Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Badan Kepegawaian Daerah DIY merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, memiliki peran yang strategis dalam memastikan tersedianya SDM yang memiliki profil kompetensi sesuai kebutuhan organisasi dalam mencapai Visi dan Misi Gubernur DIY.

Kedudukan kompetensi di dalam penyelenggaraan manajemen ASN merupakan point penting dalam penerapan sistem merit. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa Instansi pemerintah diharuskan menyusun standar kompetensi jabatan serta profil PNS. Beberapa hal yang menjadi bagian dari profil PNS antara lain terdiri dari data personal, kualifikasi, kompetensi, serta riwayat pengembangan kompetensi. Profil inilah yang menjadi bahan pelaksanaan manajemen talenta.

Badan Kepegawaian Daerah DIY memiliki Unit Pelayanan Teknis yang bernama Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai dimana mempunyai tugas melaksanakan pengukuran, penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi pegawai.  Dalam rangka menyediakan bahan pertimbangan bagi pengembangan karier PNS, Balai PKP setiap tahun menyelenggarakan kegiatan penilaian kompetensi bagi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah DIY maupun bagi instansi lain di luar Pemda DIY melalui mekanisme kerjasama. Untuk Pemda DIY, penilaian kompetensi dilakukan tidak hanya pada level jabatan tertentu, namun dilaksanakan juga bagi seluruh level jabatan. Arunika merupakan Aplikasi Terintegrasi Untuk Administrasi Penilaian Kompetensi ASN yang ditujukan untuk mendukung percepatan assessment center di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Kedepannya Aplikasi mampu terintegrasi dalam aplikasi kepegawaian ASN Memayu yang akan memudahkan pelaksanaan sistem merit.

Penilaian kompentensi merupakan kebutuhan dari organisasi, hadirnya Arunika dapat mendukung pelaksanaan Sistem Merit di Pemda DIY, penilaian pegawai secara menyeluruh dan berkesinambungan dapat menjadi bahan dalam pemetaan kompetensi pegawai yang objektif, tutur Purwani, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY.



Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia membuka Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Pengumuman seleksi terbuka tertulis dalam Surat, Nomor: SEK-KP.03.03-689 tanggal 11 Oktober 2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022.

Pengumuman lengkap dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Ketua Departemen dan Pengkajian Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Oni Bibin Bintoro mengukuhkan 24 orang Dewan Pengurus KORPRI Daerah Istimewa Yoyakarta Masa Bakti 2022-2027, bertempat di Gedhong Pracimasana Komplek Kepatihan, Yogyakarta pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Pengukuhan tersebut berdasarkan pada Keputusan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional No: KEP-20/KU/VIII/2022 tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus KORPRI Daerah istimewa Yogyakarta Masa Bakti 2022-2027.

Pengukuhan yang diawali dengan pembacaan Panca Prasetya KORPRI tersebut disaksikan Wakil Gubernur DIY yang juga merupakan Dewan Pembina KORPRI DIY KGPAA Paku Alam X. Setelah dikukuhkan, Ketua Dewan Pengurus KORPRI DIY dan Wakil Gubernur menandatangani berita acara pengukuhan. Diserahkan pula Pataka, kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI DIY, sebagai tanda kebesaran Dewan Pengurus KORPRI DIY.

“Mari bersama-sama kita jaga eksistensi dan tingkatkan citra KORPRI. Mari bersama-sama kita kawal para anggota dalam menjalankan perannya sebagai abdi negara, abdi masyarakat, sekaligus abdi pemerintah. Mari bersama-sama jadikan KORPRI sebagai partisipan aktif, dalam mensukseskan  cita-cita mengangkat birokrasi Indonesia ke level world class government’,” pesan KGPAA Paku Alam ketika membacakan sambutan dari Gubernur DIY.

Dalam kesempatan yang sama, Oni Bibin Bintoro menyatakan bahwa KORPRI sebagai salah satu media perekat dan pemersatu bangsa, senantiasa dituntut untuk meningkatkan kinerja, membangun sinergitas yang efektif dan menumbuhkan energi positif dalam setiap pelaksanaan tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang diamanahkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Oni juga mengingatkan bahwa Birokrasi harus semakin cerdas, kreatif, responsif, dan inovatif serta dinamis mengikuti perkembangan jaman, dalam mengembangkan pelayanan yang semakin murah, baik dan semakin cepat. “Dalam menghadapi kompleksitas permasalahan pemerintahan ke depan, tentu saja diperlukan suatu peningkatan profesionalitas bagi para aparatur yang mengawaki birokrasi dalam kerangka peningkatan pelayanan publik”, tuturnya.


Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY bekerja sama dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sleman telah menyelenggarakan pengukuran kompetensi dengan Assessment Center Metode Kompleks Menginap untuk Pejabat Eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman yang diikuti 60 peserta yang dilaksanakan dalam 10 angkatan. Pelaksanaan Assessment Center ini melanjutkan kegiatan pengukuran yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu 8 Angkatan. Adapun pelaksanaan pengukuran untuk 10 Angkatan telah dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:

Angkatan

Tanggal Pelaksanaan

Jumlah Peserta

IX

5 dan 6 September 2022

6

X

8 dan 9 September 2022

6

XI

12 dan 13 September 2022

6

XII

15 dan 16 September 2022

6

XIII

19 dan 20 September 2022

6

XIV

22 dan 23 September 2022

6

XV

26 dan 27 September 2022

6

XVI

3 dan 4 Oktober 2022

6

XVII

6 dan 7 Oktober 2022

6

XVIII

10 dan 11 Oktober 2022

6

 

Dalam Penilaian potensi dan kompetensi ini menggunakan Assessment Center Metode Kompleks, melalui beberapa tahapan pengambilan data dan peserta menginap di Balai PKP BKD DIY selama 2 hari yang diikuti 6 peserta di setiap angkatan. Instrumen yang digunakan dalam pengambilan data pada Assessment Center ini antara lain Psikotes, Simulasi, Kuesioner Kompetensi dan Wawancara berbasis kompetensi.

  1. Psikotes adalah alat ukur yang menggunakan berbagai alat tes psikologi yang sudah terstandar untuk melihat kecenderungan potensi kecerdasan dan preferensi Asesi yang dapat dijadikan salah satu prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu pekerjaan. Psikotes ini dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Tes (CAT) dengan 3 instrumen yang telah ditentukan.
  2. Simulasi adalah alat ukur kompetensi dengan menggunakan persoalan yang menggambarkan situasi dan kondisi yang secara nyata mungkin muncul dalam tugas sehari-hari menggunakan alat Leaderless Group Discussion (LGD), Problem Analysis dan In Basket/In Tray.
  3. Wawancara Berbasis Kompetensi/Competency Based Interview (CBI) adalah penilaian dengan menggunakan panduan wawancara terstruktur yang disusun berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan yang akan diduduki.
  4. Kuesioner Kompetensi adalah penilaian dengan menggunakan daftar pertanyaan yang disusun berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan yang diduduki. Pengambilan data dilaksanakan secara konvensional (tatap muka) dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid 19.

Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dengan Assessment Center Metode Kompleks bagi Pejabat Eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman ini merupakan bentuk komitmen dalam implementasi sistem merit di Kabupaten Sleman. Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Bapak Harda Kiswaya S.E., M.Si. dalam sambutan yang disampaikan pada pembukaan acara, bahwa acara ini akan sangat berguna bagi Kabupaten Sleman dan bagi diri pribadi peserta. Bagi Kabupaten Sleman penilaian ini menjadi sumber data dalam memetakan potensi dan kompetensi ASN di Kabupaten Sleman yang dapat digunakan sebagai dasar dalam menentukan posisi yang sesuai bagi ASN dalam proses promosi dan mutasi serta sebagai bentuk implementasi merit sistem di Kabupaten Sleman. Bapak Harda Kiswaya S.E., M.Si. sangat mengapresiasi keikhlasan peserta dalam mengikuti acara ini, diharapkan dengan keikhlasan peserta dapat memberikan hasil yang memuaskan dan selanjutnya dapat memperbaiki diri dengan meningkatkan kemampuan yang dimiliki dan menghilangkan kekurangan untuk menjadi ASN yang bermanfaat bagi masyarakat dan Kabupaten Sleman.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sleman Bapak Priyo Handaoyo, S.H., M.Si. menyampaikan bahwa kerja sama ini selain untuk mengimplementasikan merit sistem di lingkungan Pemkab Sleman juga sebagai sarana pembelajaran dan magang bagi Asesor BKPP Kabupaten Sleman yang sedang mempersiapkan untuk membangun Unit Assessment Center. Kerja sama ini dimanfaatkan untuk menggali ilmu dan pengalaman dalam melaksanakan Assessment Center baik dari segi SDM, sarana dan prasarana dan diharapkan bagi Asesor Kabupaten Sleman nantinya lebih siap dalam memberikan layanan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY Ibu Amin Purwani S.H., M.Ec.Dev. mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Pemkab Sleman kepada Balai PKP BKD DIY dalam pelaksanaan kerja sama penilaian kompetensi untuk 60 peserta dengan 10 angkatan yang telah berlangsung dari 5 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022. Semoga kerja sama ini bermanfaat dan selanjutnya dapat tetap terjalin dengan baik. Kepala Balai PKP BKD DIY Bapak Drs. Aris Widaryanto M.M. menambahkan bahwa dalam pelaksanaan Assessment Center Metode Kompleks Menginap ini dilaksanakan selama 2 hari dan peserta menginap di Balai PKP untuk mengikuti seluruh tahapan penilaian kompetensi selain itu pelaksanaan penilaian kompetensi ini dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid 19. (Wow)


Badan Kepegawaian Daerah DIY menerima kunjungan Studi Referensi Implementasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Kamis, 6 Oktober 2022 bertempat di Ruang Rapat B Badan Kepegawaian Daerah DIY. Dalam kegiatan tersebut, rombongan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur, Ibu Tri Ambarwiyati, S.E.

Dalam kunjungan tersebut, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo memiliki 3 (tiga) agenda khusus yang ingin digali. Pertama, mekanisme penyusunan matriks peran hasil perangkat daerah dan pengelolaan data kinerja di Pemerintah Daerah DIY. Kedua, implementasi kebijakan cuti bagi PPPK. Ketiga, peraturan dan mekanisme pengunduran atau pemberhentian PPPK. Ketiga hal itu menjadi fokus pembahasan yang didiskusikan dalam kegiatan tersebut.

Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DIY, Widanta Arintaka, S.T., M.Ec.Dev. menyampaikan bahwa saat ini pengelolaan kinerja di lingkungan Pemerintah Daerah DIY masih dalam tahap mengembangkan sistem aplikasi dan persiapan sosialisasi implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Lebih lanjut lagi dijelaskan, bahwa selama ini di lingkungan Pemerintah Daerah DIY, target kinerja disusun oleh masing-masing pegawai secara cascading dengan menurunkan kinerja dari atasan ke bawahan. Perjanjian Kerja pejabat struktural digunakan untuk menyusun target kinerja dan akan diturunkan lagi menjadi target kinerja bawahan. Dengan demikian, hal ini memudahkan penyusunan matriks peran hasil kinerja masing-masing pegawai yang inline dari pucuk pimpinan sampai dengan pelaksana.

Adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdampak pada perlunya implementasi regulasi yang telah diamanatkan oleh pemerintah pusat. Salah satunya adalah regulasi terkait cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam hal ini, terdapat kekosongan regulasi terkait cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terutama dalam hal pemberian cuti untuk urusan keagamaan yang tidak dapat diakomodir dengan cuti tahunan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah DIY telah berkonsultasi dengan Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara di Yogyakarta. Berdasarkan hasil konsultasi, Auditor Kepegawaian Madya Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara di Yogyakarta menyampaikan bahwa kekosongan aturan tersebut ditindaklanjuti dengan menggunakan asas diskresi berdasarkan Undang-undangan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam hal ini, kebijakan dikembalikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing.

Terkait pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, saat ini Pemerintah Daerah DIY sudah memproses pemberhentian bagi 2 (orang) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja karena sudah memasuki batas usia. Sedangkan kasus pengunduran diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja belum pernah ada. Saat ini, Pemerintah Daerah DIY hanya memiliki 243 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jumlah tersebut relatif lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dimiliki oleh daerah lain, termasuk Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Pemerintah Kabupaten Wonosobo saat memiliki sejumlah 1.238 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sehingga hal ini perlu mendapat perhatian khusus. (Ratri)


Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Juli 2022 Hal : Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara Nomor 018/RILIS/BKN/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022, bahwa setelah dilakukan pemetaan dan inventarisasi pegawai Non ASN yang memenuhi 5 (lima) ketentuan yaitu :
a. berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
b. mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
c. diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
d. telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
e. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

maka daftar Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah DIY yang memenuhi ketentuan tersebut di atas sebagai lampiran pengumuman di bawah ini:


Badan Kepegawaian Daerah DIY bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY menyelenggarakan pembinaan disiplin bagi seluruh ASN dan Tenaga Bantu di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY. Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat, 30 September 2022 di Ruang Rapat Nakula lantai 2 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY. Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai salah satu upaya pembinaan internal untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bapak Dewo Isnu Broto Imam Santoso, SH. berkenan memberikan pengarahan sekaligus memimpin ice breaking bagi para peserta. Ice breaking dilakukan selain mengembalikan konsentrasi peserta, juga bertujuan untuk memberikan insight-insight melalui kegiatan ringan yang menyenangkan.

Salah satu contohnya adalah peserta diminta untuk menyanyikan lagu “Topi Saya Bundar” sambil menunjukkan gerakan tangan. Dalam permainan tersebut Bapak Dewo Isnu Broto Imam Santoso, SH. berperan sebagai “pengganggu” dengan memperagakan gerakan tangan yang tidak sinkron dengan lagu. Dengan demikian, peserta yang tidak fokus akan terkecoh dan salah dalam melakukan gerakan.

Bapak Dewo Isnu Broto Imam Santoso, SH. menyampaikan bahwa pemainan tersebut sebenarnya merupakan cerminan dari kondisi di lingkungan kerja. Dalam bekerja akan ada banyak gangguan dan godaan. Apabila para ASN dan Tenaga Bantu tidak dapat mengabaikan godaan yang muncul di tempat kerja, maka pekerjaan akan terganggu dan tidak optimal.

Secara umum, Bapak Dewo Isnu Broto Imam Santoso, SH. mengajak peserta untuk membangun komitmen bersama. Dengan kondisi yang lebih banyak menghabiskan waktu di tempat kerja, maka perlu dibentuk rasa kekeluargaan antar pegawai. Upaya peningkatan kedisiplinan juga perlu dilakukan agar dapat membawa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY ke arah yang lebih baik.

Selain ice breaking dan pengarahan umum oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY, kegiatan juga diisi dengan pemaparan materi Disiplin Pegawai Negeri Sipil oleh Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DIY, Bapak Widanta Arintaka, S.T., M.Ec.Dev. Dalam paparannya, Bapak Widanta Arintaka, S.T., M.Ec.Dev. menyampaikan ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Materi yang disampaikan antara lain kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil, jenis-jenis hukuman disiplin, tata cara pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin, serta perbedaan peraturan tersebut dengan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu perbedaan yang paling mencolok antara Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 adalah terkait ketentuan pelanggaran kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan sudah dapat dijatuhkan apabila seorang Pegawai Negeri Sipil tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 5 (lima) hari. Sedangkan dalam Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, seorang Pegawai Negeri Sipil yang mangkir selama 3 (tiga) hari sudah dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan.

Selain disiplin Pegawai Negeri Sipil, Bapak Widanta Arintaka, S.T., M.Ec.Dev. juga menyampaikan paparan terkait ijin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Meskipun tidak termasuk dalam aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil, materi ini dirasa perlu disampaikan. Hal ini dilakukan mengingat adanya ancaman sanksi hukuman disiplin berat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan terkait ijin perkawinan dan perceraian.

Bapak Widanta Arintaka, S.T., M.Ec.Dev. menjelaskan bahwa pemaparan materi disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil diharapkan dapat menjadi early warning system. Dengan memahami ketentuan-ketentuan tersebut, diharapkan Pegawai Negeri Sipil dapat lebih berhati-hati mengingat adanya ancaman hukuman disiplin yang dapat merugikan diri sendiri. Lebih lanjut lagi, Bapak Widanta Arintaka, S.T., M.Ec.Dev. menyampaikan bahwa pembinaan yang dilakukan dapat menjadi upaya preventif sehingga dapat mencegah terjadinya kasus pelanggaran disiplin di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. (Ratri)


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233