Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Badan Kepegawaian Daerah DIY menerima kunjungan kerja dari Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis, 4 November 2021 dalam rangka studi orientasi penyusunan indikator kinerja individu. Rombongan Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah dipimpin oleh Kepala Bagian Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi Agustinus Agus Sudarmanto, S. STP, MM, beserta perwakilan dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Diskominfo Provinsi Jawa Tengah dan diterima langsung oleh Drs. Teguh Suhada, M.Si. selaku Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DIY serta Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai Iswantoro, S.H., M.Kes, beserta pejabat eselon IV, perwakilan Bappeda DIY, dan staf dibidang terkait lainnya. Studi Orientasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan sasaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unit kerja, atasan langsung, pejabat fungsional sampai dengan pejabat pelaksana ke dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai dengan Permenpan RB No 8 Tahun 2021.

Dalam sambutannya Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DIY sangat mengapresiasi kunjungan ini, karena Biro Organisasi, Bappeda, dan Diskominfo Provinsi Jawa Tengah telah memilih Pemerintah Daerah DIY untuk menjadi daerah rujukan dalam pelaksanaan studi orientasi penyusunan indikator kinerja individu.

Pada kesempatan ini Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai turut menjelaskan bahwa sesuai Pergub DIY Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai dan telah diperbaharui dengan Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2021 yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai.

Dalam pelaksanaannya pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemda DIY menggunakan SKP menjadi salah satu instrumen dalam menghitung besaran TPP yang akan diterima oleh masing masing pegawai, instrumen lain yang digunakan diantaranya yaitu penilaian kinerja instansi yang dilakukan per triwulan, disiplin kerja (Presensi Kehadiran), dan juga hukuman disiplin yang dapat mengurangi persentase besaran TPP yang akan diterima oleh pegawai yang bersangkutan.

Pemerintah Daerah DIY menggunakan aplikasi-aplikasi yang sudah terintegrasi / terkoneksi untuk meningkatkan kinerja individu dan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Daerah DIY. Setiap ASN di Pemda DIY diharuskan mengisi Dialog Kinerja Individu/DIARINDU dan Sasaran kinerja ASN melalui aplikasi SI-INFORMAN. DIARINDU  ini adalah dialog kinerja antara Pimpinan dengan Pejabat dan Pegawai dibawahnya secara efektif dan berkala. DIARINDU digunakan sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi kinerja. Sasaran kinerja ASN adalah kinerja dan target yang akan dcapai oleh ASN yang harus dicapai setiap tahunnya.

Harapan dari adanya studi orientasi ini, Pemerintah Daerah DIY dan Biro Organisasi Setda Jawa Tengah dapat memberikan manfaat yang besar dalam meningkatkan kinerja individu dan instansi di daerah masing-masing. (And)



Selasa, 2 November 2021 Badan Kepegawaian Daerah DIY menerima kunjungan kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Sukabumi dalam rangka Sharing Session Manajemen Kinerja Pegawai. Rombongan BKPSDM Kota Sukabumi dipimpin oleh Kepala BKPSDM Asep Suhendrawan, S.Sos, beserta 6 pendamping dan diterima langsung oleh Drs. Teguh Suhada, M.Si. selaku Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DIY serta Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai Iswantoro, S.H., M.Kes, beserta pejabat eselon IV dan bidang terkait lainnya.

Dalam sambutannya Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DIY sangat mengapresiasi kunjungan ini, karena BKPSDM Kota Sukabumi telah memilih Pemda DIY untuk menjadi daerah rujukan dalam pelaksanaan sharing session tentang Manajemen Kinerja Pegawai.

Tentang Manajemen Kinerja Pegawai ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan peraturan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2021 dan akan diberlakukan mulai 1 Juli 2021 sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Tujuan dikeluarkan Peraturan ini adalah untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/ atasan langsung ke dalam SKP dan untuk melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan penilaian Kinerja serta menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja. Di dalam peraturan ini menjelaskan tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang merupakan suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja, penilaian Kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi Kinerja.

Perencanaan Kinerja dalam Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil terdiri dari Penyusunan rencana SKP yang dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah, dan Penetapan SKP dilakukan apabila Rencana SKP telah di reviu oleh Pengelola Kinerja ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja, dalam sambutan selanjutnya Sekretaris BKD DIY Drs. Teguh Suhada, M.Si.berharap semoga dengan kunjungan ini akan tercipta pola komunikasi timbal balik yang memberikan manfaat yang besar dalam penentuan kebijakan kedepan terutama dalam meningkatkan kualitas layanan kepegawaian di daerah masing-masing.

Sedangkan Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai turut menjelaskan bahwa sesuai Pergub DIY Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai pemberian TPP dan telah diperbaharui dengan Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2021 yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai.

Sedangkan Indikator capaian penilaian TPP meliputi unsur disiplin kerja didasarkan pada perekaman kehadiran dan unsur produktivitas kerja. Untuk menunjang kinerja pegawai di Pemerintah Daerah DIY, setiap ASN di Pemda DIY diharuskan mengisi Dialog Kinerja Individu/DIARINDU dan Sasaran kinerja ASN melalui aplikasi SI-INFORMAN. DIARINDU  ini adalah dialog kinerja antara Pimpinan dengan Pejabat dan Pegawai dibawahnya secara efektid dan berkala. DIARINDU digunakan sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi knerja. Sasaran kinerja ASN adalah kinerja dan target yang akan dcapai oleh ASN yang harus dicapai setiap tahunnya. (And)


Berikut kami sampaikan hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Pemda DIY Tahun 2021 Titik Lokasi Luar GOR Among Rogo dan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021 Titik Lokasi Luar GOR Amongrogo Pemda DIY, dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Bertempat di Hotel Horison Ultima Riss Malioboro, Yogyakarta, Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan kegiatan Forum Komunikasi Kepegawaian Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan Forum Komunikasi Kepegawaian dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Oktober 2021, yang diselenggarakan dengan segala keterbatasan dan menerapkan protokol kesehatan dikarenakan masa pandemi Covid-19 belum berakhir, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Regional I BKN serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Acara diawali dengan ramah tamah, dan dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Ibu Amin Purwani S.H., M.Ec.Dev.

Forum Komunikasi Kepegawaian merupakan ajang silaturahmi dan forum diskusi antara Kantor Regional I BKN, Badan Kepegawaian Daerah DIY dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Forum ini sangat penting untuk membahas isu-isu terbaru terkait manajemen ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain tentang penyederhanaan birokrasi, penerimaan CPNS dan PPPK, pemutakhiran data mandiri, Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan isu-isu lain.

Pada kegiatan Forum Komunikasi Kepegawaian terdapat momentum yang menarik yaitu kegiatan dengan dilaksanakan pemilihan Ketua Forum Komunikasi yang baru, sebelumnya dijabat oleh Ibu Dra. Yuriyanti, MM sekaligus pelepasan Purna Tugas  kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulon Progo Ibu Dra. Yuriyanti MM dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bantul Bapak Danu Suswaryanta, S.H.

Acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan diakhiri dengan doa bersama. (And)


Dilansir dari situs resmi Museum Sumpah Pemuda, mengingat sejarah lahirnya Sumpah Pemuda bermula dari Kongres Pemuda II yang diinisiasi oleh Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI). Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) merupakan organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh Indonesia. Kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tiga kali rapat sehingga menghasilkan Sumpah Pemuda. Kongres Pemuda II dikenal juga sebagai Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 atau Sumpah Pemuda dan dipimpin oleh Soegondo.

Rapat pertama dilaksanakan pada hari Sabtu, 27 Oktober 1928 di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Lapangan Banteng. Dalam sambutannya, Soegondo berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Dalam rapat pertama tersebut, Mohammad Yamin menguraikan tentang arti dan hubungan persatuan dengan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan.

Rapat kedua dilaksanakan pada hari Minggu, 28 Oktober 1928 di Gedung Oost-Java Bioscoop membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara pada rapat kedua tersebut, Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro sependapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, dan keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.

Rapat ketiga dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama dengan rapat kedua yaitu hari Minggu, 28 Oktober 1928, pada rapat ketiga tersebut diadakan di Gedung Indonesische Clubhuis Kramat. Soenario menjelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan, sedangkan Ramelan mengemukakan gerakan kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Gerakan kepanduan sejak dini mendidik anak-anak disiplin dan mandiri.

Pada rapat ketiga dijelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Dalam kongres terakhir ini sekaligus diumumkan rumusan hasil kongres. Oleh para pemuda yang hadir, rumusan tersebut diucapkan sebagai sumpah setia, Sumpah Pemuda.  Kongres ditutup dengan diperdengarkan lagu “Indonesia” karya Wage Rudolf Supratman. Lagu tersebut disambut dengan sangat meriah oleh peserta kongres. Kongres yang kedua ini menghasilkan Trilogi Pemuda: Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa: Indonesia. Oleh para pemuda yang hadir, rumusan itu diucapkan sebagai Sumpah Setia, berbunyi :

Pertama: Kami Poetera Dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia.

Kedoea: Kami Poetera Dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia.

Ketiga: Kami Poetera Dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia.

Memperingati momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia, maka kita selaku para ASN muda Indonesia harus mampu menerapkan setiap makna dari isi Sumpah Pemuda dalam aspek kehidupan, berbangsa, dan bernegara. Sumpah Pemuda bagi ASN dimaknai dalam konteks sebagai berikut:

  • Sebagai Perekat, Pemersatu bangsa dan Menjaga Keutuhan Bangsa. ASN perlu dengan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan diatas segala-galanya. Disatu sisi perkembangan teknologi saat ini cukup berpengaruh pada cara berpikir generasi muda. ASN seharusnya menggunakan teknologi secara bijak agar dapat lebih peduli dan paham dengan menjaga keutuhan Bangsa dan Negara.
  • Menumbuhkan Kebanggaan Semangat Sumpah Pemuda dan Melestarikan Kekayaan Budaya Indonesia. Kekayaan dan keberagaman tersebut tentu harus dilestarikan oleh ASN.
  • Menekankan Rasa Bangga Terhadap Bahasa Indonesia, ASN wajib bangga menggunakan Bahasa Indonesia, karena Bahasa Indonesia merupakan bahasa pemersatu bangsa. Selain itu, ASN harus bangga menggunakan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari dengan baik dan benar, karena tanpa pemahaman berbahasa yang baik, maka akan mengungkapkan isi dan ide akan sulit.
  • Wujud Cinta Tanah Air. Sebagai ASN perlu menerapkan wujud Cinta Tanah Air dengan cara berjuang demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia. Di era digital seperti sekarang ini, rasa cinta tanah air harus terus dipupuk, dengan senantiasa mencintai keragaman yang ada di Indonesia, dengan cara mempublikasikan ke media sosial atau platform digitalsecara lebih bijak agar tidak menjadi sarana konflik sosial.
  • Mengobarkan Semangat Juang Pemuda, ASN harus mengimplementasikan semangat juang dalam meraih suatu tujuan dengan penuh berkobar-kobar sekalipun banyak rintangan.
  • Fungsi sebagai Pelayan Publik yang melekat pada diri ASN.
  • ASN lebih mengedepankan kepentingan masyarakat dalam proses pelayanan publik, tidak mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan melainkan dengan menjaga etika moral serta kejujuran, keikhlasan, dan tanggung jawab. (diambil dari berbagai sumber/andri program)


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2025 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • bkd@jogjaprov.go.id
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233