Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Bertempat di ruang rapat D Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, hari Jumat, 1 April 2022 Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Drs. Harry Susan P., M.A., M.A.P., menyerahkan SK tentang Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2021 sebanyak 56 CPNS, turut hadir perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY dan serta tamu udangan.

Subkoordinator Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengadaan Pegawai, Wahyu Widayat, S.STP., menyampaikan laporan beberapa hal terkait pelaksanaan kegiatan SK tentang Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2021 bahwa Penetapan Pengangkatan sebagai CPNS ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02/Pem.D/UP/D.2 tanggal 25 Maret 2022 dan sebanyak 56 orang CPNS mulai melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 01 April 2022 di Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Daerah DIY.

Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dalam sambutannya berdasar Peraturan Pemerintah tentang Manajemen CPNS, ada beberapa hal yang dapat menjadi acuan diangkatnya Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu CPNS Pemerintah Daerah DIY mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) mulai dari tangal 6 April 2022. Sebagai CPNS tidak hanya memberi pelayanan dan melaksanakan tugas sebaik-baiknya tetapi CPNS juga harus menghindari hal-hal yang dilarang dalam aturan pemerintah, salah satunya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Setiap CPNS mengikuti masa uji coba selama 1 tahun, semua CPNS harus ikut kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) kemudian dengan latsar itu CPNS yang dinyatakan lulus latsar berhak diangkat sebagai PNS", tegas Harry.

Harry berpesan agar semua CPNS menjalankan amanah sebaik mungkin, bekerja dengan jujur, memiliki etos kerja yang baik, memaksimalkan kinerjanya, dan mempunyai orientasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu pula, Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY berharap CPNS agar tidak melanggar aturan, tetap menjaga netralitas serta menginternalisasikan dan mengimplementasikan nilai-nilai keistimewaan DIY sebagaimana tercermin dalam Budaya Pemerintahan SATRIYA (Selaras, Akal budi luhur, Teladan-keteladanan, Rela Melayani, Inovatif, Yakin dan percaya diri, dan Ahli Profesional). CPNS juga dapat segera beradaptasi, mengerti tupoksi, mengikuti ritme kerja, membawa perubahan ke arah lebih baik.

"Maka dari itu dalam berfikir, bertutur dan berperilaku ASN memiliki panduan meliputi Beroientasi pelayanan Akuntabel, Kompenten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif yang disingkat Berakhlak ", imbuh Harry. (And)



Jumat (01/04/2022), Sebanyak 121 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I dan 56 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap II Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2021 menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan di Ruang Rapat ‘D’ Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penyerahan SK Pengangkatan sebagai PPPK Guru dihadiri oleh Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Istimewa Yogyakarta, Drs. Harry Susan P., M.A., M.A.P., Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang diwakili oleh Raden Roro Suhartati, S. H. dan serta tamu undangan menyaksikan penandatanganan kontrak antara PPPK Guru dengan instansi di Pemerintah Daerah DIY.

Subkoordinator Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengadaan Pegawai, Wahyu Widayat, S.STP., menyampaikan laporan beberapa hal terkait pelaksanaan kegiatan bahwa Formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta berdasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 623 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021, Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 sejumlah 266 formasi, yang terdiri dari 56 formasi CPNS, 26 formasi PPPK Non Guru dan 184 formasi PPPK Guru.

Wahyu menyampaikan bahwa peserta yang dinyatakan lulus PPPK Guru terdiri dari 121 PPPK Guru Tahap I dan 56 PPPK Tahap II. Penetapan Pengangkatan sebagai PPPK Guru ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 004 dan 005 Pem.D/UP/D.2/P3K mulai melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 01 April 2022.

Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan peran penting sebagai Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, yaitu melaksanakan kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa, dalam mengimplementasikan peran tersebut, harus mampu berperan sebagai penyelenggara tugas umum pemerintahan dan pembangunan melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional. Begitu juga dalam menjalankan tugas harus mengedapankan etika moral serta kejujuran dan keikhlasan, tanggung jawab serta terus meningkatkan kemampuan dan kualitas diri.

Budaya Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan Budaya Pemerintahan SATRIYA merupakan singkatan dari Selaras, Akal budi luhur, Teladan-keteladanan, Rela Melayani, Inovatif, Yakin dan percaya diri, dan Ahli Profesional. Sebagai ASN Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta turut menginternalisasikan dan mengimplementasikan nilai-nilai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tercermin dalam Budaya Pemerintahan SATRIYA dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Selamat atas pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara, Selamat bekerja dan mengabdi pada negara dan bangsa melalui Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta”, ujar Harry. (And)


Musyawarah Daerah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Daerah Istimewa Yogyakarta yang diadakan di Gedung Pracimasana Komplek Kepatihan, Danurejan Yogyakarta, yang dihadiri Wakil Ketua III Dewan Pengurus KORPRI DIY, dr. Etty Kumolowati, M. Kes., Ketua Bidang Administrasi Umum Dewan Pengurus KORPRI DIY, Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev, dan serta tamu udangan.

Ketua Dewan Pengurus KORPRI DIY, Drs. R. Kadarmanta Baskara Aji dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Ketua III menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada segenap Keluarga Besar KORPRI yang telah melaksanakan dharma bhakti, pengabdian, kerja keras dalam melayani masyarakat DIY dan menjalankan roda pemerintahan selama kurun waktu 50 tahun kebelakang. Pengabdian yang diberikan setiap anggota Korpri kepada bangsa dan negara tidaklah boleh berhenti. Bagaimanapun, ekspektasi masyarakat semakin tinggi, seiring tantangan perubahan yang juga semakin kompleks, berbagai tantangan baru bisa muncul secara tak terduga, baik itu karena perkembangan teknologi maupun karena musibah dan pandemi.

“KORPRI sebagai wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus-menerus dalam meneguhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas dan hanya berkomitmen terhadap kepentingan bangsa dan negara” imbuh Etty.

Di usia emasnya, KORPRI diharapkan terus menjaga mindset, sekaligus membangun cultural set untuk terus bertransformasi, memperkokoh sikap melayani, menjadi abdi masyarakat dan menjadi abdi negara, terus berinovasi dan mengembangkan cara baru yang lebih efisien, terus beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Etty mengatakan dalam mengabdi kepada negara perlu mempedomani beberapa hal, yaitu setiap anggota Korpri dalam berbagai jabatan harus memiliki nilai dasar yang sama, memberi layanan terbaik untuk masyarakat, berkompeten pada pelayanan, akuntabel, loyal, adaptif dan kolaboratif, melakukan terobosan dan inovasi secara berkelanjutan, mengubah mindset, hindari ketidak-efisienan serta berkolaborasi lintas organisasi, lintas daerah, lintas ilmu dan tingkatkan e- government. Selain itu, juga membangun dan memperkokoh integritas aparatur, ciptakan birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel serta perkuat peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan.

Ketua Bidang Administrasi Umum membacakan Laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun 2017-2022, tujuan penyusunan laporan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaaan tugas yang telah diamanatkan organisasi selama masa bakti 2017-2022 dan mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan serta menginventarisir permasalahan-permasalahan yang timbul selama tahun 2017-2022 dan sebagai bahan penyusunan program kerja periode mendatang.

Pelaksanaan Program Kerja Dewan Pengurus KORPRI Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017-2022 antara lain, Bidang Organisasi dan Kelembagaan, melakukan perubahan susunan pengurus tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta, tingkat Kabupaten, dan serta melakukan rapat-rapat pengurus KORPRI. Bidang Pembinaan Disiplin, Jiwa Korps dan Wawasan Kebangsaaan melalui kegiatan untuk meningkatkan rasa nasionalisme dengan menyelenggarakan Upacara Bendera dalam rangka Peringatan HUT KORPRI. Bidang Kerohanian, Olahraga, dan Sosial Budaya pembinaan Rohani bagi anggota KORPRI, pembinaan Olahraga bagi anggota KORPRI. Bidang Administrasi telah memfasilitasi rapat-rapat Dewan Pengurus KORPRI, dan telah memfasilitasi kesekretariatan KORPRI dan kegiatan administratif lainnya.

Amin menambahkan, kendala yang dihadapi dalam menjalankan kegiatan organisasi selama 2 tahun terakhir adanya pandemi COVID-19 diberlakukan pembatasan kegiatan yang melibatkan banyak orang, sehingga berdampak pada kegiatan organisasi, terutama dalam pembinaan jiwa korsa, pandemi COVID-19 juga berdampak pada refocusing anggaran sehingga kegiatan yang direncanakan untuk pelaksanaan Pekan Olah Raga KORPRI daerah dan Training center MTQ untuk persiapan pengiriman kafilah pada Tahun 2020 tidak terlaksana. (And)


Bertempat di Bangsal Wiyata Praja Kepatihan, Komplek Kantor Gubernur DIY hari Jumat, 25 Maret 2022. Sekretaris Daerah DIY, Drs. R. Kadarmanta Baskara Aji melantik 113 pejabat yang terdiri dari Jabatan Fungsional Ahli Utama sebanyak 1 orang, Pengawas Sekolah sebanyak 8 orang, Pengangkatan/Rotasi Kepala Sekolah sebanyak 46 orang, Pengangkatan Jabatan Fungsional sebanyak 1 orang dan Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional sebanyak 57 orang. Pelantikan Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan Pejabat Fungsional turut hadir Kepala Kantor Regional 1 Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, para saksi, dan serta tamu udangan.

Dalam pidato sambutannya, Sekretaris Daerah DIY menyampaikan bahwa penempatan sebagai Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan Pejabat Fungsional sudah melalui pertimbangan yang sangat matang, dan merupakan figur yang memiliki kualifikasi serta kredibilitas yang baik, telah dipilih secara selektif, objektif dan cermat serta telah didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tantangan yang akan dihadapi dunia pendidikan di era pandemi Covid-19 saat ini sangatlah berat, sehingga dibutuhkan orang-orang yang mumpuni secara fisik baik sehat jasmani maupun rohani serta memiliki kompetensi dan semangat juang tinggi untuk memajukan dunia Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan kreatifitas dan inovasinya.

“Pelantikan pejabat kali ini, kiranya dapat menjadi satu pemicu peningkatan kinerja dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat, menggerakakan roda pemerintahan dan melaksanakan pembangunan yang menjadi tanggungjawab kita bersama khususnya pada upaya untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa”, ucap Aji.

Aji menyampaikan bahwa Inovasi Pendidikan harus berorientasi pada peningkatan mutu Pendidikan dalam segala aspeknya, dengan berasaskan pada teori low cost high impact, dengan biaya yang serendah mungkin tetapi memberikan dampak yang lebih luas. Inovasi Pendidikan model apapun akan sangat efektif bila dimulai dengan strategi implementasi konsep Dare To Be Different. Inovasi Pendidikan harus jelas sasaran, goal, dan tujuannya. Dare to be different dapat diartikan berani tampil beda, atau suatu keberanian untuk menjadi luar biasa.

Sekretaris Daerah DIY memberikan amanat kepada Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan Pejabat Fungsional yang dilantik untuk bekerja dengan penuh keikhlasan agar hasilnya dapat bermanfaat bagi semua, menjadikan jabatan sebuah amanah, bukan sebuah tujuan, dan serta menciptakan suasana yang kondusif, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan Pejabat Fungsional. (And)


Bertempat di Balai Ageng Bangsal Kepatihan Komplek Kantor Gubernur DIY, hari kamis  22 maret 2022, Pemerintah Daerah DIY telah menerima Penghargaan Indeks Maturitas Nilai Dasar, Nilai Kode Etik, Kode Perilaku ASN dari Komisi Aparatur sipil negara (KASN).

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Ketua KASN Agus Pramusinto dan diterima oleh Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X, dan didampingi Kepala Badan kepegawaian Daerah DIY Amin Purwani.

Dalam sambutannya Ketua KASN Profesor Agus Pramusinto, MDA mengatakan Tim KASN memiliki pertimbangan dalam memilih Pemerintah Daerah DIY menjadi instansi yang menjadi piloting project. Pertama, Pemerintah Daerah DIY merupakan salah satu Instansi Pemerintah yang mendapatkan penilaian sistem merit dengan predikat sangat baik, Kedua, KASN ingin melihat sejauh mana nilai-nilai kearifan lokal khas DIY mempengaruhi budaya kerja pemerintahan DIY yakni penerapan nilai dasar pada Pemerintah Daerah DIY disusun dengan mempertimbangkan pada nilai-nilai kearifan lokal DIY yaitu filosofi "Hamemayu Hayuning Bawana" dan ajaran moral Sawiji, Greget, Sengguh Ora Mingkuh serta dengan semangat Golong Gilig yang mengkristal dalam Akronim SATRIYA (Selaras, Akal Budi Luhur- Jati diri, Teladan, Rela Melayani, Inovatif, Yakin Dan Percaya Diri, Dan Ahli Profesional). Sedang indikator Indeks Maturitas ada empat kriteria, yaitu penyediaan kebijakan internal; proses internalisasi, institusionalisasi, dan eksternalisasi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; penegakkan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; serta  kesinambungan sistem demi terwujudnya ASN yang berintegritas, profesional, dan berkinerja tinggi. 

Dalam kesepatan yang sama Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X, menyampaikan penerapan nilai-nilai kearifan lokal khas DIY telah tertuang dalam Budaya Pemerintahan Satriya.

Budaya Pemerintahan SATRIYA merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah DIY dalam mencapai keberhasilan transformasi birokrasi yang berbasis pada nilai-nilai kearifan local DIY yaitu Hamemayu Hayuning Bawana dan ajaran moral sawiji, greget, sengguh ora mingkuh dan dengan semangat golong gilig.

Daerah Istimewa Yogyakarta dikenal sebagai wilayah yang berbudaya dengan jargon "Jogja Kota Budaya". Budaya yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta hendaknya dapat pula diterapkan dalam ruang birokrasi, lebih tepatnya di diri masing-masing ASN.

Terdapat kebijakan mengenai budaya pemerintahan yang mengatur tentang perilaku ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta. Budaya Pemerintahan tertuang dalan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2008.  (iin-program)


Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menfasilitasi uji kompetensi dan sertifikasi bagi 50 orang Jabatan Fungsional Pustakawan pada tanggal 22 s/d 24 Maret 2022 di Ruang D Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pembukaan diikuti oleh seluruh peserta secara online dan offline. Sambutan pertama dari DR. Opong Sumiati, M.Si. Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa tujuan dari uji kompetensi dan sertifikasi ini diharapkan dapat diikuti dengan baik serta dengan penuh kejujuran sehingga mampu menunjukkan kemampuan serta keahlian untuk menentukan kompeten atau tidak. Fasilitasi dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia memang belum bisa mengakomodir semua kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta dikarenakan keterbatasan anggaran, sumberdaya penguji serta pembatasan dari setiap penyelenggaraan. Untuk itu, bagi yang belum bisa diakomodir, dipersilahkan untuk mengakses informasi yang ada di website Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sehingga bisa ikut pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi yang ada di Jakarta.

Sambutan kedua dari Dra. Monika Nur Lastiyani, M.M., Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Beliau menyampaikan bahwa profesi Pustakawan mengharuskan dirinya untuk memiliki pemahaman yang sama tentang profesi tersebut, di mana profesi Pustakawan merupakan sumber informasi bagi masyarakat. Pustakawan harus bisa membawa kebaikan bagi profesinya tersebut, yaitu mampu memberikan dorongan positif bagi diri pribadi, sehingga dirinya bisa menampilkan sisi positif kemudian mampu menunjukkan ke masyarakat sehingga memberikan kebaikan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sambutan ketiga disampaikan oleh Drs. Aris Widaryanto, M.M, Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, mewakili Ibu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Beliau menyampaikan bahwa fasilitasi uji kompetensi yang dilakukan merupakan pelaksanaan tupoksi Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai dan juga komitmen Pemerintah Daerah DIY dalaam pengembangan karir jabatan fungsional yang ada di Pemerintah Daerah DIY. Serta disampaikan juga safety breifing serta permintaan maaf tidak bisa maksimal dalam menfasilitasi dikarenakan keterbatasan sumberdaya yang ada karena adanya kegiatan yang bersamaan.

Acara dilanjutkan dengan penjelasan teknis yang disampaikan Dra. Adriati, M.Hum., Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Beliau membacakan masing-masing kelompok assessi maupun assessor. Untuk selanjutnya akan dilakukan uji kompetensi teknis yang berlangsung selama 3 hari. Selamat berjuang, semoga semua berkompeten. (wow).


Arsip Nasional Republik Indoensia membuka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama secara terbuka. Pengumuman seleksi terbuka tertulis dalam Surat, Nomor: B-KP.04.00/3/2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2022.

Pengumuman lengkap dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2025 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233