Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan pengajian pada hari Jumat tanggal 09 April 2021 di ruang rapat D. Pengajian diawali oleh Pembacaan Al Quran, selanjutnya sambutan langsung oleh Ibu Amin Purwani, M.Ec. Dev selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan Ini diikuti oleh seluruh pegawai ASN di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Ibu Amin menuturkan, agenda pengajian ini sebagai sarana untuk saling maaf- memaafkan pada sesama keluarga besar BKD DIY. Adapun tujuannya adalah untuk menjaga keberkahan ibadah puasa Ramadhan nantinya.

Tausiyah disampaikan oleh Bpk Umaruddin Masdar, S. Ag yang merupakan Wakil Ketua D DPRD DIY. Beliau menyampaikan Puasa merupakan bagian dari rukun islam, agar mendidik kita menjadi orang baik, inilah perjalanan manusia ke syurga Allah. Dimana setiap manusia di tuntut untuk berbuat baik. Krn syurga Adalah tempat yang indah dan damai. Orang yang baik memiliki hati yang baik, ikhlas dan ridho atas ketetapan Allah dan slalu berprasangka baik kepada Allah. Puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu kegiatan yang dapat mendidik umat islam menjadi peribadi yang baik. 

Diharapkan dengan Pengajian yang diadakan dapat menyiapkan diri dalam menyambut bulan suci Ramadhan yang dapat meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT (ren)


Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 892/01967 tanggal 31 Maret 2021 Perihal Seleksi Peserta Tugas Belajar dan Izin Belajar dengan Bantuan APBD DIY Tahun 2020

Memperhatikan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 892/4708 tanggal 12 Maret 2020 perihal Seleksi Peserta Tugas Seleksi Peserta Tugas Belajar dan Izin Belajar dengan Bantuan APBD DIY Tahun 2020 serta Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 892/7179 tanggal 30 April 2020 perihal Pemberitahuan Penundaan Proses Seleksi Peserta Beasiswa APBD DIY Tahun 2020 bersama ini kami sampaikan program pengembangan kompetensi PNS Pemerintah Daerah DIY (Pemda DIY) melalui jalur Tugas Belajar dan Izin Belajar Tahun 2021..... Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya dan Pratama. Pengumuman seleksi terbuka itu tertulis dalam Surat Sekretaris Jenderal Kemnetrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nomor SEK.KP.03.03-274 tanggal 25 Maret 2021 Perihal Pemberitahuan Seleksi Terbuka JPT Madya dan Pratama Kementerian Hukum dan HAM. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah. 

Adapun ketentuan dan persyaratan pendaftaran dapat pada laman http://pansel.kemenkumham.go.id 


Bertempat di The Rich Jogja Hotel, Jl. Magelang km.6 Nomor 18 Yogyakarta, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Tenaga Bantu (Bimtek Naban) dalam rangka memberikan kesempatan bagi tenaga bantu (naban) melaksanakan pengembangan kompetensi. Bimbingan teknis ini akan diikuti oleh 1390 peserta yang mana dilaksanakan dalam 14 angkatan dengan tiap angkatannya terdiri dari 100 peserta.

Bimtek Naban ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah DIY, Drs. R. Kadarmanta Baskara Aji. Dalam sambutannya beliau menjelaskan bahwa dengan telah mengikuti kegiatan bimtek ini diharapkan naban semakin mengenal Yogyakarta, semakin disiplin dan berperan aktif mendukung proses berjalannya birokrasi. Selain dengan kegiatan ini naban juga diharapkan  mengembangkan kemampuan diri melalui berbagai kegiatan baik yang difasilitasi oleh lembaga maupun secara pribadi.

Narasumber bimtek ini berasal dari beberapa instansi seperti BKD DIY, Biro Organisasi Setda, Paniradya Kaistimewan DIY dan DPRD DIY. Materi yang diberikan pada bimtek ini yaitu Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Disiplin dan Etika Kerja, dan Keistimewaan DIY.


Bertempat di Ruang Rapat ‘D’ Badan Kepegawaian Daerah DIY, BKD DIY menyelenggarakan kegiatan Pembekalan PNS Calon Pensiun Periode  Januari –  Juni 2022 di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Sebanyak 363 PNS Calon Pensiun akan mengikuti kegiatan ini. Kegiatan pembekalan dibagi dalam 3 (tiga) angkatan., Angkatan I diikuti oleh 107 peserta dan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dimulai hari Senin-Rabu tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan tanggal 24 Maret 2021.

Pembekalan Angkatan I dibuka secara resmi oleh Sekretaris BKD DIY, Drs. Teguh Suhada, M.Si. Dalam sambutannya Sekretaris BKD DIY menjelaskan bahwa Kegiatan Pembekalan PNS Calon Pensiun ini dilaksanakan untuk mempersiapkan PNS calon pensiun agar dapat menikmati masa pensiun dengan sehat, bahagia, dan sejahtera. Selain itu Pembekalan PNS Calon Pensiun bertujuan untuk meningkatkan pemahaman prosedur, hak dan kewajiban PNS setelah nanti memasuki masa purna tugas.

“Penyelenggaraan Kegiatan Pembekalan PNS Calon Pensiun ini sebagai salah satu bentuk penghargaan dari Pemerintah Daerah DIY kepada Bapak/Ibu peserta semua. Saya berdoa semoga Bapak/Ibu semua senantiasa sehat dan bahagia”. lanjut Teguh.

Sebanyak 6 (enam) narasumber dari berbagai instansi akan menyampaikan materi kepada peserta pembekalan ini, yaitu dari Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara, PT. Taspen, Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), BPD DIY, BPJS Kesehatan dan Fakultas Psikologi UGM.


Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui Dinas Kesehatan DIY mulai hari ini telah melakukan Vaksinasi COVID-19 secara massal kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Vaksinasi ini dilakukan selama 5 (empat) hari dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan DIY. Sesuai jadwal tersebut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY melakukan vaksinasi dari tanggal 15 Maret 2021 hingga 18 Maret 2021.

                                                       

Pelaksanaan vaksinasi tahap pertama ini dilaksanakan di Gedung Jogja Expo Center. Vaksinasi ini diikuti oleh 110 ASN BKD DIY termasuk karyawan BKD DIY yang terbagi dalam 4 kelompok. Masing-masing kelompok mendapatkan vaksinasi di hari yang berbeda. Sebelum melakukan vaksinasi ASN BKD DIY diharuskan mengisi form self-assesment yang berguna untuk skrining awal untuk mengetahui apakah ASN tersebut telah sesuai dengan kriteria berdasar standar Kemenkes RI seperti berusia 18-59 tahun, tidak memiliki penyakit infeksi/komorbid, dan belum pernah terpapar COVID-19.

Selain mengisi form self-assesment, ASN BKD DIY juga wajib menaati prosedur vaksinasi massal dimulai dari persiapan apa yang harus dibawa, hingga jalur antrian yang harus dipatuhi. Proses vaksinasi diawali dengan pendaftaran dengan menunjukan KTP. Kemudian dilanjutkan dengan skrinning kesehatan peserta vaksinasi. Apabila peserta tidak memiliki gangguan kesehatan, akan dilakukan penyuntikan vaksin dan selanjutnya menunggu kurang lebih 30 menit untuk observasi.


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2026 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Kyai Mojo No.56, Bener, Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55243