Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Merujuk pada Pengumuman Pemda DIY Nomor:810/456, tanggal 13 Januari 2023, Tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2022, disampaikan hal-hal yang terlampir pada pengumuman berikut dibawah ini:



Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DIY akan membantu biaya pengiriman atlet Pegawai Negeri Sipil (PNS) DIY dalam Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 di Jawa Tengah. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum I KONI DIY, Teguh Raharjo saat melakukan kunjungan kerja ke Badan Pembina Olahraga (Bapor) Korpri DIY di Badan Kepegawaian Daerah DIY, Rabu (25/01).

Kunjungan kerja KONI tersebut diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY selaku Pengurus DPD KORPRI DIY, Amin Purwani. Dalam kunjungan kerja tersebut Teguh didampingi oleh Sekretaris Umum KONI DIY, Sigit Sapto Raharjo, Ketua Bidang Pembinaan Organisasi KONI DIY, Nolik Maryono serta segenap jajarannya.

Amin kemudian menyambut baik maksud dari KONI. Ia menambahkan Kerjasama yang baik antara Bapor Korpri dan KONI dapat meningkatkan prestasi para atlet PNS dalam cabang olahraga.

“Terima kasih atas dukungan KONI kepada para atlet PNS DIY, semoga dapat mendukung kemajuan olahraga dan membangun prestasi olahraga di Korpri”, ucapnya.

Terkait persiapan menghadapi pagelaran Pornas Korpri 2023 di Jawa tengah, Bapor Korpri sudah mulai melakukan persiapan dan pembinaan atlet. "Persiapan yang dibutuhkan meliputi kebutuhan operasional, latihan rutin Atlet, kebutuhan pelatih dan wasit, fasilitasi sarana dan prasarana”, ungkap Amin.

Adapun cabang olahraga yang rencananya akan diikuti oleh atlet PNS DIY pada Pornas Korpri 2023 di Jawa Tengah antara lain, Volley Ball, Badminton, Sepak Takraw, Balap Sepeda, dan Tenis Lapangan.


Memperhatikan usul mutasi Pegawai Negeri Sipil Masuk Pemerintah Daerah DIY dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil, disampaikan hal-hal yang terlampir pada pengumuman berikut dibawah ini:


Berdasar pengumuman Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 810/7989 Tanggal 20 Desember 2022 tentang Pengadaan PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2022, Informasi lengkap dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Berdasar Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 123.1/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 12 Januari 2023 Perihal: Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022, bersama ini disampaikan pengumuman Kelulusan Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY FOrmasi Tahun 2022 Pasca Sanggah, Informasi lengkap dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Kenali, Pahami Waspadai …!

Gratifikasi merupakan bentuk KORUPSI

Hindari Gratifikasi!!!!
Badan Kepegawaian Daerah DIY berkomitmen menolak gratifikasi dalam bentuk apapun dan mengajak kepada seluruh masyarakat dan stakeholder untuk ‘kenali, pahami, waspadai, dan jauhi’ perilaku gratifikasi atas layanan yang kami berikan.
 
Pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.
Mari bersama Mencegah Gratifikasi!!!

© 2025 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233