Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Kamis, 2 Maret 2023 bertempat di Gedung Fakultas Psikologi Universitas Islam Indonesia, Badan Kepegawaian Daerah DIY c,q, Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai melakukan kunjungan dalam rangka Koordinasi persiapan kerja sama Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai dengan Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya Universitas Islam Indonesia. Dalam kunjungan ini Balai PKP BKD DIY dipimpin oleh Kepala Balai Bapak Drs. Aris Widaryanto, M.M. mewakili Kepala BKD DIY didampingi Kepala Seksi Pengukuran dan Pengujian Lailatul Munawaroh S.Psi., M.A., Psikolog., Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bimo Wicaksanengnoyo S.Psi. beserta jajarannya. Rombongan diterima oleh Dekan Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya Dr. Phil. Qurotul Uyun, S.Psi., M.Si., Psikolog, Ketua Jurusan Psikologi Sonny Andrianto, S.Psi., M.Si., Ph.D, Sekretaris Jurusan Psikologi Annisa Miranty Nurendra S.Psi., M.Psi., Psikolog, Dr.rer.nat Dian Sari Utami, S.Psi., MA. Direktur Kerja Sama, Ike Agustina, S.Psi., M.Psi., Psikolog Direktur Sumber Daya Manusia beserta jajaran Dosen Fakultas Psikologi.

Dalam pertemuan ini Balai PKP BKD DIY melalui Kepala Balai Bapak Drs. Aris Widaryanto, M.M. menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan ini untuk koordinasi kemungkinan kerja sama dalam hal pengembangan tindak lanjut hasil pengukuran kompetensi yang telah dilaksanakan Balai PKP agar dapat dimanfaatkan dalam pengembangan karir ASN di Pemda DIY dipandang dari segi akademis. Selain itu dapat dijajaki pula kerja sama dalam pengembangan alat tes atau pun digitalisasi pelaksanaan pengukuran kompetensi pegawai dalam hal proses pelaksanaan dan hasil pengukuran.

Kunjungan ini mendapatkan respon yang sangat baik dari Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya untuk dapat menjalin kerja sama, tidak hanya dalam lingkup Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya UII namun kerja sama dapat berkembang ke Fakultas lain dalam hal pengembangan teknologi informasi penilaian kompetensi. Dari paparan permasalahan yang disampaikan akan dirangkum dan dipetakan pokok masalah apa saja yang akan diprioritaskan dan dikembangkan untuk dapat dijalin kerja sama antara Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY dan Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya Universitas Islam Indonesia. Rencana prioritas kerja sama adalah pengembangan rekomendasi hasil penilaian kompetensi bagi ASN dan coaching mentoring berbasis digital.



Masa purna tugas atau pensiun merupakan perjalanan akhir dari fase karir seorang Pegawai Negeri Sipil. Purna tugas bukan akhir dari perjalanan kehidupan, hanya saja berhenti sejenak dari rutinitas pengabdian di Pemda DIY tentunya pengabdian selanjutnya akan banyak dicurahkan pada pengabdian di lingkungan keluarga dan masyarakat. Menyiapkan masa purna tugas untuk PNS di Pemda DIY, pada hari selasa, 28 Februari 2023 BKD DIY menyelenggarakan pembekalan pensiun bagi pegawai Pemda DIY yang akan memasuki masa purna untuk periode Januari hingga Juli 2024. Kegiatan ini diselenggarakan selama 3 hari di Ruang Rapat “Sasana Makarti Tama” Kantor Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan 2 Maret 2023 yang yang dilaksanakan secara hybrid dan mengundang perwakilan calon pensiun di BKD DIY sejumlah 100 orang dan mengkuti melalui zoom meeting sebanyak 234 orang.

Adapun maksud dan tujuan kegiatan pembekalan bagi PNS calon pensiun adalah:

  1. Untuk memotivasi, memberikan pencerahan dan kesiapan mental dalam memasuki masa purna tugas.
  2. Meningkatnya pemahaman prosedur usul pensiun.
  3. Memberikan pengetahuan tentang prosedur, hak dan kewajiban PNS setelah nanti memasuki masa purna tugas terkait PT. Taspen.
  4. Meningkatkan kesadaran akan kesehatan pada masa purna tugas.
  5. Memberi penghargaan kepada PNS menjelang purna tugas yang telah  mengabdi selama bertahun-tahun di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Sebanyak 6 (enam) narasumber dari berbagai instansi yang telah disiapkan untuk menyampaikan materi kepada peserta pembekalan ini, yaitu dari Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara, PT. Taspen Yogyakarta, Bank Pembangunan Daerah DIY (BPD DIY), Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), BPJS Kesehatan, Dokter (Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan) dan Psikolog (Fakultas Psikologi) dari Universitas Gajah Mada. Dengan adanya narasumber yang komunikatif dan menarik membuat peserta sangat antusias untuk berdiskusi dengan pemateri. Semoga dengan adanya pembekalan pensiun ini peserta dapat menyambut masa purna dengan penuh rasa bahagia, dengan mengisi kegiatan yang bermanfaat dan tentunya dapat memberikan kontribusi untuk membangun masyarakat sekitarnya.


Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, KGPAA Paku Alam X melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemda DIY, Selasa (28/02/23) di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta.

Dalam sambutannya, KGPAA Paku Alam X menyampaikan bahwa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi. Rotasi dan promosi ini bertujuan untuk menjadi satu pemicu peningkatan kinerja dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat, menggerakkan roda pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah DIY sebagai Amanah sesuai dengan tuga spokok dan fungsinya masing-masing dengan baik.

KGPAA Paku Alam X kemudian mengajak para pejabat yang baru saja dilantik untuk berkomitmen dan mempersembahkan diri mereka sepenuhnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah diemban untuk mengatasi tantangan di masa pemulihan pasca pandemi Covid-19.

“Saya ucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik seraya berharap dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban dengan baik. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan keberkahan dan kesuksean bagi kita semua”, tutup Wakil Gubernur DIY..

Adapun jumlah pejabat terlantik pada hari ini sebanyak 52 pejabat yang terdiri dari 23 Pejabat Administrator, 28 Pejabat Pengawas, dan 1 Inspektur Pembantu.


Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2023 akan dilaksanakan Seleksi Terbuka yang dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sebagaimana pengumuman terlampir.

Informasi lengkap tahapan kegiatan dimaksud dapat dilihat di bawah ini:


Yogyakarta - Meningkatkan peranya sebagai instansi yang dapat memberikan pelayan publik secara maksimal, Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang bertempat diruang Rapat Makarti Tama Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY Pada Hari Selasa 21 Februari 2023.

Pembangun Zona Integritas ini merupakan bentuk keseriusan dari Badan Kepegawaian Daerah DIY dalam meningkatkan pelayananya. Inilah bentuk nyata dari strategi pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan praktek, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Acara dihadiri beberapa stakeholder diantarannya Lembaga Ombudsman DIY, dan beberapa perwakilan dari SKPD di lingkungan Pemda DIY. Sejumlah tamu undangan memberikan respon yang positif atas pencanangan ini, dan ini bukti dukungan kepada Badan Kepegawaian Daerah DIY.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani mengungkapkan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan tantangan untuk menguji komitmen, kredibilitas dalam upaya pencegahan korupsi, peningkatan reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam kesempatnya beliau menuturkan jika Badan Kepegawaian Daerah DIY telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sejak tahun 2021 yang dalam penerapannya telah melakukan manejemen perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Internalisasi akan komitmen ini tidak hanya untuk Top Manajemen saja, namun internalisasi ini harus sampai ke semua level pegawai yang ada di Badan Kepegawaian Daerah DIY yang di laksanakan sepenuh hati dengan sikap profesional.

Fuad selaku perwakilan dari Lembaga Ombudsman DIY menyampaikan, penurunan kepercayaan masyarakat akan kinerja pemerintah yang menurun membuat kepercayaan publik kepada pemerintah pun menurun. Saatnya pemerintah saat ini meningkatkan kepercayaan publik dengan membuat trobosan baru yang nyata. Akses informasi yang begitu cepat, begitu pula publikasi tanpa batas telah membuat sorotan akan kinerja pelayanan publik semakin tinggi. Tidak hanya dengan proses tetapi hasil dari pelayan publik yang buruk akan membuat sorotan tajam masyarakat akan instansi tersebut. Saatnya ASN menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dengan pelayanan yang sepenuh hati dengan memanfaatkan sumberdaya yang di miliki yang dijalani dengan sikap profesional dengan menerapkan nilai budaya yang di pegang.


PENGUMUMAN

Nomor: 821/2030/Pansel JPT DIY/2023

TENTANG

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA

SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2023

Memperhatikan Berita Acara Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 16 Februari 2023, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Bertempat di ruang D gedung kantor Badan Kepegawaian Daerah Daerah Iistimewa Yogyakarta, Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai BKD DIY melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Tahun 2023. Dalam Sosialisasi tersebut membahas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai BKD DIY Bapak Widanta Arintaka, S.T., M.Ec.Dev.dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber dan tanya jawab. Pembahasan pertama tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang disampaikan oleh narasumber Auditor Muda Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara, Sdr. Cicih Lasmiyati, S.Sos., M.Si. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 disusun sesuai amanat pasal 44

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS sebagai pedoman bagi instansi pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan disiplin PNS. Terdapat beberapa ketentuan yang berubah dari ketentuan sebelumnya (Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS), yaitu:

  • Ketentuan untuk pejabat yang berwenang menghukum, dalam hal ini Pejabat Fungsional diberikan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
  • Tim Pemeriksa wajib dibentuk untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan bersifat opsional untuk pelanggaran disiplin tingkat sedang.
    • Terdapat jenis hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Hal ini dapat dimaknai penurunan jabatan satu jenjang lebih rendah atau penurunan jabatan ke kelas jabatan setingkat lebih rendah dengan mempertimbangkan formasi jabatan dan kompetensi yang bersangkutan sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditentukan.
    • Untuk pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 10 (sepuluh) hari berturut-turut dapat dilakukan pemberhentian gaji.
    • Bagi PNS yang menjalani penugasan, penjatuhan hukuman disiplin menjadi kewenangan instansi tempat PNS yang bersangkutan menjalani penugasan, kecuali untuk penjatuhan hukuman disiplin yang berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
  • Pemeriksaan dan penjatuhan Hukuman Disiplin PNS yang menjalani penugasan di luar instansi pemerintah menjadi kewenangan instansi induk berdasarkan data dan informasi dari instansi tempat PNS yang bersangkutan menjalani penugasan.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang disampaikan oleh Auditor Madya Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Bapak Eddy Kusmarwanto, S.IP.  Materi yang disampaikan antara lain :

  • Dasar hukum pemberian cuti bagi PPPK adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
  • Hak cuti yang didapatkan oleh PPPK adalah cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama. Untuk PPPK tidak dikenal istilah cuti alasan penting dan cuti besar sebagaimana hak cuti untuk PNS.
  • Hak atas cuti tahunan diberikan setelah PPPK bekerja secara terus-menerus selama 1 tahun.
  • PPPK yang sedang menjalani cuti tahunan dan cuti bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila terdapat kepentingan dinas yang mendesak.
  • Untuk cuti yang digunakan ke luar negeri, apabila dalam keadaan mendesak sehingga PPPK tidak dapat menunggu keputusan PPK, pejabat yang tertinggi di tempat PPPK bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan cuti sambil menunggu penetapan dari PPK.

 

Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar baik diikuti oleh peserta perwakilan dari OPD.


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2025 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233