Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Setiap tanggal 8 Maret, dunia akan diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional atau International Women's Day (IWD), untuk merayakan pencapaian sosial, ekonomi, budaya, dan politik perempuan.

Tahun ini mengambil tema “Gender equality today for a sustainable tomorrow”, yang arti bebasnya adalah Kesetaraan gender kini dan esuk. Tema ini dipilih untuk menjawab tantangan dunia saat ini dan yang akan datang. Para perempuan diharapkan untuk bisa menjawab tantangan dunia.

Kilas balik Hari Perempuan Internasional atau International Women's Day (IWD). Perayaan ini dimulai pada 1908 ketika 15.000 perempuan melakukan aksi demo di New York, Amerika Serikat, menyuarakan hak mereka tentang peningkatan standar upah dan pemangkasan jam kerja.

Pada 1910, Pemimpin 'Kantor Perempuan' Clara Zetkin mengajukan sebuah gagasan untuk menetapkan Hari Perempuan Internasional yang menyarankan setiap negara merayakan satu hari dalam setahun untuk mendukung aksi tuntutan perempuan.
Gagasan itu disetujui Konferensi perempuan dari 17 negara yang beranggotakan total 100 perempuan. Sehingga disepakati 19 Maret 1911 sebagai perayaan pertama Hari Perempuan Internasional di Austria, Jerman, Denmark dan swiss. Pergerakan perempuan di Rusia menggelar aksi damai menentang Perang Dunia I pada 8 Maret 1913. Setahun kemudian, perempuan di seantero Eropa menggelar aksi yang sama di tanggal yang sama.

Diera Perang Dunia II, 8 maret digunakan seluruh dunia sebagai momentum advokasi keserataan gender. Tanggal 8 Maret kemudian diakui keberadaannya oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1975. Pada 2011, mantan Presiden AS Barack Obama menetapkan Maret Sebagai Bulan sejarah perempuan.

Di masa sekarang, gagasan dan konsep tentang kesetaraan gender kini bukan hal yang tabu lagi untuk dibicarakan.  Kini, perempuan memiliki kesempatan untuk berada di pemerintahan, kesetaraan yang lebih besar dalam hak-hak legislatif, dan apresiasi terhadap pencapaian mereka di berbagai bidang, akan tetapi, masih terdapat sejumlah benang kusut permasalahan perempuan yang belum terpecahkan, seperti masih adanya ketidaksetaraan upah antara perempuan dan laki-laki, juga kasus-kasus kekerasan domestik yang lebih dominan dialami perempuan. Namun demikian perbaikan  dan perubahan besar telah dilakukan. Perempuan kini bisa menjadi astronot, perdana menteri, memperoleh pendidikan tinggi, bebas untuk bekerja dan memiliki keluarga, serta memiliki kebebasan untuk memilih tujuan hidupnya.

Hari perempuan bukan hanya sekadar seremonial belaka, perayaan hari perempuan harus bisa dimaknai lebih terutama bagi kamu perempuan. Para perempuan terdahulu yang sudah lebih dulu memperjuangkan kesetaraan kamu wanita tak hanya berkorban tenaga bahkan diri mereka sendiri pun dikorbankan demi kesetaraan hak para kaum perempuan. Selamat hari perempuan, untuk perempuan-perempuan hebat yang pundaknya seperti baja dan kasih sayangnya selembut sutra. (diambil dari berbagai sumber. Iin-Program)



Isra’ Mi’raj atau yang sering disebut dengan Al-Isra wal Mi’raj merupakan peristiwa yang melekat dengan kerisalahan Nabi Akhiruzzaman (akhir zaman) Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dalam perjalanan sejarahnya.

Isra’ dan Mi’raj diabadikan di dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra’ ayat 1 sebagaimana Allah berfirman yang artinya,

“Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang Allah telah memberkahi sekelilingnya supaya Allah memperlihatkan sebagian tanda-tanda kekuasaan-Nya, Allah sungguh Maha Mendegar dan Maha Melihat”.

Hampir dua tahun wabah corona melanda negeri ini. Bangsa ini, mungkin tengah berduka dengan segala problem covid-19 dan segala hiruk pikuknya yang membuat masyarakat menderita. Namun, yang menjadi titik balik adalah bukan dari masalah wabahnya, tapi bagaimana cara menyelesaikan agar wabah tersebut segera tertangani dan secepatnya terbebas dari belenggu pandemi. Sejauh ini, segala upaya memang telah dilakukan oleh Pemerintah mulai dari penerapan protokol kesehatan, melakukan test kesehatan, hingga pembatasan wilayah dengan prosedur khusus. Namun, belum membuahkan hasil yang cukup baik, karena jumlah masyarakat yang terkonformasi posiitif kian hari kian meningkat.

Peringatan Isra’ Mi’raj yang jatuh pada tanggal 27 Rajab 1443 Hijriyah atau lebih tepatnya pada tanggal 28 Pebruari 2022 pastinya menjadi momentum sekaligus pengingat bagi kita sebagai kaum muslim, untuk kembali melakukan introspeksi.

Ada banyak hikmah dan pelajaran yang bisa diambil dari Isra Miraj sesuai dengan kondisi terkini, termasuk pandemi Covid-19 dengan variannya, seperti berbagai cobaan yang diberikan kepada Nabi Muhammad SAW sebelum Isra Miraj, yang merupakan ujian untuk meningkatkan keimanan. Sama seperti wabah virus corona, sebaiknya dimaknai sebagai cobaan untuk meningkatkan kualitas keimanan kepada Allah SWT.

Fenomena pandemi Covid-19 yang telah melanda dunia hampir 2 tahun, memberikan isyarat penting tentang bersatunya ilmu pengetahuan dengan ilmu agama. Dua ilmu tersebut secara bersama-sama melawan Covid-19. 

Tehnologi dan sains telah menghasilkan temuan serta analisis ilmiah mengenai anatomi Covid-19, termasuk penemuan vaksin terhadap virus, sedangkan agama, melalui ajaran yang dipahaminya memandu umatnya untuk melawan Covid-19 ini. 

Dalam konteks Islam, instrumen religius yang dimiliki, seperti shalat, menjadi medium untuk mendekatkan seorang hamba kepada Allah. Aktivitas rohani yang berdimensi vertikal (ibadah) ini menjadikan batin seseorang dalam kondisi tenang dan nyaman.  Hal ini pula sejalan dengan keterangan para ilmuwan kesehatan yang menyebutkan ketenangan jiwa menjadi pendorong lahirnya imunitas di dalam tubuh. 

Aktivitas shalat dan ibadah lainnya, seperti dzikir kepada Allah dalam situasi Covid-19, menjadi salah satu instrumen untuk menguatkan bangunan keimanan kepada Allah. Keyakinan bahwa segala sesuatu yang terjadi di muka bumi ini atas kehendak Allah, sebagaimana dalam firman Allah “Sesungguhnya Allah berkuasa atas segala sesuatu” (Qs. Ali ‘Imran [3]: 165), menjadikan diri manusia lebih pasrah, ikhlas, dan senantiasa optimistis berikhtiar secara lahir dan batin.

Di bagian yang lain, sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, sikap terbuka kalangan agamawan terhadap wabah ini menunjukkan sikap  yang dewasa dan bijak. Kebijakan beribadah di rumah pada saat awal pandemi, termasuk menjaga jarak shaf dalam shalat, merupakan sikap akomodasi yang realistik kalangan agamawan atas kondisi yang terjadi saat ini. 

Di titik ini,dapat dimaknai bahwa teknologi, sains dan agama telah berkolaborasi dalam melawan Covid-19 ini menjadikan harmonis, seiring dan seirama. 

Karena pada hakikatnya, teknologi, sains dan agama saling mendukung. Tehnologi, sains bertugas melakukan inovasi untuk kepentingan khalayak sementara agama menjadi pemandu etik dan moral agar tehnologi dan sains tetap dalam bingkai kemanusiaan, kemaslahatan, dan keberlanjutan alam semesta.  

Dalam konteks Indonesia, dukungan penuh kalangan agamawan dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 secara proaktif telah dilakukan. Sejumlah pendapat hukum, seperti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), memberi dukungan penuh dalam kerja besar pencegahan penyebaran Covid-19 ini. 

Peringatan Isra Miraj yang dilakukan pada masa pandemi ini menjadi momentum penguatan kesalihan individu dengan memperbaiki kualitas shalat. Shalat hendaknya dilaksanakan dengan baik, khusyu'thuma’ninah, dan diniatkan sebagai perwujudan kepasrahan diri seorang hamba kepada Allah. Upaya ini semata-mata untuk menjadikan shalat kita lebih berkualitas. 

Momentum peringatan Isra Miraj ini juga relevan untuk meningkatkan kesalihan sosial di situasi pandemi ini. Penegakan protokol kesehatan secara konsisten menjadi bagian dari kesalihan sosial yang dibutuhkan saat ini. Di bagian lain, penguatan solidaritas kepada sesama di situasi ekonomi yang melambat ini juga merupakan bagian dari penguatan kesalihan sosial. (Diambil dari berbagai sumber-iin-program)


Jumat (25/02/2021), Sebanyak 19 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2021 menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan di Ruang Rapat ‘D’ Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. SK Pengangkatan PPPK tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani, SH., M.Ec.Dev.

Kepala Bidang Perencanaan pengadaan dan SIMPEG, Drs. Harry Susan Pujiraharjo., M.A., M.A.P, menyampaikan laporan beberapa hal terkait pelaksanaan kegiatan bahwa formasi ASN Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta berdasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 623 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2021 mendapatkan alokasi formasi sejumlah 26 Formasi PPPK Non Guru. Hasil Seleksi Calon PPPK Non Guru Tahun 2021 Pemda DIY dengan peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 19 peserta dari 26 formasi yang dibuka. Penetapan Pengangkatan sebagai PPPK Non Guru Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 003/Pem.D/UP/D.2/P3K tanggal 14 Februari 2022 terhitung mulai tanggal 01 Januari 2022 dan melaksanakan tugas pada 8 instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mulai 01 Maret 2022.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Amin Purwani, SH., M.Ec.Dev menyampaikan amanat bahwa sesuai Undang-undang 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai 3 fungsi yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

“Oleh karena itu saudara sebagai PPPK dituntut untuk dapat melaksanakan fungsi tersebut secara profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”, ungkap Amin Purwani.

Fungsi dan peran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat mulia dalam pelaksanaan dengan niat yang ikhlas, penuh pengabdian serta rasa tanggung jawab kepada negara dan bangsa serta masyarakat, utamanya tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Momentum ini untuk membangun kapasitas diri yang sesungguhnya, patuhi dan ikuti segala peraturan yang ada, baik berkenaan dengan aspek kepegawaian maupun aspek teknis pelaksanaan tugas di lingkungan instansi masing-masing.

Masa pandemi Covid-19 membuat harus lebih cepat menangkap perubahan, perubahan yang sangat cepat ini harus didukung oleh Aparatur Sipil Negara yang agile atau tangkas dalam mengidentifikasi peluang atau masalah serta mampu beradaptasi dalam segala situasi disrupsi saat ini dengan tetap dapat memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat, yaitu mengubah mindset pelayanan dari mental pangreh praja menjadi mental yang menjadi pelayan publik. Perubahan mindset tersebut akan menjadi respons yang tepat dalam menghadapi dunia yang berubah serba cepat.  Di satu sisi, pemanfaatan teknologi saat ini dirasa penting untuk mempercepat pelayanan.

“Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Saudara agar menginternalisasikan dan mengimplementasikan nilai-nilai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tercermin dalam Budaya Pemerintahan SATRIYA dalam menjalankan tugas sehari-hari”, jelas Amin Purwani.

“Selamat atas pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, selamat bekerja dan mengabdi pada negara dan bangsa melalui Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jadikanlah sebagai motivasi, semangat mengabdi yang diawali dari lingkungan terkecil, yaitu pada lingkungan keluarga, masyarakat, instansi serta bangsa dan negara,” imbuh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. (And)


Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Bimbingan Teknis Pengisian E-Filling Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), di Ruang Rapat B selama lima (5) hari dari tanggal 15, 16, 17, 22 Februari 2022 sampai dengan 23 Februari 2022. Peserta bimtek LHKPN ini adalah penyelenggara negara yang baru menjabat di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan jumlah peserta yang hadir 125 orang, sedangkan Total keseluruhan Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 919 orang termasuk Kepala Daerah.

Acara dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai, Drs. Teguh Suhada, M.Si. Dalam sambutannya Plt. Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai menyampaikan bahwa sebagai seorang pejabat struktural mempunyai kewajiban untuk mengisi LHKPN, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 2 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 tahun 2018 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam upaya untuk mewujudkan komitmen Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk mempermudah dalam pelaporan LHKPN, maka Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menerbitkan Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara jo Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Sesuai regulasi baru tersebut mulai tanggal 1 Januari 2017 penyampaian LHKPN sudah tidak menggunakan Formulir LHKPN model KPK-A atau Model KPK-B, tetapi melalui Aplikasi e-LHKPN pada alamat www.elhkpn.kpk.go.id. Penyampaian LHKPN selama penyelenggara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Menindaklanjuti regulasi yang telah diterbitkan KPK, maka Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 4 Tahun 2018 jo Peraturan Gubernur DIY Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Batas waktu dalam pengisian dan pelaporan secara lengkap LHKPN adalah tanggal 31 maret di tahun berikutnya”, tegas Teguh Suhada. Dalam rangka meningkatakan kepatuhan pengisian dan pelaopran LHKPN maka klausul kewajiban tersebut telah dicantumkan dalam regulasi TPP dalam pasal 20 Peraturan Gubernur DIY Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, bahwa bobot pengurangan TPP dari keterlambatan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) khusus pegawai ASN yang wajib lapor.

“Semoga dengan pengisian melalui www.elhkpn.kpk.go.id baru ini ketaatan para pejabat struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta meningkat, karena dengan adanya sistem yang baru akan lebih mudah dalam pelaporannya dan data wajib lapor lebih akurat dilakukan 1 (satu) tahun sekali”, imbuh Plt. Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai. (And)


Penilaian kompetensi merupakan salah satu cara yang dilakukan dalam rangka untuk mendapatkan data pemetaan pegawai menuju talent manajemen. Pemerintah Kabupaten Sleman memiliki komitmen yang kuat dalam rangka melakukan percepatan implementasi sistem merit, salah satu caranya adalah dengan mengirimkan pegawainya untuk mengikuti penilaian kompetensi di Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah DIY.

Dalam kerja sama kali ini, Pemerintah Kabupaten Sleman mengirimkan 48 orang pegawainya dalam penilaian kompetensi assessment center metode kompleks, dengan tujuan untuk mutasi maupun promosi. Pelaksanaan penilaian sendiri dilakukan dalam 8 angkatan di mana masing-masing angkatan berjumlah 6 orang peserta.

No

Tanggal Pelaksanaan

Jumlah Peserta

1

21 dan 22 Februari 2022

6

2

24 dan 25 Februari 2022

6

3

01 dan 02 Maret 2022

6

4

17 dan 18 Maret 2022

6

5

21 dan 22 Maret 2022

6

6

24 dan 25 Maret 2022

6

7

28 dan 29 Maret 2022

6

8

31 Maret dan 01 April 2022

6

Acara penilaian kompetensi assessment center metode kompleks ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Bapak Harda Kiswaya, SE., M.Si didampingi Kepala Balai PKP Bapak Drs. Aris Widaryanto, M.M.  Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Bapak Harda Kiswaya, SE., M.Si menyampaikan bahwa pengukuran ini bagi Pemkab Sleman akan menjadi database dan sewaktu-waktu dapat digunakan sesuai kebutuhan dan bagi pribadi masing-masing peserta dapat mengetahui kompetensi dan kapasitas yang dimiliki masing-masing. Bapak Harda Kiswaya, SE., M.Si mengapresiasi semua peserta yang telah dengan sukarela mengikuti seleksi ini dan kepada Balai PKP BKD DIY yang telah mendukung proses seleksi ini. Beliau juga berpesan agar para peserta dapat mengikuti semua proses dengan ikhlas agar hasilnya maksimal dan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan pilihan pejabat yang akan mengisi jabatan yang kosong dan menambah pengalaman karena dalam proses pengukuran kompetensi ini, ada simulasi penyelesaian masalah yang sangat bermanfaat bagi pelaksanaan tugas sehari-hari.

Sementara itu Kepala Balai PKP BKD DIY Bapak Drs. Aris Widaryanto, M.M menjelaskan secara teknis pelaksanaan penilaian kompetensi assessment center metode kompleks ini terdiri dari beberapa tahap tes dan akan dilaksanakan selama 2 hari menginap di Balai PKP BKD DIY. Dengan kondisi masih dalam situasi Pandemi Covid 19 peserta diminta untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid 19 dengan selalu memakai masker, cuci tangan ditempat yang telah disediakan, tetap menjaga jarak dan tidak berkerumun. Tak lupa juga, disampaikan safety briefing dalam penanganan darurat bencana untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi dan di luar kendali. (wow)


Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada hari Senin, 21 Februari 2022, bertempat di ruang rapat D, Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan Focus Group Discussion diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan diadakan secara hybrid (kegiatan FGD dilakukan secara luring dan daring).

Narasumber Focus Group Discussion Badan Kepegawaian Daerah DIY diisi oleh Komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh, S.E, MBA, Kepala Biro Organisasi Setda DIY, Ana Windyawati, S.H, M.H, Kepala Seksi Penatan Bangunan dan Pemukiman Dinas PUP-ESDM, Setiyanto, S.T, BAPPEDA DIY, yang diwakili Dwi Ernawati, S.Sos., MPA, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DIY, Drs. Teguh Suhada, M.Si.

Acara diawali dengan sambutan dan dibuka paparan mengenai Perencanaan Program Kegiatan Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani S.H., M.Ec.Dev.

Focus Group Discussion Badan Kepegawaian Daerah DIY membahas tentang isu strategis Badan Kepegawaian Daerah DIY antara lain terkait Percepatan Penerapan Manajemen Talenta, Pengembangan Kompetensi ASN Terintegrasi (Corporate University), Big Data dan Digitalisasi Layanan Kepegawaian, Penguatan Integritas dan Netralitas ASN, Penempatan, Penataan dan Promosi Pegawai, ASN Milenial, Peningkatan Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Percepatan dan peningkatan mutu layanan kepegawaian. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY menyampaikan ASN memayu sudah soft launching, saat ini BKD DIY juga menyiapkan sistem terintegrasi data ASN Pemda DIY dengan BKN, terkait dengan dibutuhkan data-data yang bisa difasilitasi untuk peningkatan pelayanan.

Pada kegiatan Focus Group Discussion terdapat momentum yang menarik yaitu rencana Pembangunan Gedung Badan Kepegawaian Daerah DIY dan Balai PKP DIY dibagi menjadi 2 tahap yaitu Tahap I dilaksanakan pada tahun 2023 dan Tahap II dilaksanakan pada tahun 2024. Berdasarkan sertifikat Hak Pakai Surat Ukur No. 1311 Tahun 1987 luas tanah keseluruhan adalah 29.841 m2. Badan Kepegawaian Daerah DIY dan Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai DIY memanfaatkan lahan seluas 11.288 m2. Berdasarkan data perencanaan detail desain atau DED pembangunan Gedung baru akan dimanfaatkan Lahan Badan Kepegawaian Daerah DIY seluas 2.180,25 m2, untuk Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai DIY seluas 813,74 m2, untuk area parkir dan jalan sirkulasi seluas 4.481m2, untuk Ruang Power House atau Ruang Genzet dan kelistrikan, serta TPS Limbah seluas 54,73 m2, sisanya yang 3.698,28 m2 diperuntukkan ruang terbuka hijau. Acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan diakhiri dengan doa bersama. (And)


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2025 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233