Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY melaksanakan kegiatan penyembelihan dan penyerahan hewan qurban kepada masyarakat khususnya di sekitar Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 H. Kegiatan penyerahan hewan qurban dilaksanakan pada hari Jumat, 8 Juli 2022. Sedangkan untuk penyembelihan hewan qurban dilaksanakan pada hari Senin, 11 Juli 2022.

Penyerahan hewan qurban dilakukan oleh Kepala Bidang Perencanaan Pengadaan dan SIMPEG, Drs. Harry Susan P., M.A., M.A.P., dan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DIY, Drs. Teguh Suhada, M.Si, kepada beberapa perwakilan takmir masjid penerima hewan qurban. Penyerahan hewan qurban dilaksanakan di halaman kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY dan disaksikan oleh Panitia Qurban, dan perwakilan takmir masjid penerima hewan qurban.

Hewan qurban yang disalurkan Badan Kepegawaian Daerah DIY sebanyak 6 (enam) ekor kambing. Sejumlah 4 (empat) ekor kambing diserahkan langsung kepada masyarakat dan 2 (dua) ekor kambing disembelih di Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY yang daging hasil penyembelihan akan dibagikan kepada tenaga kebersihan dan keamanan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY. Kegiatan penyerahan dan penyembelihan hewan qurban merupakan bentuk kepedulian sosial Badan Kepegawaian Daerah DIY terhadap masyarakat sekitar yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Badan Kepegawaian Daerah DIY berkomitmen memberikan manfaat kepada masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya yang ada di sekitar Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY.

“Semoga semua yang kita niatkan bersama diterima oleh Allah dan semoga hewan qurban ini membawa keberkahan dan kemanfaatan bagi masyarakat, serta meningkatnya kepedulian sosial, dan menjadi umat yang senantiasa bersyukur dan berempati kepada yang masih kekurangan”, ujar Teguh.

Penyerahan hewan kurban merupakan kegiatan tahunan Badan Kepegawaian Daerah DIY dalam memaknai Hari Raya Idul Adha. Dengan penyaluran hewan kurban ini, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat serta keberkahan bagi Badan Kepegawaian Daerah DIY, sehingga Badan Kepegawaian Daerah DIY dapat terus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat secara berkelanjutan.

 Berikut daftar takmir masjid yang menerima hewan qurban pada tahun ini:



Memperhatikan surat permohonan pindah antar instansi ke lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Mutasi PNS, kami mengundang Saudara menjadi peserta seleksi mutasi PNS masuk Pemerintah Daerah DIY dan akusisi Talenta Eksternal dengan tahapan yang terlampir pada pengumuman berikut dibawah ini:


Seluk beluk terkait pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Tenaga Bantu masih sering menjadi pertanyaan masyarakat, baik mengenai alur seleksi maupun persyaratannya. Mayoritas masyarakat pun sering melemparkan pertanyaan-pertanyaan tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta secara langsung melalui media sosial, telepon, dan email. Pada dasarnya informasi tersebut merupakan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat luas dengan membaca berbagai peraturan hukum yang terkait. Akan tetapi, memang tidak semua orang dapat memahami cara mengaksesnya.

Hal ini telah menjadi perhatian oleh Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk memudahkan dalam mendapatkan informasi mengenai alur seleksi dan persyaratan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Tenaga Bantu tersebut, dapat dilihat pada video dan leaflet sebagai berikut:


Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja.

Narkoba dapat menyebabkan efek serta dampak negatif bagi pemakainya. Narkoba dampaknya sangat besar bagi kesehatan fisik, mental, dan emosional. Narkoba memiliki dampak langsung dan dampak tidak langsung. Dampak langsung penyalahgunaan narkoba terhadap tubuh manusia berupa gangguan pada jantung yang mengakibatkan infeksi akut otot jantung dan gangguan peredaran darah, dehidrasi yang membuat tubuh mengalami kejang-kejang, halusinasi, perilaku agresif dan rasa sesak bagian dada, hemoprosik, pernapasan tidak akan bekerja dengan baik dan akan lebih mudah merasakan lelah, hilang ingatan, lalu dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, hepatitis, TBC dll. Narkoba yang dipakai berlebihan mengakibatkan overdosis yang berujung pada kematian.

Dampak tidak langsung narkoba adalah uang dan harta benda habis terkuras, dikucilkan dalam lingkungan masyarakat dan dari pergaulan orang-orang baik, tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.

Beberapa faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba sebagai berikut:

  1. Faktor individu, adanya keingintahuan yang besar untuk mencoba, tanpa sadar atau berpikir panjang mengenai akibatnya, adanya keinginan untuk bersenang-senang dan mencoba mengikuti trend gaya.
  2. Faktor ekonomi, setiap pecandu narkoba setiap saat membutuhkan narkotika sebagai bagian dari kebutuhan hidupnya yang cenderung dosisnya akan selalu bertambah, dibandingkan dengan beberapa barang dagangan lainnya.
  3. Faktor lingkungan, penyalahgunaan narkoba bisa dari luar lingkungan keluarga biasanya dikarenakan adanya jaringan-jaringan yang berupaya menembus setiap tembok penghalang di Negara dengan jaringan yang cukup terorganisir dengan rapi dan berupaya dengan keras untuk menciptakan konsumen-konsumen baru dalam mengembangkan pemasaran narkoba. Kemudian dari dalam lingkungan keluarga itu sendiri dimana adanya hubungan keluarga yang retak sehingga memicu seseorang untuk melakukan penggunaan zat narkoba.

Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba yang dapat dilakukan yaitu

  1. Melakukan kerjasama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba atau melakukan razia dadakan secara rutin,
  2. Melakukan program pembinaan dengan tujuan meningkatkan peranan dan kegiatan masyarakat agar kelompok masyarakat lebih sejahtera dan tidak berpikir untuk memperoleh kebahagiaan dengan menggunakan narkoba.
  3. Melakukan program kuratif yaitu program pemulihan atau pengobatan untuk menyembuhkan ketergantungan pemakai narkoba.
  4. Melakukan program represif yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum dengan mengawasi dan mengendalikan produksi ataupun distribusi narkoba. (diambil dari berbagai sumber)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani S.H., M.Ec.Dev, Menyerahkan SK Pengangkatan sebagai Tenaga Bantu Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, pada hari Jumat, 1 Juli 2022. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Perencanaan pengadaan dan SIMPEG, dan Perwakilan dari Instansi di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Kepala Bidang Perencanaan Pengadaan dan SIMPEG, Drs. Harry Susan P., M.A., M.A.P. Melaporkan penyelenggaraan penyerahan SK pengangkatan sebagai Tenaga Bantu Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Acara penyerahan SK tersebut merupakan tindaklanjut Pengumuman Pemerintah Daerah DIY Nomor: 814/10169 tanggal 16 Juni 2022 tentang Seleksi Penggantian Formasi Tenaga Bantu Yang diterima CPNS Tahun 2022, dimana Pemda DIY membuka 63 formasi Tenaga bantu bagi pelamar umum untuk menggantikan Tenaga bantu yang diterima CPNS tahun 2022. Dari Pendaftaran online yang dibuka dari tanggal 17-18 Juni 2022, sebagai berikut:

  • Jumlah Pelamar Online: 1.987 orang.
  • Memenuhi Syarat: 745 orang.
  • Tidak Memenuhi Syarat: 1.242 orang.

Selanjutnya Pelaksanaan SKD, SKB dan Wawancara dilaksanakan tanggal 27-28 Juni 2022 menggunakan sistem CAT sebagai berikut:

  • Jumlah peserta CAT sebanyak 745 peserta (hadir 605, tidak hadir 140).
  • Jumlah peserta yang dinyatakan lulus akhir setelah optimalisasi formasi berdasar kebutuhan dan analisis beban kerja OPD sebanyak 60 orang.

Selanjutnya bagi 60 Tenaga Bantu yang dinyatakan lulus akhir akan melaksanakan tugas di instansi sesuai SK TMT: 1 Juli 2022. (And)


Penyerahan Surat Keputusan Pensiun periode bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2022 digelar pada hari Kamis, 30 Juni 2022 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan secara hybrid pada tiga titik lokasi, diantaranya Bangsal Kepatihan, Ruang Wisanggeni (Unit VIII) dan Ruang Sasana Krida Lantai 2 Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY. Pada kegiatan penyerahan Surat Keputusan Pensiun dihadiri oleh Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X, Plh. Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Ketua Komisi A DPRD DIY, Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Kepala PT. Taspen DIY, Direktur Utama PT. Bank BPD DIY, dan Kepala Instansi di Lingkungan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev menyampaikan laporan kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Pensiun periode bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2022 bahwa jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan menerima Surat Keputusan Pensiun sebanyak 315 orang berasal dari 34 instansi yaitu  Biro/ Paniradya Kaistimewaan/ Inspektorat/ Setwan/ Badan/  Dinas/  di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Calon Pensiun periode bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2022 terdapat JPT Pratama sebanyak 3 (tiga) orang yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo Bapak Raden Mas Astungkoro, M.Hum, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Bapak Ir. Drajad Ruswandono, MT dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY Bapak Drs. YB. Jarot Budi Harjo, dan pejabat Administrator sebanyak 17 orang serta Pengawas Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional umum sebanyak 295 orang. Beliau juga menyampaikan bahwa Pegawai Negeri Sipil penerima Surat Keputusan Pensiun ini sudah mendapatkan pembekalan pensiun secara administrasi yang diharapkan dapat bermanfaat dalam menghadapi masa purna tugas. Pada kesempatan tersebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menghaturkan selamat kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah “lulus” memasuki masa purna tugas dan berhak untuk mendapatkan penghargaan pensiun yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membalas jasa-jasa Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat.

Mengawali sambutan, Wakil Gubernur atas nama Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan pribadi, mengucapkan selamat telah memasukinya masa Purna Tugas kepada para penerima Surat Keputusan untuk menjalani masa pensiun dengan harapan dapat menjadi berkah. Bahwa ada ‘awal’, tentu ada ‘akhir’. Ada saat kita bekerja bersama, tapi ada saatnya pula untuk berpisah, bukan dalam kehidupan, tapi dari birokrasi pemerintahan. Budaya Jawa mengisyaratkan ‘owah-gingsir’, sebuah perubahan pelan tapi pasti. Disebut pula sebagai proses ‘purwa-madya-wasana’, bayangan waktu yang mau tidak mau harus kita jalani dengan penuh rasa syukur Masa pensiun harus disambut dengan sikap positif dan sumeleh, dilandasi kesadaran untuk menyerahkan estafet pengabdian kepada generasi yang lebih muda. Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan harapannya, semoga masa pensiun dapat dinikmati dengan penuh kebahagiaan dan rasa syukur, karena akan lebih banyak waktu tinggal di dalam rumah bersama keluarga. Beliau juga mengungkapkan rasa terima kasih yang dalam, disertai penghargaan atas pengabdian dan loyalitas yang telah diberikan selama menjalankan tugas kepemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X menyerahkan Surat Keputusan Pensiun kepada beberapa perwakilan Pegawai Negeri Sipil yang akan memasuki masa pensiun untuk periode bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2022 diantaranya Bapak Ir. Drajad Ruswandono, MT., Bapak Drs. YB. Jarot Budi Harjo, Bapak Purwanto Budi Santosa, S.H., Bapak Janat Haryanta, S.E., Bapak Pujiharja, A,Md., dan Ibu Sri Purwatiningsih, S.Pd.


Berdasarkan Pengumuman Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor: 814/10777 tanggal 23 Juni 2022, serta berdasar hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan Wawancara berbasis Komputer tanggal 27-28 Juni 2022, bersama ini diumumkan hasil akhir Seleksi Penggantian Formasi Tenaga Bantu yang diterima CPNS Tahun 2022 dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


© 2025 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233