Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan Workshop Kepegawaian dengan tema “Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan”. Acara ini berlangsung selama 2 (dua) hari pada tanggal 13-14 Juli 2022 bertempat di Ruang Rapat D Badan Kepegawaian Daerah DIY. Sejumlah 37 OPD induk di lingkungan Pemerintah Daerah DIY menjadi peserta dalam workshop tersebut.

Dengan terbitnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pemerintah telah memberikan pedoman atas tata cara penyelesaian pelanggaran disiplin PNS. Diharapkan seluruh OPD dapat mengimplementasikan peraturan tersebut dengan melakukan pembinaan kedisiplinan terhadap PNS di lingkungannya. Salah satunya adalah melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.

Workshop Kepegawaian dibuka dan dipandu oleh Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai BKD DIY, Widanta Arintaka, S.T., M.Ec.Dev dengan narasumber Auditor Kepegawaian Muda Kanreg I BKN Yogyakarta, Cicih Lasmiyati, S.Sos., M.Si. Dalam paparannya, Cicih Lasmiyati, S.Sos., M.Si. menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap PNS tidak hanya bertujuan untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran, namun juga dilakukan dalam upaya pembinaan dengan tujuan perbaikan perilaku bawahan.

Cicih Lasmiyati, S.Sos., M.Si. menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin PNS bukan merupakan delik aduan. Dengan demikian, atasan langsung dapat melakukan pemeriksaan terhadap bawahan yang diduga melakukan pelanggaran. Apabila atasan langsung melakukan pembiaran terhadap bawahan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, maka atasan langsung tersebut diberikan hukuman yang lebih berat.

Dalam melakukan pemeriksaan, substansi pemeriksaan harus jelas apa yang dilanggar dan ada bukti atas pelanggaran tersebut. Dalam hal ini, Berita Acara Pemeriksaan merupakan dokumen yang penting. Selain untuk menggali informasi atas dugaan pelanggaran disiplin, Berita Acara Pemeriksaan menjadi dasar penjatuhan hukuman disiplin atas pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS.

Workshop ini diselenggarakan mengingat masih banyak kasus pelanggaran disiplin PNS yang perlu ditindaklanjuti. Dengan diselenggarakannya workshop kepegawaian, diharapkan peserta dapat memiliki bekal ketrampilan teknis dalam menyusun Berita Acara Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. Selanjutnya pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin.(Ratri)



Bertempat di Lobby Gedung Arsip Badan Kepegawaian Daerah DIY, hari Rabu, 13 Juli 2022, Badan Kepegawaian Daerah DIY melaksanakan screening kesehatan dalam kegiatan POSBINDU NARAPRAJA di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini bekerjasama dengan Puskesmas Tegalrejo Yogyakarta, dengan indikator kesehatan yang dicek antara lain berat badan, tensi darah, lingkar perut, kolesterol dan gula darah. POSBINDU (Pos Binaan Terpadu) NARAPRAJA merupakan peran serta pegawai dalam melakukan kegiatan deteksi diri dan pemantauan faktor resiko Penyakit Tidak Menular utama yang dilaksanakan secara terpadu, rutin, dan periodik. Faktor resiko Penyakit Tidak Menular, meliputi merokok, konsumsi minuman beralkohol, makan tidak sehat, kurang aktifitas, obesitas, stres, hipertensi, hiperglikemi, hiperkolesterol serta menindak lanjuti secara faktor resiko yang ditemukan melalui konseling kesehatan dan segera merunjuk ke fasilitas pelayanan kesehatan dasar. Kelompok Penyakit Tidak Menular utama adalah Diabetes Mellitus, kanker, penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit paru abstruktuf kronis, dan gangguan akibat kecelakaan dan tindakan kekerasan.

Sasaran POSBINDU sudah beda dari sasaran POSYANDU yang lebih mencakup bayi, balita, ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas dan wanita usia subur. Sedangkan untuk POSBINDU, sasaran masyarakat jatuh ke kelompok masyarkat usia 15 tahun ke atas.

Manfaat adanya POSBINDU NARAPRAJA bagi pegawai Badan Kepegawaian Daerah DIY sangat bermacam-macam karena efek yang akan didapat pegawai akan dirasa dalam jangka panjang. Pegawai akan membudayakan gaya hidup yang sehat dengan mengetahui segala risiko yang ada, pegawai akan lebih berwaspada untuk menjaga kesehatannya.


Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah DIY akan mengadakan kegiatan Ujian Dinas Tingkat I bagi PNS golongan ruang II/d yang akan naik pangkat ke golongan ruang III/a. Pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I Tahun 2022 akan diselenggarakan 2 tahap, tahap 1 dilaksanakan pada 18-20 Juli 2022 dan tahap 2 akan dilaksanakan sekitar bulan Oktober-November 2022. Sehubungan kegiatan tersebut, berikut kami sampaikan informasi dan materi ujian agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

File Pemberitahuan Ujian Dinas Tingkat I Tahap 1 Tahun 2022

File Materi Ujian Dinas


Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY melaksanakan kegiatan penyembelihan dan penyerahan hewan qurban kepada masyarakat khususnya di sekitar Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 H. Kegiatan penyerahan hewan qurban dilaksanakan pada hari Jumat, 8 Juli 2022. Sedangkan untuk penyembelihan hewan qurban dilaksanakan pada hari Senin, 11 Juli 2022.

Penyerahan hewan qurban dilakukan oleh Kepala Bidang Perencanaan Pengadaan dan SIMPEG, Drs. Harry Susan P., M.A., M.A.P., dan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DIY, Drs. Teguh Suhada, M.Si, kepada beberapa perwakilan takmir masjid penerima hewan qurban. Penyerahan hewan qurban dilaksanakan di halaman kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY dan disaksikan oleh Panitia Qurban, dan perwakilan takmir masjid penerima hewan qurban.

Hewan qurban yang disalurkan Badan Kepegawaian Daerah DIY sebanyak 6 (enam) ekor kambing. Sejumlah 4 (empat) ekor kambing diserahkan langsung kepada masyarakat dan 2 (dua) ekor kambing disembelih di Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY yang daging hasil penyembelihan akan dibagikan kepada tenaga kebersihan dan keamanan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY. Kegiatan penyerahan dan penyembelihan hewan qurban merupakan bentuk kepedulian sosial Badan Kepegawaian Daerah DIY terhadap masyarakat sekitar yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Badan Kepegawaian Daerah DIY berkomitmen memberikan manfaat kepada masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya yang ada di sekitar Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY.

“Semoga semua yang kita niatkan bersama diterima oleh Allah dan semoga hewan qurban ini membawa keberkahan dan kemanfaatan bagi masyarakat, serta meningkatnya kepedulian sosial, dan menjadi umat yang senantiasa bersyukur dan berempati kepada yang masih kekurangan”, ujar Teguh.

Penyerahan hewan kurban merupakan kegiatan tahunan Badan Kepegawaian Daerah DIY dalam memaknai Hari Raya Idul Adha. Dengan penyaluran hewan kurban ini, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat serta keberkahan bagi Badan Kepegawaian Daerah DIY, sehingga Badan Kepegawaian Daerah DIY dapat terus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat secara berkelanjutan.

 Berikut daftar takmir masjid yang menerima hewan qurban pada tahun ini:


Memperhatikan surat permohonan pindah antar instansi ke lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Mutasi PNS, kami mengundang Saudara menjadi peserta seleksi mutasi PNS masuk Pemerintah Daerah DIY dan akusisi Talenta Eksternal dengan tahapan yang terlampir pada pengumuman berikut dibawah ini:


Seluk beluk terkait pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Tenaga Bantu masih sering menjadi pertanyaan masyarakat, baik mengenai alur seleksi maupun persyaratannya. Mayoritas masyarakat pun sering melemparkan pertanyaan-pertanyaan tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta secara langsung melalui media sosial, telepon, dan email. Pada dasarnya informasi tersebut merupakan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat luas dengan membaca berbagai peraturan hukum yang terkait. Akan tetapi, memang tidak semua orang dapat memahami cara mengaksesnya.

Hal ini telah menjadi perhatian oleh Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk memudahkan dalam mendapatkan informasi mengenai alur seleksi dan persyaratan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Tenaga Bantu tersebut, dapat dilihat pada video dan leaflet sebagai berikut:


Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja.

Narkoba dapat menyebabkan efek serta dampak negatif bagi pemakainya. Narkoba dampaknya sangat besar bagi kesehatan fisik, mental, dan emosional. Narkoba memiliki dampak langsung dan dampak tidak langsung. Dampak langsung penyalahgunaan narkoba terhadap tubuh manusia berupa gangguan pada jantung yang mengakibatkan infeksi akut otot jantung dan gangguan peredaran darah, dehidrasi yang membuat tubuh mengalami kejang-kejang, halusinasi, perilaku agresif dan rasa sesak bagian dada, hemoprosik, pernapasan tidak akan bekerja dengan baik dan akan lebih mudah merasakan lelah, hilang ingatan, lalu dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, hepatitis, TBC dll. Narkoba yang dipakai berlebihan mengakibatkan overdosis yang berujung pada kematian.

Dampak tidak langsung narkoba adalah uang dan harta benda habis terkuras, dikucilkan dalam lingkungan masyarakat dan dari pergaulan orang-orang baik, tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.

Beberapa faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba sebagai berikut:

  1. Faktor individu, adanya keingintahuan yang besar untuk mencoba, tanpa sadar atau berpikir panjang mengenai akibatnya, adanya keinginan untuk bersenang-senang dan mencoba mengikuti trend gaya.
  2. Faktor ekonomi, setiap pecandu narkoba setiap saat membutuhkan narkotika sebagai bagian dari kebutuhan hidupnya yang cenderung dosisnya akan selalu bertambah, dibandingkan dengan beberapa barang dagangan lainnya.
  3. Faktor lingkungan, penyalahgunaan narkoba bisa dari luar lingkungan keluarga biasanya dikarenakan adanya jaringan-jaringan yang berupaya menembus setiap tembok penghalang di Negara dengan jaringan yang cukup terorganisir dengan rapi dan berupaya dengan keras untuk menciptakan konsumen-konsumen baru dalam mengembangkan pemasaran narkoba. Kemudian dari dalam lingkungan keluarga itu sendiri dimana adanya hubungan keluarga yang retak sehingga memicu seseorang untuk melakukan penggunaan zat narkoba.

Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba yang dapat dilakukan yaitu

  1. Melakukan kerjasama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba atau melakukan razia dadakan secara rutin,
  2. Melakukan program pembinaan dengan tujuan meningkatkan peranan dan kegiatan masyarakat agar kelompok masyarakat lebih sejahtera dan tidak berpikir untuk memperoleh kebahagiaan dengan menggunakan narkoba.
  3. Melakukan program kuratif yaitu program pemulihan atau pengobatan untuk menyembuhkan ketergantungan pemakai narkoba.
  4. Melakukan program represif yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum dengan mengawasi dan mengendalikan produksi ataupun distribusi narkoba. (diambil dari berbagai sumber)

Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2025 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233