Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta


Perkembangan kebijakan dalam bidang kepegawaian merupakan hal yang dinamis, termasuk peraturan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Penilaian Kinerja Pegawai. Untuk mengakomodir penyampaian informasi terkait dinamika peraturan tersebut, Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Penilaian Kinerja Pegawai. Acara sosialisasi yang diikuti oleh seruruh OPD dan UPTD di lingkungan Pemda DIY ini berlangsung pada tanggal 10, 11, dan 14 Juni 2021 dan  rencana  tanggal 15, 16, dan 25 Juni dengan sasaran seluruh SMA dan SMK di lingkungan Pemda DIY

Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan penyampaian materi terkait Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, serta materi Penilaian Kinerja Pegawai melalui aplikasi Si-Informan. Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2021 tersebut sekaligus mencabut Peraturan Gubernur DIY Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.

Terdapat beberapa perubahan terkait kebijakan pemberian TPP dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2021. Salah satu perubahan yang mendasar adalah adanya pemberian TPP bagi Tenaga Bantu di lingkungan Pemda DIY. Pemberian TPP bagi Tenaga Bantu dengan bobot sebesar 0,65 merupakan salah satu bentuk penghargaan atas kontribusi Tenaga Bantu terhadap kinerja pemerintahan di lingkungan Pemda DIY. Dengan adanya pemberian TPP bagi Tenaga Bantu, diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan bagi para Tenaga Bantu. Selain Tenaga Bantu, Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2021, pemberian TPP bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Guru dan Pengawas yang telah menerima Tunjangan Profesi.

Perubahan kebijakan pemberian TPP terdapat pada penambahan bobot TPP bagi Pengadministrasi Kepegawaian dan Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan. Mulai tahun 2021, PNS yang memiliki jabatan Pengadministrasi Kepegawaian mendapatkan tambahan bobot sebesar 0,15 sedangkan PNS yang memiliki jabatan Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan diberikan bobot tambahan sebesar 0,18. PNS yang berhak mendapatkan tambahan bobot tersebut hanya yang memiliki SK Gubernur dengan jabatan Pengadministrasi Kepegawaian dan Penyusun Program.

Penyampaian materi Penilaian Kinerja Pegawai salah satunya menekankan tentang pentingnya pengisian form Diarindu melalui aplikasi Si-Informan. Pengisian Diarindu diwajibkan bagi Pejabat Struktural minimal 1 (satu) bulan sekali, selama ini banyak Pejabat Struktural yang masih belum mengisi form Diarindu atau sudah mengisi namun belum sesuai ketentuan. Form Diarindu digunakan sebagai sarana monitoring dan evaluasi kegiatan yang telah berjalan pada bulan sebelumnya. Misalnya, target apa saja yang belum tercapai, faktor-faktor apa saja yang mendukung keberhasilan pencapaian target, atau hambatan-hambatan dalam pencapaian target kinerja pada bulan sebelumnya. Dengan demikian, dapat dilakukan evaluasi pencapaian kinerja pada masing-masing unit kerja.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan buku Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai dan Panduan Operasional Aplikasi Si-Informan sehingga diharapkan masing-masing OPD, UPTD, dan sekolah memiliki pedoman yang jelas terkait peraturan tentang TPP dan pengoperasian Si-Informan.. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan informasi terbaru terkait dengan TPP dan Penilaian Kinerja dapat tersampaikan pada seluruh OPD, UPTD, maupun sekolah. Selanjutnya, kebijakan tersebut dapat diimplementasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ratri)


Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta akan menyelenggarakan Ujian Dinas Tingkat I Tahun 2021 sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berkaitan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut... Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

Adapun Materi Pembekalan Ujian Dinas Tahun 2021  (kisi-kisi) dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

Panduan CAT Ujian Dinas Tk. I Tahun 2021 dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Berikut ini kami sampaikan Bahan Sosialisasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 88 tahun 2020 tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Koordinasi Persiapan Penataan Pegawai berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2021 tentang Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Unduh bahan disini


Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021 akan segera dibuka. Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar, berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan agar sukses menjadi CPNS/PPPK Tahun 2021.

  1. Rencanakan jadwal belajar

Tips pertama yang harus Anda lakukan adalah merencanakan jadwal belajar. Anda harus menentukan kapan dan berapa lama Anda belajar. Jadwalkan secara rutin belajar Anda. Misalnya, Anda harus belajar setiap hari Senin sampai Sabtu selama dua jam per hari. Hari Minggu istirahat untuk menyegarkan pikiran. Mulailah untuk belajar jauh-jauh hari dari pendaftaran supaya bisa lebih matang dan tenang.

  1. Rajin latihan soal

Tips kedua yaitu rajin latihan soal. Di jaman sekarang sangat mudah untuk mendapatkan soal-soal latihan untuk persiapan CPNS/PPPK.  Anda bisa membeli buku-buku soal latihan di toko buku terdekat atau melalui online. Selain itu Anda juga bisa dengan mudah mendapatkan soal-soal melalui media sosial seperti Facebook, Instagram atau Telegram. Kerjakanlah soal-soal latihan tersebut beberapa kali, paling tidak lakukan tiga kali pengulangan.

  1. Mempelajari kisi-kisi dan materi CPNS/PPPK

Tips ketiga yaitu mempelajari kisi-kisi dan materi CPNS/PPPK. Anda dapat bertanya tentang soal tes CPNS tahun sebelumnya kepada teman yang pernah mengikuti. Jika sudah, maka Anda dapat mengenali jenis soal apa yang kira-kira sering keluar dalam tes CPNS.  

  1. Memperhatikan tata cara pendaftaran

Tips keempat yaitu memperhatikan tata cara pendaftaran. Hal ini sangat penting dilakukan. Anda harus membaca dengan teliti persyaratan yang harus Anda penuhi. Lengkapilah dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan sebaik mungkin. Pada pendaftaran CPNS/PPPK Tahun 2021 ini  Badan Kepegawaian Negara (BKN) menambahkan sistem Face Recognition (FR) bagi peserta tes. Oleh karena itu, Anda harus mempersiapkan foto Anda sesuai dengan persyaratan sehingga foto yang sudah diunggah di laman sscasn.bkn.go.id bisa terbaca oleh sistem. Selain hal tersebut, yang harus Anda perhatikan adalah Anda harus teliti dan hati-hati dalam meng-upload dokumen di laman sscasn.bkn.go.id. Banyak yang kalah sebelum berperang karena mereka salah rumah saat upload, misalnya, yang seharusnya rumah untuk ijazah justru untuk upload SKCK.

  1. Memperhatikan update informasi mengenai CPNS/PPPK

Tips kelima yang tidak kalah penting yang harus Anda lakukan adalah memperhatikan update setiap informasi dari BKN atau instansi terkait mengenai CPNS/PPPK. Bacalah dengan teliti setiap informasi yang ada mulai dari informasi pendaftaran sampai pelaksanaan tes. Bukan tidak mungkin ada perubahan pengumuman atau pengumuman tambahan mengenai seleksi CPNS/PPPK. Hal ini terkait dengan dokumen dan hal-hal lain yang harus Anda penuhi. Jangan sampai ada yang terlewat karena satu hal saja terlewat, Anda tidak dapat mengikuti seleksi CPNS/PPPK.

Selain itu, diantara waktu pendaftaran dan pelaksanaan tes, biasanya BKN akan membagikan kisi-kisi soal. Jadi, jangan sampai ketinggalan informasi ya.

  1. Berdoa

Tips selanjutnya yaitu berdoa. Selain mengusahakan hal-hal di atas, Anda juga harus berdoa. Imbangilah usaha dengan doa. Selain berdoa sendiri, Anda juga dapat meminta untuk didoakan oleh orang-orang terdekat Anda.

  1. Percaya diri

Tips terakhir yaitu Anda harus percaya diri. Setelah usaha dan doa yang maksimal, yang perlu Anda lakukan adalah percaya pada diri Anda sendiri. Jangan percaya pada rayuan joki atau calo CPNS ya karena semua tes seleksi dilaksanakan secara transparan dan lebih ketat dengan adanya sistem Face Recognition.

Berikut di atas beberapa tips yang dapat Anda terapkan untuk menghadapi seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021. Tetap optimis dan semangat! (zia)


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2025 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233