Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta


Berikut kami sampaikan Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri  Nomor 810 - 473 Tahun 2021 tentang Peserta yang Dinyatakan Lulus Penentuan Akhir pada Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2021, selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY per 31 Agustus 2021 membuka layanan E-Konseling "eLing Kaesthi". Layanan ini merupakan bagian dari layanan konseling psikologi di Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY.

Hadirnya layanan E-Konseling "eLing Kaesthi" bertujuan untuk mempermudah akses Pegawai Negeri Sipil Pemda DIY untuk memperoleh bantuan dan dukungan saat sedang menghadapi permasalahan terkait karir, personal dan keluarga. Berangkat dari filosofi kaesthi yang merupakan simbol 'pijakan kebaikan', sehingga dengan adanya layanan ini diharapkan menjadi kompas yang dapat membantu memberi arah pijakan PNS agar terus bergerak menuju kebaikan perilaku yang maju (progressive behavior). Hal inilah yang nantinya berguna untuk mengoptimalkan kinerja serta mendorong produktivitas PNS.


Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY telah melaksanakan serangkaian kegiatan Uji Kompetensi Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Di mulai dari sosialisasi peraturan yang berlaku, uji portofolio, uji kompetensi meliputi uji kompetensi teknis, uji kompetensi manajerial, dan sosio kultural. Uji Kompetensi ini diikuti sebanyak 10 Peserta

Uji kompetensi teknis telah dilaksanakan tanggal 24 Agustus 2021 dengan penguji dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia maupun dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogykarta. Tim Penguji dari pusat diantaranya Ibu Niken Ria Aswarni, S,H.,M.H. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya dan Ibu Lena Kurniawati, S.T.,M.K.K.K. Analis Kebijakan Ahli Madya.

Uji kompetensi manajerial dan sosio kultural dilaksanakan oleh tim assesor dari Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 25 Agustus 2021. Uji kompetensi ini merupakan bentuk komitmen Pemda DIY dalam pengembangan Jabatan Fungsional ASN dan bagian dari fasilitasi Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka pengembangan SDM Aparatur. Acara pembukaan uji kompetensi dihadiri oleh Kepala BKD DIY Ibu Amin Purwani S.H. M.Ec.Dev, Kepala Disnakertrans DIY yang diwakili Sekretaris Ibu Sriyati, M.M. dan didampingi pala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Bapak Drs. Aris Widaryanto M.M.

Uji kompetensi pengawas ketenagakerjaan yang meliputi uji wawancara individu dan kelompok atau FGD. Wawancara kelompok dilakukan untuk mengukur unit kompetensi pembinaan dan pengembangan. Wawancara individu dilakukan untuk mengukur unit kompetensi pemeriksaan, pengujian dan penyidikan. Uji kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja dilakukan wawancara individu untuk mengukur unit kompetensi perencanaan, pengujian, pengendalian dan pengkajian. Pelaksanaan pengambilan data dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid 19 secara ketat, diantaranya peserta wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Pengambilan data dalam bentuk wawancara dilakukan menggunakan fasilitas zoom meeting untuk menghindari kontak fisik anatara assessor dan assessi.

Hasil dari uji kompetensi manajerial dan sosio kultural sudah diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 3 September 2021. Hadir dalam acara penyerahan tersebut adalah Ibu Sriyati, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Semoga hasil yang didapat bisa menjadi bahan pertimbangan dalam rangka pengembangan SDM Aparatur dalam hal ini jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan maupun penguji keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan Disnakertrans DIY.


Sosialisasi Whistle Blowing System dan Pengendalian Gratifikasi telah dilaksanakan di Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Kamis, 19 Agustus 2021 secara virtual atau daring. Bertindak sebagai narasumber adalah Topaz Mardiarto S.I.P.,M.Acc Auditor Muda Inspektorat Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan diikuti oleh seluruh pegawai Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai.

Whistle Blowing  System  (WBS) merupakan suatu sistem yang diupayakan agar pihak internal suatu lembaga dapat melaporkan terjadinya pelanggaran atau penyimpangan dalam internal lembaga yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme serta penyalahgunaan wewenang/ jabatan dan adanya hambatan dalam pelayanan masyarakat. Pelaporan ini harus disertai informasi dan bukti permulaan yang mendukung pelaporan tersebut. Dalam hal ini, identitas pelapor dirahasiakan. Setiap Organisasi Pemerintah diharapkan memiliki tim yang bertugas untuk mengawal WBS ini, sehingga pemberi informasi mendapatkan keamanan atas informasi yang sudah disampaikan.

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengungkapan Dugaan Pelanggaran. Pelapor pengungkapan dugaan pelanggaran yang selanjutnya disebut Whistle blower adalah Aparatur Sipil Negara atau masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Pelanggaran yang dapat dilaporkan oleh Whistle blower meliputi, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN); pelanggaran terhadap asas pemerintahan Negara yang baik; pelanggaran terhadap pedoman kode etik; penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan; pelanggaran terhadap prinsip standar akuntansi pemerintahan yang berlaku; dan/atau pelanggaraan terhadap standar pelayanan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat  untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.

Setiap gratifikasi yang diterima oleh Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta harus dilaporkan secara berkala kepada Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi yang berupa lembar isian
yang ditetapkan oleh KPK dalam bentuk elektronik atau non elektronik untuk melaporkan Penerimaan Gratifikasi. Objek yang dianggap sebagai gratifikasi sudah dijelaskan secara detail dalam peraturan gubernur tersebut. (wowo)


Pada Hari Rabu, 18 Agustus 2021, bertempat di Aula Sidoluhur Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara dilaksanakan secara daring dan luring yang dihadiri oleh seluruh Pegawai Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, Sekretaris dan Kepala Bidang yang ada di Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan mitra kerjasama pengukuran kompetensi dari Kabupaten Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta serta dari Pemerintah Kota Bekasi.

Penandatangan Pakta Integritas ini merupakan salah satu bukti komitmen dari seluruh Pegawai Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai wujud implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi No 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah maka dilaksanakan Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas bagi seluruh jajaran pegawai dari pimpinan hingga pelaksana di lingkungan Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Acara dibuka oleh Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Bapak Drs. Aris Widaryanto M.M., dilanjutkan dengan sambutan serta pengarahan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Ibu Amin Purwani S.H. M.Ec.Dev. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan bentuk komitmen Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Dengan ditandatanganinya Pakta Integritas ini diharapkan seluruh Pegawai Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai melaksanakan komitmennya untuk mewujudkan Balai PKP yang berintegritas dan Bebas dari Korupsi. Untuk mewujudkannya dibutuhkan kerja keras dan kerja sama dari seluruh stakeholder yang terkait. Pelayanan yang memuaskan, sarana prasarana yang memadai serta bebas dari korupsi harus diwujudkan. Sehingga meningkatkan nilai kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai. (wowo)


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2026 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Kyai Mojo No.56, Bener, Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55243