Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Bertempat di Balai Ageng Bangsal Kepatihan Komplek Kantor Gubernur DIY, hari kamis  22 maret 2022, Pemerintah Daerah DIY telah menerima Penghargaan Indeks Maturitas Nilai Dasar, Nilai Kode Etik, Kode Perilaku ASN dari Komisi Aparatur sipil negara (KASN).

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Ketua KASN Agus Pramusinto dan diterima oleh Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X, dan didampingi Kepala Badan kepegawaian Daerah DIY Amin Purwani.

Dalam sambutannya Ketua KASN Profesor Agus Pramusinto, MDA mengatakan Tim KASN memiliki pertimbangan dalam memilih Pemerintah Daerah DIY menjadi instansi yang menjadi piloting project. Pertama, Pemerintah Daerah DIY merupakan salah satu Instansi Pemerintah yang mendapatkan penilaian sistem merit dengan predikat sangat baik, Kedua, KASN ingin melihat sejauh mana nilai-nilai kearifan lokal khas DIY mempengaruhi budaya kerja pemerintahan DIY yakni penerapan nilai dasar pada Pemerintah Daerah DIY disusun dengan mempertimbangkan pada nilai-nilai kearifan lokal DIY yaitu filosofi "Hamemayu Hayuning Bawana" dan ajaran moral Sawiji, Greget, Sengguh Ora Mingkuh serta dengan semangat Golong Gilig yang mengkristal dalam Akronim SATRIYA (Selaras, Akal Budi Luhur- Jati diri, Teladan, Rela Melayani, Inovatif, Yakin Dan Percaya Diri, Dan Ahli Profesional). Sedang indikator Indeks Maturitas ada empat kriteria, yaitu penyediaan kebijakan internal; proses internalisasi, institusionalisasi, dan eksternalisasi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; penegakkan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; serta  kesinambungan sistem demi terwujudnya ASN yang berintegritas, profesional, dan berkinerja tinggi. 

Dalam kesepatan yang sama Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X, menyampaikan penerapan nilai-nilai kearifan lokal khas DIY telah tertuang dalam Budaya Pemerintahan Satriya.

Budaya Pemerintahan SATRIYA merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah DIY dalam mencapai keberhasilan transformasi birokrasi yang berbasis pada nilai-nilai kearifan local DIY yaitu Hamemayu Hayuning Bawana dan ajaran moral sawiji, greget, sengguh ora mingkuh dan dengan semangat golong gilig.

Daerah Istimewa Yogyakarta dikenal sebagai wilayah yang berbudaya dengan jargon "Jogja Kota Budaya". Budaya yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta hendaknya dapat pula diterapkan dalam ruang birokrasi, lebih tepatnya di diri masing-masing ASN.

Terdapat kebijakan mengenai budaya pemerintahan yang mengatur tentang perilaku ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta. Budaya Pemerintahan tertuang dalan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2008.  (iin-program)



Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menfasilitasi uji kompetensi dan sertifikasi bagi 50 orang Jabatan Fungsional Pustakawan pada tanggal 22 s/d 24 Maret 2022 di Ruang D Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pembukaan diikuti oleh seluruh peserta secara online dan offline. Sambutan pertama dari DR. Opong Sumiati, M.Si. Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa tujuan dari uji kompetensi dan sertifikasi ini diharapkan dapat diikuti dengan baik serta dengan penuh kejujuran sehingga mampu menunjukkan kemampuan serta keahlian untuk menentukan kompeten atau tidak. Fasilitasi dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia memang belum bisa mengakomodir semua kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta dikarenakan keterbatasan anggaran, sumberdaya penguji serta pembatasan dari setiap penyelenggaraan. Untuk itu, bagi yang belum bisa diakomodir, dipersilahkan untuk mengakses informasi yang ada di website Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sehingga bisa ikut pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi yang ada di Jakarta.

Sambutan kedua dari Dra. Monika Nur Lastiyani, M.M., Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Beliau menyampaikan bahwa profesi Pustakawan mengharuskan dirinya untuk memiliki pemahaman yang sama tentang profesi tersebut, di mana profesi Pustakawan merupakan sumber informasi bagi masyarakat. Pustakawan harus bisa membawa kebaikan bagi profesinya tersebut, yaitu mampu memberikan dorongan positif bagi diri pribadi, sehingga dirinya bisa menampilkan sisi positif kemudian mampu menunjukkan ke masyarakat sehingga memberikan kebaikan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sambutan ketiga disampaikan oleh Drs. Aris Widaryanto, M.M, Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, mewakili Ibu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Beliau menyampaikan bahwa fasilitasi uji kompetensi yang dilakukan merupakan pelaksanaan tupoksi Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai dan juga komitmen Pemerintah Daerah DIY dalaam pengembangan karir jabatan fungsional yang ada di Pemerintah Daerah DIY. Serta disampaikan juga safety breifing serta permintaan maaf tidak bisa maksimal dalam menfasilitasi dikarenakan keterbatasan sumberdaya yang ada karena adanya kegiatan yang bersamaan.

Acara dilanjutkan dengan penjelasan teknis yang disampaikan Dra. Adriati, M.Hum., Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Beliau membacakan masing-masing kelompok assessi maupun assessor. Untuk selanjutnya akan dilakukan uji kompetensi teknis yang berlangsung selama 3 hari. Selamat berjuang, semoga semua berkompeten. (wow).


Arsip Nasional Republik Indoensia membuka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama secara terbuka. Pengumuman seleksi terbuka tertulis dalam Surat, Nomor: B-KP.04.00/3/2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2022.

Pengumuman lengkap dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Bertempat di Ruang Rapat D BKD DIY pada hari Kamis, Jumat dan senin tanggal 17, 18 dan 21 Maret 2022 dilaksanakan Pembekalan PNS Calon Pensiun Periode Januari-Juni 2023 Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan seara hybrid di perangkat daerah dengan zoom meeting dan chanel youtube BKD DIY. Kegiatan Pembekalan PNS Calon Pensiun dilaksanakan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang No. 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan sampai dengan mencapai batas usia pensiun bagi pejabat administrasi usia 58 tahun dan pejabat tinggi pratama/ JF Madya usia 60 tahun. Dalam proses manajemen, seorang PNS membutuhkan adanya bekal untuk menghadapi masa-masa pensiun sehingga dapat menghadapi ataupun meminimalisasi munculnya post power syndrome.    

Guna mengantisipasi ketidaksiapan PNS yang akan memasuki pensiun perlu diadakan kegiatan pembekalan PNS calon pensiun. Dalam kegiatan ini para PNS calon pensiun diberikan pengarahan terkait proses pemberkasan pensiun sehingga menjadi lebih tertib administrasi dan SK Pensiun dapat diterimakan tepat waktu pada yang bersangkutan. Dalam kegiatan ini para PNS calon pensiun juga akan dibekali dengan berbagi ilmu dan motivasi dalam menghadapi masa pensiun.

Maksud dan tujuan Kegiatan Pembekalan bagi PNS Calon Pensiun yaitu untuk memotivasi, memberikan pencerahan dan kesiapan mental dalam memasuki masa purna tugas, Meningkatnya pemahaman prosedur usul pensiun, memberikan pengetahuan  tentang  prosedur,  hak  dan  kewajiban  PNS setelah nanti  memasuki masa purna tugas terkait PT. Taspen, meningkatkan kesadaran akan kesehatan pada masa purna tugas, dan memberi penghargaan kepada PNS menjelang purna tugas yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Kegiatan Pembekalan PNS Calon Pensiun Periode Januari-Juni 2023 diikuti oleh 329 orang PNS calon pensiun. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Rapat “D” Kantor Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menghadirkan perwakilan calon pensiun, dan disiarkan ke masing-masing perangkat daerah secara daring melalui zoom meeting dan youtube. Perangkat Daerah yang mengadakan secara daring atau melalui zoom meeting antara lain lain seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Dinas Kesehatan DIY, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY beserta Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota di DIY. Acara juga disiarkan melalui streaming youtube channel BKD DIY.

Narasumber Pembekalan PNS Calon Pensiun Periode Januari-Juni 2023 di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta diisi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Kanreg I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta, PT. Taspen Yogyakarta, BPD DIY, Dokter/Psikolog, PWRI, dan BPJS Kesehatan Cabang DIY.

Untuk sesi psikolog ada beberapa narasumber yang hadir, untuk hari pertama adalah Dr. Aisah Indarti. Hari kedua narasumber adalah Veny Hidayat, M.Psi., Psikolog dan hari ketiga adalah dokter lansia yaitu Dr. dr Probosuseno, SpPD-KGer, SE, MM.

Acara berlangsung cukup menarik dan terdapat tanya jawab dari peserta baik yang hadir di Ruang D maupun yang hadir secara daring di Perangkat Daerah yang ditunjuk.

Materi Pembekalan PNS Calon Pensiun dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sosialisasi ini dilaksanakan selama 2 (tiga) hari pada tanggal 15 dan 16 Maret 2022 di Ruang Rapat “B” Badan Kepegawaian Daerah DIY. Sosialisasi Peraturan Kepegawaian diselenggarakan mengingat adanya beberapa Peraturan di bidang kepegawaian yang telah diubah atau diganti, sebagai contoh: PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang telah dicabut dan digantikan oleh PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Narasumber Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta diisi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani S.H., M.Ec.Dev dan turut dihadiri oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DIY, Drs. Teguh Suhada, M.Si, Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Kanreg I Yogyakarta Purjiyanta, S.H, M.Hum, dan Auditor Kepegawaian Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara Kanreg I Yogyakarta Eddy Kusmarwanto, S.I.P.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, dalam sambutannya, Amin Purwani S.H., M.Ec.Dev menyampaikan bahwa sosialisasi ini untuk memberikan tambahan pengetahuan, wawasan, dan pemahaman yang sama dalam menangani permasalahan-permasalahan di bidang kepegawaian bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Drs. Teguh Suhada, M.Si menyampaikan bagi ASN yang memangku jabatan structural / atasan diharapkan mampu memahami dan mengimplementasikan peraturan tersebut, sehingga setiap permasalahan tentang manajemen PNS dapat diselesaikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Kanreg I Yogyakarta menyampaikan paparan tentang Hukuman Disiplin Berat terkait catatan untuk pelanggaran tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja bahwa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai 24 hari kerja dalam 1 (satu) tahun, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai 27 hari kerja dalam 1 (satu) tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu} tahun, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Auditor Kepegawaian Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara Kanreg I Yogyakarta menjelaskan pendokumentasian keputusan hukuman disiplin bahwa keputusan hukuman disiplin harus didokumentasikan oleh pejabat pengelola kepegawaian di instansi yang bersangkutan, Dokumen keputusan hukuman disiplin digunakan sebagai salah satu bahan penilaian dalam pembinaan PNS yang bersangkutan, Pendokumentasian keputusan hukuman disiplin termasuk dokumen dalam pemeriksaan diunggah ke dalam sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. (And)


Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai menyelenggarakan Penilaian Kompetensi dengan Assessment Center Metode Sedang dalam rangka seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Acara diikuti oleh 23 peserta yang dibagi dalam 2 angkatan dan dilakukan pada tanggal 15 dan 16 Maret 2022 dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pada angkatan pertama, dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Ir. Drajad Ruswandono, M.T. dan juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Ibu Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev didampingi Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Bapak Drs. Aris Widaryanto, M.M.

Pada angkatan kedua, acara dibuka oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul Bapak Kelik Yuniantoro, S.Sos.,M.M. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Ibu Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev. didampingi Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Bapak Drs. Aris Widaryanto, M.M.

Setiap tahapan yang harus dilewati, hendaklah dilaksanakan dengan kesungguhan hati, sehingga didapat hasil maksimal atas kompetensi yang ada dalam diri assesi masing-masing. Adapun hasil yang nantinya diperoleh, semoga bapak dan ibu sekalian bisa berlapang dada menerimanya. Dalam penilaian ini, nantinya akan diperoleh siapa yang memiliki kompetensi dan memenuhi syarat untuk menduduki jabatan yang ada. Semoga bapak dan ibu sekalian bisa berjuang dengan tekat yang kuat. Sehari ini, anggap sebagai refreshing dari rutinitas pekerjaan kantor, jadi mohon handphone untuk dimatikan dulu, biar fokus.

Demikian arahan yang diberikan oleh Ibu Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Bapak Sekda Kabupaten Gunungkidul maupun Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Gunungkidul. (wow)


Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membuka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama secara terbuka. Pengumuman seleksi terbuka itu tertulis dalam Surat, Nomor: 800/1164 tanggal 24 Februari 2022 tentang Pemberitahuan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022.

Pengumuman lengkap dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2025 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • bkd@jogjaprov.go.id
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233