Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

PENGUMUMAN

Nomor : 810/7501

TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

FORMASI TAHUN 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. Maka dengan ini Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka lowongan 826 (Delapan Ratus Dua Puluh Enam) formasi PPPK Tenaga Guru, sebagaimana pengumuman dapat diunduh pada tautan di bawah ini:



Berdasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 571 Tahun 2023tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 dan Surat Plt. Kepala BKN Nomor:4016.2/R-KS.04.03/SD/1(2023 tanggal 13 September 2023 Perihal : Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional TA2022, bersama ini diinformasikan hasil Optimalisasi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY Formasi Tahun 2022 terlampir pada tautan di bawah ini:


“Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan adalah momentum yang penting dalam karir dan pengabdian kita kepada Masyarakat dan Negara atas komitmen terhadap tugas yang diemban setelah melewati berbagai proses dan pengalaman” ucap Wakil Gubernur, Paku Alam X, saat membuka sambutannya di acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Ahli Utama, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY, Rabu (6/9/2023) di Bangsal Kepatihan, Komplek Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta.

Paku Alam X juga menjelaskan bahwa masyarakat memandang pejabat struktural dan fungsional sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berintegritas. Oleh karena itu, harapannya pejabat struktural dan fungsional ini akan terus mengutamakan prinsip-prinsip kejujuran, transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang prima dalam setiap tindakan dan keputusan.

Sebanyak 44 Pejabat yang dilantik terdiri dari 1 Pejabat Fungsional Utama, 17 Pejabat Administrator, dan 26 Pejabat Pengawas.

Dalam kesempatan yang sama Paku Alam X berpesan kepada Jabatan Fungsional Ahli Utama, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY yang terlantik, untuk dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks, dengan terus berinovasi dan berpikir kreatif untuk dapat bersinergi dengan semua pihak, Masyarakat, dan akademisi guna membangun Daerah Istimewa Yogyakarta yang lebih baik.

“Laksanakan tugas dengan integrasi dan rasa tanggung jawab yang tinggi, serta tetap mendengarkan dan merespon kebutuhan serta aspirasi Masyarakat” imbuh Paku Alam X

Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Ahli Utama, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY dihadiri oleh Ketua DPRD DIY, Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta, Sekretaris Daerah DIY, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekretaris Daerah DIY dan Kepala OPD di Lingkungan Pemda DIY.


Assessment Center merupakan sebuah metode dalam penilaian kompetensi seseorang, bukan nama tempat dilakukannya Assessment (pusat Assessment) yang sering orang awam salah kaprah dalam memahami Assessment Center. Sedangkan metode yang lebih familiar seperti psikotes merupakan metode untuk menilai potensi seseorang. Kompetensi sendiri diartikan sebagai kemampuan kerja seseorang yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, Metode Assessment Center didefinisikan sebagai metode terstandar yang dilakukan untuk mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan dengan menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa orang assessor. Atau dengan kata lain metode Assessment Center ini bersifat multi tools, multi methods, multi assessor dan multi assessee. Alat ukur yang digunakan dalam metode Assessment Center yaitu berupa kombinasi antara Simulasi, Wawancara berbasis Kompetensi, dan Tes Psikologi.

Karakteristik yang dimiliki metode Assessment Center antara lain: dirancang untuk jabatan tertentu, menggunakan beberapa alat ukur dalam proses pengambilan data, dilakukan oleh beberapa asesor, dan adanya proses integrasi data untuk mendapatkan kesimpulan nilai kompetensi melalui assessor meeting. Assessment Center menjadi metode yang banyak menjadi pilihan karena secara lengkap memiliki akurasi hasil pengukuran (validitas) yang tinggi untuk memprediksi keberhasilan seseorang pada suatu jabatan yang akan diduduki dan dinilai paling obyektif dibandingkan dengan metode lain. Keandalan (validitas) metode Assessment Center ini terbukti dari lebih 50 studi keandalan yang mengindikasikan bahwa Assessment Center dalam memprediksi performansi dan kesuksesan yang akan datang lebih baik dibanding dengan alat ukur lainnya. Validitas metode Assessment Center sudah teruji dari waktu ke waktu seperti yang diungkap oleh Smith, Greggs & Andrews (1989) dalam bukunya Assessment Centers: Identifying Potential and Developing Competency sebesar 0.63.

Penilaian kompetensi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang diukur adalah kompetensi manajerial dan sosio kultural. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Sedangkan Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan. Dukungan teknologi informasi sangat di perlukan dalam pelaksanaan penilaian kompetensi pegawai, hadirnya ARUNIKA (Aplikasi Terintegrasi Untuk Administrasi Penilaian Kompetensi ASN) telah memberikan kemudahan dimana dapat mempersingkat waktu pelaksanaan kegiatan. 

Lalu apa saja jenis metode-metode dalam Assessment Center? Assessment Center dalam peraturan tersebut di atas terdiri dari tiga macam, yaitu Assessment Center Metode Kompleks, Sedang dan Sederhana.

  1. Metode Kompleks

Metode Kompleks merupakan proses penilaian kompetensi dengan metode Assessment Center menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat kompleks, tes psikologi dan ditambah paling kurang 3 (tiga) simulasi tingkat kompleks. Metode Kompleks digunakan untuk menilai kompetensi pada JPT Pratama Sekretaris Daerah di Kabupaten/Kota, JPT Madya Sekretaris Daerah di Provinsi, serta JPT Madya dan Utama pada Instansi Pusat serta jabatan fungsional yang setara.

Metode Kompleks yang biasanya dilakukan selama minimal 2 hari per angkatan ini menjadi pilihan yang direkomendasikan untuk mempersiapkan sumber daya manusia aparatur yang sudah menduduki jabatan Administrator dan akan dipromosikan ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau istilah lamanya Eselon II. Lembaga penyelenggara penilaian kompetensi yang berhak untuk menyelenggarakan penilaian kompetensi untuk seleksi JPT Pratama pun harus memiliki sertifikat akreditasi lembaga dengan nilai A.

  1. Metode Sedang

Metode Sedang adalah proses penilaian kompetensi dengan metode Assessment Center menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat sedang, tes psikologi dan ditambah paling kurang 2 (dua) simulasi tingkat sedang. Metode Sedang digunakan untuk menilai kompetensi pada Jabatan Administrator (Eselon III) dan JPT Pratama (Eselon II) di instansi pusat dan Provinsi/Kabupaten/Kota serta jabatan fungsional yang setara kecuali jabatan Sekretaris Daerah. Biasanya dilakukan selama minimal 1 hari per angkatan (tergantung jumlah peserta) dan juga dapat ditujukan untuk Seleksi JPTP atau direksi (pada lembaga swasta) maupun pemetaan kompetensi pegawai.

  1. Metode Sederhana

Metode Sederhana adalah proses penilaian kompetensi dengan metode Assessment Center menggunakan alat ukur paling kurang wawancara kompetensi tingkat sederhana, tes psikologi dan/atau ditambah dengan paling kurang 1 (satu) simulasi tingkat sederhana. Metode Sederhana yang biasa dilakukan selama 1 hari per angkatan ini biasanya dilakukan untuk tujuan pemetaan pegawai pada jabatan pelaksana, pengawas, serta jabatan fungsional yang setara.

Demikian ulasan mengenai tiga macam metode Assessment Center yang biasa digunakan dalam penilaian kompetensi khususnya di lingkungan ASN (Aparatur Sipil Negara).


Tahun 2024 yang akan datang menjadi tahun politik di Negara Indonesia yang ditandai dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Dinamika Kontestasi politik yang akan segera dimulai di negeri ini menjadikan netralitas ASN sebagai pusat perhatian publik. Dalam situasi politik ini, seorang ASN dituntut untuk tetap memperhatikan netralitasnya dari kepentingan siapapun. Netralitas yang dimiliki oleh ASN nantinya akan mendukung terciptanya birokrasi yang bersih dan terwujudnya good governance Indonesia.

Untuk meningkatkan pemahaman terkait Netralitas ASN dalam Pemilu Tahun 2024, Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN pada hari Kamis (16/8/2023) bertempat di Ruang Rapat ‘D’ BKD DIY. Acara sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai, Widanta Arintaka dan dihadiri oleh ASN dari beberapa OPD Pemerintah Daaerah DIY.

Dalam sosialisasi Netralitas ASN ini Badan Kepegawaian Daerah DIY menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta, Muh Jisron, S.IP, MM,. Muh Jisron menyampaikan bahwa salah satu Asas netralitas ASN terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, ASN merupakan pelayan publik yang harus mempunyai sikap profesional, bebas dari intervensi politik, bebas dari praktek korupsi, kolusi, maupun nepotisme.

“Netralitas ASN dalam menghadapi pemilu 2024 perlu ditingkatkan sebagai wujud dari implementasi disiplin PNS yang tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota DPR, Calon anggota DPD dengan mengikuti kampanye atau kegiatan kampanye lainnya dalam bentuk apapun”, ungkap Jisron.

Dalam sosialisasi ini Muh Jisron juga menyampaikan 4 tindakan yang akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara dalam menangani Pelanggaran Netralitas ASN yang terdiri dari Peringatan Dini, pemblokiran Data, Penyampaian Data Pelanggaran Netralitas kepada Satuan Tugas Pengawasan Netralitas, Menindaklanjuti laporan Menpan untuk direkomendasikan ke Presiden.

“Tindakan tegas selanjutnya dapat diturunkannya sanksi kepada ASN sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Upaya yang akan dilakukan BKN ini menjadi bertujuan agar PNS dapat melakukan pelayanan publik secara optimal dan adil dengan tidak adanya friksi antar ASN  yang dapat memecah belah kesatuan NKRI”, ujar Jisron.

Muh Jisron juga mengungkapkan Data Pelanggaran Netralitas ASN Tahun 2020-2022 tercatat sebanyak 1125 total pelanggaran netralitas yang masuk ke BKN. Banyaknya Jumlah kasus pelanggaran netralitas yang terjadi di Indonesia mendorong Presiden untuk menugaskan BKN dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen ASN Pasal 3 ayat (3) yang dilakukan melalui dua upaya yakni upaya preventif dan upaya represif. Dalam upaya preventif dilakukannya penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, bimbingan Teknis, monitoring dan evaluasi, serta pemanfaatan sistem informasi wasdal. kemudian, dalam upaya represif dilakukan melalui kegiatan audit manajemen ASN secara reguler maupun investigatif.

Terselenggaranya sosialisasi terkait netralitas ASN diharapkan dapat dapat menjadi sebuah upaya untuk seluruh pegawai ASN dalam meningkatkan netralitas. Netralitas dan ketidakberpihakan seorang ASN dalam menyikapi situasi politik akan meningkatkan kualitas birokrasi, terciptanya efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang adil dan transparan, dan menjadi upaya untuk mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di negara Indonesia.


© 2025 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233