Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Sosialisasi Whistle Blowing System dan Pengendalian Gratifikasi telah dilaksanakan di Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Kamis, 19 Agustus 2021 secara virtual atau daring. Bertindak sebagai narasumber adalah Topaz Mardiarto S.I.P.,M.Acc Auditor Muda Inspektorat Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan diikuti oleh seluruh pegawai Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai.

Whistle Blowing  System  (WBS) merupakan suatu sistem yang diupayakan agar pihak internal suatu lembaga dapat melaporkan terjadinya pelanggaran atau penyimpangan dalam internal lembaga yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme serta penyalahgunaan wewenang/ jabatan dan adanya hambatan dalam pelayanan masyarakat. Pelaporan ini harus disertai informasi dan bukti permulaan yang mendukung pelaporan tersebut. Dalam hal ini, identitas pelapor dirahasiakan. Setiap Organisasi Pemerintah diharapkan memiliki tim yang bertugas untuk mengawal WBS ini, sehingga pemberi informasi mendapatkan keamanan atas informasi yang sudah disampaikan.

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengungkapan Dugaan Pelanggaran. Pelapor pengungkapan dugaan pelanggaran yang selanjutnya disebut Whistle blower adalah Aparatur Sipil Negara atau masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Pelanggaran yang dapat dilaporkan oleh Whistle blower meliputi, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN); pelanggaran terhadap asas pemerintahan Negara yang baik; pelanggaran terhadap pedoman kode etik; penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan; pelanggaran terhadap prinsip standar akuntansi pemerintahan yang berlaku; dan/atau pelanggaraan terhadap standar pelayanan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat  untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.

Setiap gratifikasi yang diterima oleh Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta harus dilaporkan secara berkala kepada Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi yang berupa lembar isian
yang ditetapkan oleh KPK dalam bentuk elektronik atau non elektronik untuk melaporkan Penerimaan Gratifikasi. Objek yang dianggap sebagai gratifikasi sudah dijelaskan secara detail dalam peraturan gubernur tersebut. (wowo)



Pada Hari Rabu, 18 Agustus 2021, bertempat di Aula Sidoluhur Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara dilaksanakan secara daring dan luring yang dihadiri oleh seluruh Pegawai Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, Sekretaris dan Kepala Bidang yang ada di Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan mitra kerjasama pengukuran kompetensi dari Kabupaten Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta serta dari Pemerintah Kota Bekasi.

Penandatangan Pakta Integritas ini merupakan salah satu bukti komitmen dari seluruh Pegawai Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai wujud implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi No 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah maka dilaksanakan Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas bagi seluruh jajaran pegawai dari pimpinan hingga pelaksana di lingkungan Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Acara dibuka oleh Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Bapak Drs. Aris Widaryanto M.M., dilanjutkan dengan sambutan serta pengarahan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Ibu Amin Purwani S.H. M.Ec.Dev. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan bentuk komitmen Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Dengan ditandatanganinya Pakta Integritas ini diharapkan seluruh Pegawai Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai melaksanakan komitmennya untuk mewujudkan Balai PKP yang berintegritas dan Bebas dari Korupsi. Untuk mewujudkannya dibutuhkan kerja keras dan kerja sama dari seluruh stakeholder yang terkait. Pelayanan yang memuaskan, sarana prasarana yang memadai serta bebas dari korupsi harus diwujudkan. Sehingga meningkatkan nilai kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai. (wowo)


Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 melaksanakan kegiatan pembekalan bagi Tim Penguji Kompetensi Teknis Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada hari Senin, 9 Agustus 2021. Pembekalan bertujuan untuk memberikan gambaran pelaksanaan proses uji kompetensi manajerial dan sosio kultural bagi Tim Penguji, karena sesuai Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja bahwa uji kompetensi bagi jabatan fungsional tertentu selain uji kompetensi teknis juga harus dilaksanakan uji kompetensi manajerial dengan sosio kultural Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY diminta untuk menjadi narasumber dengan materi Penjelasan Teknis Pelaksanaan Uji Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural bagi Jabatan Fungsional. Badan Kepegawaian Daerah Istimewa Yogyakarta dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pengujian Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Ibu Lailatul Munawaroh, S.Psi.M.A.

Dalam paparannya, Ibu Lailatul Munawaroh, S.Psi.,M.A. tentang kompetensi menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara. Kompetensi adalah kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan, dan perilaku yang perlu dimiliki oleh setiap Pegawai ASN agar dapat melaksanakan tugas secara efektif. Mencakup Pengetahuan, Pemahaman, Kemampuan, Nilai, Sikap, Minat Sifatnya lebih dinamis daripada potensi Sesuatu yang terbentuk berdasarkan pengalaman di lingkungan kerja.

Kompetensi Teknis ASN merupakan Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi Manajerial ASN Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Sementara itu, Kompetensi sosial kultural adalah Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

Penilaian Kompetensi manajerial dan sosial kultural yang selanjutnya disebut penilaian kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode Assessment Center atau metode penilaian lainnya (Peraturan BKN Nomor 26/2019). Ada beberapa metode yang bisa digunakan, dan Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai biasanya menggunakan metode Asessment Center maupun metode Quasi. Dalam metode tersebut, digunakan simulasi-simulasi yang nantinya digunakan sebagai alat ukur kompetensi dari asesi yang diukur tergantung keperluan atau jenjang jabatan yang akan dicapai.

Laporan dari hasil pengukuran ada dua macam, yaitu laporan rekap yang akan disampaikan tujuh hari kerja setelah pengambilan data terakhir dan laporan lengkap yang akan diberikan dua puluh hari kerja setelahnya. Kegiatan ini sendiri merupakan langkah awal dan merupakan rencana pertama kegiatan uji kompetensi manajerial dan sosio kultural bagi jabatan fungsional yang akan dilakukan oleh Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengukuhkan komitmen dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka pengembangan karir bagi jabatan fungsional.(wowo)


© 2025 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233