Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan membuka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama secara terbuka. Pengumuman seleksi terbuka tertulis dalam Surat, nomor 01/PANSEL-JPTP/2022 tanggal 9 Mei 2022 perihal Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Pengumuman lengkap dapat diunduh pada tautan di bawah ini:



Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Sosialisasi ASN Memayu Dalam Rangka Kecepatan Digitalisasi Layanan Kepegawaian, sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 29 April 2022 melalui TV Lokal Jogja TV dan streaming youtube Jogja TV Official yang dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY Amin Purwani S.H., M.Ec.Dev, Pemimpin Cabang Utama BPD DIY Agus Ridwanta, Kepala Bidang Perencanaan Pengadaan dan SIMPEG, Drs. Harry Susan P., M.A., M.A.P.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah DIY dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah DIY sebagai perangkat daerah yang mempunyai ketugasan urusan kepegawaian, sudah melakukan rebranding sistem kepegawaian yang diberi nama ASN Memayu. “Aplikasi ASN Memayu memberikan layanan semua informasi tentang kepegawaian, dengan adanya era digitalisasi kami menyesuaikan dengan rebranding baru dengan logo baru, nama aplikasi SIMPEG menjadi ASN Memayu”, ungkap Amin.

Logo baru melambangkan ketugasan dan pelayanan urusan kepegawaian di Pemda DIY. ASN memayu diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh ASN Pemda DIY, ASN Memayu diciptakan sebagai aplikasi yang user friendly. Aplikasi ASN Memayu sudah bisa diakses melalui Mobile phone dan Komputer, dengan tagline gampil akses, gampil proses dan gampil sukses.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY mengajak ASN Pemda DIY untuk memanfaatkan aplikasi ASN Memayu secara lebih optimal untuk memudahkan penyimpanan data pegawai, update data diri pegawai, dan meningkatkan layanan kepegawaian.

Amin juga menyebutkan bahwa logo ASN Memayu merupakan hasil karya pemenang lomba dari 33 peserta siswa/siswi SMA dan SMK se-DIY dan kemudian dari 3 nominator tersebut didiskusikan dengan Romo Heri Dendi dan disampaikan ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Dengan adanya ASN Memayu semua data ASN Pemerintah Daerah DIY sudah terintegrasi, semua ASN dapat mengakses datanya melalui gawai (Mobile phone) masing-masing. ASN Memayu sebagai database pegawai ASN Pemerintah Daerah DIY, data pegawai yang sudah digitalisasi, aksesnya mudah, ulpoad secara mandiri, mengecek data juga dapat dilakukan dimana saja tanpa harus dikantor.

“Kemudian Salah satu manfaatnya nanti kartu ATM Aparatur Sipil Negara di Pemda DIY yang sebutannya affinity card, itu nanti Kartu (ID Card) ASN Memayu juga berfungsi sebagai kartu ATM”. imbuh Amin.

Kepala Bidang Perencanaan Pengadaan dan SIMPEG menyampaikan ASN Memayu merupakan branding baru dari Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Pemda DIY, yang merupakan satu harapan besar yang kami bangun untuk menjawab tuntutan layanan kepegawaian berbasis digital. Tujuan dari rebranding salah satunya mengubah persepsi dari ASN, yang tadinya menganggap SIMPEG suatu hal yang kaku. Aplikasi ASN Memayu selain berbasis web juga berbasis mobile (Android dan IOS).

ASN Memayu sudah melakukan integrasi (masih dalam proses dua arah) dengan SAPK Sistem Informasi ASN Badan Kepegawaian Negara Pusat, termasuk juga dengan beberapa OPD yang lain jika membutuhkan data terkait kepegawaian memungkinkan dilakukan untuk proses percepatan layanan di beberapa instansi.

Keunggulan dari ASN Memayu berbasis website menyesuaikan dengan Sistem ASN di Badan Kepegawaian Negara terkait dari manajemen ASN, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, pengembangan kompetensi, manajemen talenta, pembinaan jabatan fungsional, pemberhentian PNS.  “Aplikasi ASN Memayu berbasis Mobile mempunyai fitur berbahasa Jawa dan ada layanan coaching clinic yang berfungsi jika ada yang bertanya terkait dengan layanan kepegawaian maka kami bisa langsung menjawab”, ujar Harry.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan harapannya bahwa Aplikasi ASN Memayu dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh ASN di Pemerintah Daerah DIY, Aplikasi ASN Memayu memudahkan ASN untuk mengelola dokumen kepegawaian sehingga tidak kesulitan dalam pencarian dokumen kepegawaianan pada saat dibutuhkan, cukup membuka Aplikasi ASN Memayu data dapat diunduh secara personal masing-masing. (And)


Masih ada salah yang tersirat, terucap maupun yang dilakukan. Di hari penuh kesucian ini, Mohon dimaafkan karena sesungguhnya tiada manusia yang tak luput dari salah,

tiada manusia yang sempurna, Kesempurnaan sesungguhnya hanya milik Allah/Tuhan Yang Maha Kuasa

 

KELUARGA BESAR BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DIY MENGUCAPKAN :

 

“SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1443 H

MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN”

(iin-program)


Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi membuka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya secara terbuka. Pengumuman seleksi terbuka tertulis dalam Surat, nomor 01/Pansel.JPT/Kemenko/Marves/IV/2022 tanggal 8 April 2022 perihal Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Tahun 2022.

Pengumuman lengkap dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


RA Kartini ditetapkan sebagai pahlawan nasional oleh Presiden Soekarno melalui SK Presiden RI Nomor 108 tanggal 2 Mei 1964. Hari lahirnya pun ditetapkan sebagai hari nasional. Hal ini dikarenakan pemikiran-pemikiran beliau tentang emansipasi wanita kala itu. Kartini menunjukkan bahwa wanita bisa berperan lebih dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hari Kartini biasanya dirayakan dengan cara mengenakan pakaian kebaya oleh anak-anak sekolah sampai pegawai kantor. Kemeriahan Hari Kartini biasanya juga ditambah dengan diadakannya lomba-lomba. Namun, kemeriahan yang ada masih jauh dari nilai perjuangan Kartini. Hari Kartini seharusnya menjadi pengingat masyarakat Indonesia untuk melihat lagi apakah nilai perjuangan Kartini sudah berhasil diwujudkan. 

Di bidang pemerintahan, nilai perjuangan Kartini dapat diwujudkan oleh para ASN, khususnya ASN perempuan melalui sistem merit. Sistem merit, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. Konsep sistem merit mencerminkan bahwa faktor prestasi kerja merupakan pusat dari sistem ini atau dengan kata lain fokus utama sistem merit adalah dalam rangka perbaikan atau peningkatan prestasi kerja (Woodard, 2005). Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menerima penghargaan atas keberhasilannya menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan Pemda DIY Tahun 2020 dengan predikat “Sangat Baik”.    

Penjelasan di atas menyiratkan bahwa semua ASN, baik ASN laki-laki maupun ASN perempuan, memperoleh hak yang sama dalam kebijakan dan manajemen ASN. Dengan demikian, ASN perempuan dan ASN laki-laki mempunyai kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kompetensi masing-masing. Terlebih bagi ASN perempuan di lingkungan Pemda DIY, dengan adanya predikat penerapan sistem merit “Sangat Baik”, sangat disarankan untuk memaksimalkan potensi yang ada didalam dirinya.

Bagan dibawah ini menunjukkan bahwa jumlah ASN perempuan yang menduduki jabatan setingkat Eselon II dan Eselon III di Pemda DIY pada Tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan laki-laki.

Sedangkan untuk Eselon IV lebih didominasi oleh ASN perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa sedikit ASN perempuan yang berada dalam posisi strategis di pemerintahan. Beberapa hambatan/tantangan bagi ASN perempuan untuk berkiprah di pemerintahan misalnya peran domestik serta kurangnya motivasi memimpin. Hambatan-hambatan tersebut dapat diatasi dengan penyediaan fasilitas bagi perempuan (ruang laktasi dan day care) di lingkungan kerja serta menjadikan perempuan sebagai mitra kerja laki-laki. Selain itu, dukungan dari lingkungan kerja kepada ASN perempuan untuk bisa melebarkan sayapnya juga tidak kalah penting.

Pemda DIY sudah memberikan dukungan yang sama baik bagi ASN laki-laki maupun ASN perempuan di lingkungan Pemda DIY untuk mengembangkan kompetensi dan karirnya. Diklat dan pelatihan sudah banyak diselenggarakan sampai saat ini. Tawaran untuk melanjutkan pendidikan formal juga terbuka untuk semua ASN. Banyaknya kegiatan pengembangan kompetensi yang diselenggarakan oleh Pemda DIY harus dimanfaatkan secara maksimal. Diharapkan para ASN perempuan Pemda DIY dapat mengembangkan kompetensinya sehingga mereka dapat meraih karir puncaknya serta dapat berperan lebih di pemerintahan. Hal ini sejalan dengan nilai perjuangan Kartini, dimana wanita juga bisa berkontribusi lebih untuk bangsa dan negara. (zia)


Bertempat di ruang rapat D Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, hari Jumat, 1 April 2022 Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Drs. Harry Susan P., M.A., M.A.P., menyerahkan SK tentang Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2021 sebanyak 56 CPNS, turut hadir perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY dan serta tamu udangan.

Subkoordinator Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengadaan Pegawai, Wahyu Widayat, S.STP., menyampaikan laporan beberapa hal terkait pelaksanaan kegiatan SK tentang Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2021 bahwa Penetapan Pengangkatan sebagai CPNS ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02/Pem.D/UP/D.2 tanggal 25 Maret 2022 dan sebanyak 56 orang CPNS mulai melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 01 April 2022 di Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Daerah DIY.

Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dalam sambutannya berdasar Peraturan Pemerintah tentang Manajemen CPNS, ada beberapa hal yang dapat menjadi acuan diangkatnya Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu CPNS Pemerintah Daerah DIY mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) mulai dari tangal 6 April 2022. Sebagai CPNS tidak hanya memberi pelayanan dan melaksanakan tugas sebaik-baiknya tetapi CPNS juga harus menghindari hal-hal yang dilarang dalam aturan pemerintah, salah satunya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Setiap CPNS mengikuti masa uji coba selama 1 tahun, semua CPNS harus ikut kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) kemudian dengan latsar itu CPNS yang dinyatakan lulus latsar berhak diangkat sebagai PNS", tegas Harry.

Harry berpesan agar semua CPNS menjalankan amanah sebaik mungkin, bekerja dengan jujur, memiliki etos kerja yang baik, memaksimalkan kinerjanya, dan mempunyai orientasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu pula, Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY berharap CPNS agar tidak melanggar aturan, tetap menjaga netralitas serta menginternalisasikan dan mengimplementasikan nilai-nilai keistimewaan DIY sebagaimana tercermin dalam Budaya Pemerintahan SATRIYA (Selaras, Akal budi luhur, Teladan-keteladanan, Rela Melayani, Inovatif, Yakin dan percaya diri, dan Ahli Profesional). CPNS juga dapat segera beradaptasi, mengerti tupoksi, mengikuti ritme kerja, membawa perubahan ke arah lebih baik.

"Maka dari itu dalam berfikir, bertutur dan berperilaku ASN memiliki panduan meliputi Beroientasi pelayanan Akuntabel, Kompenten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif yang disingkat Berakhlak ", imbuh Harry. (And)


Jumat (01/04/2022), Sebanyak 121 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I dan 56 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap II Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2021 menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan di Ruang Rapat ‘D’ Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penyerahan SK Pengangkatan sebagai PPPK Guru dihadiri oleh Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Istimewa Yogyakarta, Drs. Harry Susan P., M.A., M.A.P., Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang diwakili oleh Raden Roro Suhartati, S. H. dan serta tamu undangan menyaksikan penandatanganan kontrak antara PPPK Guru dengan instansi di Pemerintah Daerah DIY.

Subkoordinator Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengadaan Pegawai, Wahyu Widayat, S.STP., menyampaikan laporan beberapa hal terkait pelaksanaan kegiatan bahwa Formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta berdasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 623 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021, Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 sejumlah 266 formasi, yang terdiri dari 56 formasi CPNS, 26 formasi PPPK Non Guru dan 184 formasi PPPK Guru.

Wahyu menyampaikan bahwa peserta yang dinyatakan lulus PPPK Guru terdiri dari 121 PPPK Guru Tahap I dan 56 PPPK Tahap II. Penetapan Pengangkatan sebagai PPPK Guru ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 004 dan 005 Pem.D/UP/D.2/P3K mulai melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 01 April 2022.

Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan peran penting sebagai Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, yaitu melaksanakan kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa, dalam mengimplementasikan peran tersebut, harus mampu berperan sebagai penyelenggara tugas umum pemerintahan dan pembangunan melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional. Begitu juga dalam menjalankan tugas harus mengedapankan etika moral serta kejujuran dan keikhlasan, tanggung jawab serta terus meningkatkan kemampuan dan kualitas diri.

Budaya Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan Budaya Pemerintahan SATRIYA merupakan singkatan dari Selaras, Akal budi luhur, Teladan-keteladanan, Rela Melayani, Inovatif, Yakin dan percaya diri, dan Ahli Profesional. Sebagai ASN Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta turut menginternalisasikan dan mengimplementasikan nilai-nilai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tercermin dalam Budaya Pemerintahan SATRIYA dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Selamat atas pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara, Selamat bekerja dan mengabdi pada negara dan bangsa melalui Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta”, ujar Harry. (And)


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233