Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Pada hari Rabu sampai dengan hari Jumat tanggal 1 sampai dengan 3 September Tahun 2021 Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY melaksanakan Pengukuran Kompetensi menggunakan Metode Quasi bagi ASN di lingkungan Pemda DIY. Kegiatan ini diikuti oleh 36 Peserta yang dibagi dalam 3 angkatan, dan masing-masing angkatan diikuti oleh 12 peserta. Pada acara kegiatan Pengukuran Kompetensi menggunakan Metode Quasi bagi ASN di lingkungan Pemda DIY kali ini dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY Ibu Amin Purwani, S.H. M.Ec.Dev didampingi Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD DIY Bapak Poniran, S.I.P.,M.A dan Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Bapak Drs. Aris Widaryanto M.M.

Dalam sambutan dan arahan Kepala BKD, beliau menyampaikan bahwa pengambilan data dalam rangka pemetaan potensi dan kompetensi ini diharapkan diikuti dengan rileks tetapi serius tidak perlu tegang sehingga dapat tereksplor  dan dapat terekam dengan baik potret potensi  peserta. Dalam pengukuran potensi ini tidak ada lulus dan tidak lulus tetapi menghasilkan profil  kompetensi dari peserta semua yang diharapkan dapat menjadi data base BKD sebagai proses manajemen karir di lingkungan Pemda DIY.

Kegiatan ini bertujuan untuk pemetaan kompetensi sebagai salah-satu wujud implementasi dari   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Manajemen ASN yang merupakan amanah dari aturan tersebut adalah penerapan pengelolaan SDM Aparatur yang berbasis kompetensi. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 165 ayat (4) huruf b, bahwa Instansi Pemerintah harus menyusun profil PNS yang diantaranya adalah gambaran tentang kompetensi yang bersangkutan. Selain itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara melalui talent pool, setiap PNS dapat diukur potensi dan kompetensinya melalui pengukuran kompetensi secara berkala yang kemudian dipetakan dalam sebuah basis data talent pool dan dapat digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan dan pengelolaan ASN berdasarkan system merit.

Dalam pengukuran ini menggunakan Metode Quasi yang merupakan metode terstandar yang dilakukan untuk menilai kompetensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan dengan menggunakan 2 alat ukur dengan melibatkan assesor yang sudah tersertifikasi. Metode ini terdiri dari beberapa tahapan diantaranya Problem Analysis, Psikometri yang terdiri dari DISC, Grafis Warteg, Papi Kostik, IST dan Kraeplin yang harus dikerjakan oleh para peserta. Selain itu ada tahapan wawancara klarifikasi hasil Problem Analysis dan Competency Based Interview (CBI). Pada pelaksanaan kegiatan ini pengambilan data dalam bentuk wawancara dilakukan melalui fasilitas zoom meeting dimana antara assessi dan assessor tidak bertemu secara langsung namun secara virtual. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kontak fisik antara assessi dan assessor untuk mencegah terjadinya penularan covid 19. Balai PKP berkomitmen untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid 19 dengan ketat. Para peserta diminta membawa hasil tes swab antigen atau pun genose sebelum mengikuti acara. Hal ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid 19. Sementara itu, sarana dan prasarana yang telah disediakan meliputi tempat cuci tangan, handsanitizer, masker dan posisi tempat duduk telah dikondisikan berjarak serta tempat acara dipastikan steril.



Berikut kami sampaikan Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri  Nomor 810 - 473 Tahun 2021 tentang Peserta yang Dinyatakan Lulus Penentuan Akhir pada Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2021, selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY per 31 Agustus 2021 membuka layanan E-Konseling "eLing Kaesthi". Layanan ini merupakan bagian dari layanan konseling psikologi di Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY.

Hadirnya layanan E-Konseling "eLing Kaesthi" bertujuan untuk mempermudah akses Pegawai Negeri Sipil Pemda DIY untuk memperoleh bantuan dan dukungan saat sedang menghadapi permasalahan terkait karir, personal dan keluarga. Berangkat dari filosofi kaesthi yang merupakan simbol 'pijakan kebaikan', sehingga dengan adanya layanan ini diharapkan menjadi kompas yang dapat membantu memberi arah pijakan PNS agar terus bergerak menuju kebaikan perilaku yang maju (progressive behavior). Hal inilah yang nantinya berguna untuk mengoptimalkan kinerja serta mendorong produktivitas PNS.


Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY telah melaksanakan serangkaian kegiatan Uji Kompetensi Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Di mulai dari sosialisasi peraturan yang berlaku, uji portofolio, uji kompetensi meliputi uji kompetensi teknis, uji kompetensi manajerial, dan sosio kultural. Uji Kompetensi ini diikuti sebanyak 10 Peserta

Uji kompetensi teknis telah dilaksanakan tanggal 24 Agustus 2021 dengan penguji dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia maupun dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogykarta. Tim Penguji dari pusat diantaranya Ibu Niken Ria Aswarni, S,H.,M.H. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya dan Ibu Lena Kurniawati, S.T.,M.K.K.K. Analis Kebijakan Ahli Madya.

Uji kompetensi manajerial dan sosio kultural dilaksanakan oleh tim assesor dari Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 25 Agustus 2021. Uji kompetensi ini merupakan bentuk komitmen Pemda DIY dalam pengembangan Jabatan Fungsional ASN dan bagian dari fasilitasi Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka pengembangan SDM Aparatur. Acara pembukaan uji kompetensi dihadiri oleh Kepala BKD DIY Ibu Amin Purwani S.H. M.Ec.Dev, Kepala Disnakertrans DIY yang diwakili Sekretaris Ibu Sriyati, M.M. dan didampingi pala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Bapak Drs. Aris Widaryanto M.M.

Uji kompetensi pengawas ketenagakerjaan yang meliputi uji wawancara individu dan kelompok atau FGD. Wawancara kelompok dilakukan untuk mengukur unit kompetensi pembinaan dan pengembangan. Wawancara individu dilakukan untuk mengukur unit kompetensi pemeriksaan, pengujian dan penyidikan. Uji kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja dilakukan wawancara individu untuk mengukur unit kompetensi perencanaan, pengujian, pengendalian dan pengkajian. Pelaksanaan pengambilan data dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid 19 secara ketat, diantaranya peserta wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Pengambilan data dalam bentuk wawancara dilakukan menggunakan fasilitas zoom meeting untuk menghindari kontak fisik anatara assessor dan assessi.

Hasil dari uji kompetensi manajerial dan sosio kultural sudah diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 3 September 2021. Hadir dalam acara penyerahan tersebut adalah Ibu Sriyati, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Semoga hasil yang didapat bisa menjadi bahan pertimbangan dalam rangka pengembangan SDM Aparatur dalam hal ini jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan maupun penguji keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan Disnakertrans DIY.


Sosialisasi Whistle Blowing System dan Pengendalian Gratifikasi telah dilaksanakan di Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Kamis, 19 Agustus 2021 secara virtual atau daring. Bertindak sebagai narasumber adalah Topaz Mardiarto S.I.P.,M.Acc Auditor Muda Inspektorat Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan diikuti oleh seluruh pegawai Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai.

Whistle Blowing  System  (WBS) merupakan suatu sistem yang diupayakan agar pihak internal suatu lembaga dapat melaporkan terjadinya pelanggaran atau penyimpangan dalam internal lembaga yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme serta penyalahgunaan wewenang/ jabatan dan adanya hambatan dalam pelayanan masyarakat. Pelaporan ini harus disertai informasi dan bukti permulaan yang mendukung pelaporan tersebut. Dalam hal ini, identitas pelapor dirahasiakan. Setiap Organisasi Pemerintah diharapkan memiliki tim yang bertugas untuk mengawal WBS ini, sehingga pemberi informasi mendapatkan keamanan atas informasi yang sudah disampaikan.

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengungkapan Dugaan Pelanggaran. Pelapor pengungkapan dugaan pelanggaran yang selanjutnya disebut Whistle blower adalah Aparatur Sipil Negara atau masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Pelanggaran yang dapat dilaporkan oleh Whistle blower meliputi, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN); pelanggaran terhadap asas pemerintahan Negara yang baik; pelanggaran terhadap pedoman kode etik; penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan; pelanggaran terhadap prinsip standar akuntansi pemerintahan yang berlaku; dan/atau pelanggaraan terhadap standar pelayanan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat  untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.

Setiap gratifikasi yang diterima oleh Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta harus dilaporkan secara berkala kepada Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi yang berupa lembar isian
yang ditetapkan oleh KPK dalam bentuk elektronik atau non elektronik untuk melaporkan Penerimaan Gratifikasi. Objek yang dianggap sebagai gratifikasi sudah dijelaskan secara detail dalam peraturan gubernur tersebut. (wowo)


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2025 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233