Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Masih ada salah yang tersirat, terucap maupun yang dilakukan. Di hari penuh kesucian ini, Mohon dimaafkan karena sesungguhnya tiada manusia yang tak luput dari salah,

tiada manusia yang sempurna, Kesempurnaan sesungguhnya hanya milik Allah/Tuhan Yang Maha Kuasa

 

KELUARGA BESAR BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DIY MENGUCAPKAN :

 

“SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1443 H

MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN”

(iin-program)



Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi membuka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya secara terbuka. Pengumuman seleksi terbuka tertulis dalam Surat, nomor 01/Pansel.JPT/Kemenko/Marves/IV/2022 tanggal 8 April 2022 perihal Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Tahun 2022.

Pengumuman lengkap dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


RA Kartini ditetapkan sebagai pahlawan nasional oleh Presiden Soekarno melalui SK Presiden RI Nomor 108 tanggal 2 Mei 1964. Hari lahirnya pun ditetapkan sebagai hari nasional. Hal ini dikarenakan pemikiran-pemikiran beliau tentang emansipasi wanita kala itu. Kartini menunjukkan bahwa wanita bisa berperan lebih dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hari Kartini biasanya dirayakan dengan cara mengenakan pakaian kebaya oleh anak-anak sekolah sampai pegawai kantor. Kemeriahan Hari Kartini biasanya juga ditambah dengan diadakannya lomba-lomba. Namun, kemeriahan yang ada masih jauh dari nilai perjuangan Kartini. Hari Kartini seharusnya menjadi pengingat masyarakat Indonesia untuk melihat lagi apakah nilai perjuangan Kartini sudah berhasil diwujudkan. 

Di bidang pemerintahan, nilai perjuangan Kartini dapat diwujudkan oleh para ASN, khususnya ASN perempuan melalui sistem merit. Sistem merit, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. Konsep sistem merit mencerminkan bahwa faktor prestasi kerja merupakan pusat dari sistem ini atau dengan kata lain fokus utama sistem merit adalah dalam rangka perbaikan atau peningkatan prestasi kerja (Woodard, 2005). Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menerima penghargaan atas keberhasilannya menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan Pemda DIY Tahun 2020 dengan predikat “Sangat Baik”.    

Penjelasan di atas menyiratkan bahwa semua ASN, baik ASN laki-laki maupun ASN perempuan, memperoleh hak yang sama dalam kebijakan dan manajemen ASN. Dengan demikian, ASN perempuan dan ASN laki-laki mempunyai kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kompetensi masing-masing. Terlebih bagi ASN perempuan di lingkungan Pemda DIY, dengan adanya predikat penerapan sistem merit “Sangat Baik”, sangat disarankan untuk memaksimalkan potensi yang ada didalam dirinya.

Bagan dibawah ini menunjukkan bahwa jumlah ASN perempuan yang menduduki jabatan setingkat Eselon II dan Eselon III di Pemda DIY pada Tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan laki-laki.

Sedangkan untuk Eselon IV lebih didominasi oleh ASN perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa sedikit ASN perempuan yang berada dalam posisi strategis di pemerintahan. Beberapa hambatan/tantangan bagi ASN perempuan untuk berkiprah di pemerintahan misalnya peran domestik serta kurangnya motivasi memimpin. Hambatan-hambatan tersebut dapat diatasi dengan penyediaan fasilitas bagi perempuan (ruang laktasi dan day care) di lingkungan kerja serta menjadikan perempuan sebagai mitra kerja laki-laki. Selain itu, dukungan dari lingkungan kerja kepada ASN perempuan untuk bisa melebarkan sayapnya juga tidak kalah penting.

Pemda DIY sudah memberikan dukungan yang sama baik bagi ASN laki-laki maupun ASN perempuan di lingkungan Pemda DIY untuk mengembangkan kompetensi dan karirnya. Diklat dan pelatihan sudah banyak diselenggarakan sampai saat ini. Tawaran untuk melanjutkan pendidikan formal juga terbuka untuk semua ASN. Banyaknya kegiatan pengembangan kompetensi yang diselenggarakan oleh Pemda DIY harus dimanfaatkan secara maksimal. Diharapkan para ASN perempuan Pemda DIY dapat mengembangkan kompetensinya sehingga mereka dapat meraih karir puncaknya serta dapat berperan lebih di pemerintahan. Hal ini sejalan dengan nilai perjuangan Kartini, dimana wanita juga bisa berkontribusi lebih untuk bangsa dan negara. (zia)


Bertempat di ruang rapat D Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, hari Jumat, 1 April 2022 Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Drs. Harry Susan P., M.A., M.A.P., menyerahkan SK tentang Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2021 sebanyak 56 CPNS, turut hadir perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY dan serta tamu udangan.

Subkoordinator Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengadaan Pegawai, Wahyu Widayat, S.STP., menyampaikan laporan beberapa hal terkait pelaksanaan kegiatan SK tentang Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2021 bahwa Penetapan Pengangkatan sebagai CPNS ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02/Pem.D/UP/D.2 tanggal 25 Maret 2022 dan sebanyak 56 orang CPNS mulai melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 01 April 2022 di Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Daerah DIY.

Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dalam sambutannya berdasar Peraturan Pemerintah tentang Manajemen CPNS, ada beberapa hal yang dapat menjadi acuan diangkatnya Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu CPNS Pemerintah Daerah DIY mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) mulai dari tangal 6 April 2022. Sebagai CPNS tidak hanya memberi pelayanan dan melaksanakan tugas sebaik-baiknya tetapi CPNS juga harus menghindari hal-hal yang dilarang dalam aturan pemerintah, salah satunya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Setiap CPNS mengikuti masa uji coba selama 1 tahun, semua CPNS harus ikut kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) kemudian dengan latsar itu CPNS yang dinyatakan lulus latsar berhak diangkat sebagai PNS", tegas Harry.

Harry berpesan agar semua CPNS menjalankan amanah sebaik mungkin, bekerja dengan jujur, memiliki etos kerja yang baik, memaksimalkan kinerjanya, dan mempunyai orientasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu pula, Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY berharap CPNS agar tidak melanggar aturan, tetap menjaga netralitas serta menginternalisasikan dan mengimplementasikan nilai-nilai keistimewaan DIY sebagaimana tercermin dalam Budaya Pemerintahan SATRIYA (Selaras, Akal budi luhur, Teladan-keteladanan, Rela Melayani, Inovatif, Yakin dan percaya diri, dan Ahli Profesional). CPNS juga dapat segera beradaptasi, mengerti tupoksi, mengikuti ritme kerja, membawa perubahan ke arah lebih baik.

"Maka dari itu dalam berfikir, bertutur dan berperilaku ASN memiliki panduan meliputi Beroientasi pelayanan Akuntabel, Kompenten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif yang disingkat Berakhlak ", imbuh Harry. (And)


Jumat (01/04/2022), Sebanyak 121 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I dan 56 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap II Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2021 menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan di Ruang Rapat ‘D’ Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penyerahan SK Pengangkatan sebagai PPPK Guru dihadiri oleh Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Istimewa Yogyakarta, Drs. Harry Susan P., M.A., M.A.P., Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang diwakili oleh Raden Roro Suhartati, S. H. dan serta tamu undangan menyaksikan penandatanganan kontrak antara PPPK Guru dengan instansi di Pemerintah Daerah DIY.

Subkoordinator Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengadaan Pegawai, Wahyu Widayat, S.STP., menyampaikan laporan beberapa hal terkait pelaksanaan kegiatan bahwa Formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta berdasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 623 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021, Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 sejumlah 266 formasi, yang terdiri dari 56 formasi CPNS, 26 formasi PPPK Non Guru dan 184 formasi PPPK Guru.

Wahyu menyampaikan bahwa peserta yang dinyatakan lulus PPPK Guru terdiri dari 121 PPPK Guru Tahap I dan 56 PPPK Tahap II. Penetapan Pengangkatan sebagai PPPK Guru ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 004 dan 005 Pem.D/UP/D.2/P3K mulai melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 01 April 2022.

Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan peran penting sebagai Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, yaitu melaksanakan kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa, dalam mengimplementasikan peran tersebut, harus mampu berperan sebagai penyelenggara tugas umum pemerintahan dan pembangunan melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional. Begitu juga dalam menjalankan tugas harus mengedapankan etika moral serta kejujuran dan keikhlasan, tanggung jawab serta terus meningkatkan kemampuan dan kualitas diri.

Budaya Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan Budaya Pemerintahan SATRIYA merupakan singkatan dari Selaras, Akal budi luhur, Teladan-keteladanan, Rela Melayani, Inovatif, Yakin dan percaya diri, dan Ahli Profesional. Sebagai ASN Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta turut menginternalisasikan dan mengimplementasikan nilai-nilai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tercermin dalam Budaya Pemerintahan SATRIYA dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Selamat atas pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara, Selamat bekerja dan mengabdi pada negara dan bangsa melalui Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta”, ujar Harry. (And)


Musyawarah Daerah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Daerah Istimewa Yogyakarta yang diadakan di Gedung Pracimasana Komplek Kepatihan, Danurejan Yogyakarta, yang dihadiri Wakil Ketua III Dewan Pengurus KORPRI DIY, dr. Etty Kumolowati, M. Kes., Ketua Bidang Administrasi Umum Dewan Pengurus KORPRI DIY, Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev, dan serta tamu udangan.

Ketua Dewan Pengurus KORPRI DIY, Drs. R. Kadarmanta Baskara Aji dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Ketua III menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada segenap Keluarga Besar KORPRI yang telah melaksanakan dharma bhakti, pengabdian, kerja keras dalam melayani masyarakat DIY dan menjalankan roda pemerintahan selama kurun waktu 50 tahun kebelakang. Pengabdian yang diberikan setiap anggota Korpri kepada bangsa dan negara tidaklah boleh berhenti. Bagaimanapun, ekspektasi masyarakat semakin tinggi, seiring tantangan perubahan yang juga semakin kompleks, berbagai tantangan baru bisa muncul secara tak terduga, baik itu karena perkembangan teknologi maupun karena musibah dan pandemi.

“KORPRI sebagai wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus-menerus dalam meneguhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas dan hanya berkomitmen terhadap kepentingan bangsa dan negara” imbuh Etty.

Di usia emasnya, KORPRI diharapkan terus menjaga mindset, sekaligus membangun cultural set untuk terus bertransformasi, memperkokoh sikap melayani, menjadi abdi masyarakat dan menjadi abdi negara, terus berinovasi dan mengembangkan cara baru yang lebih efisien, terus beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Etty mengatakan dalam mengabdi kepada negara perlu mempedomani beberapa hal, yaitu setiap anggota Korpri dalam berbagai jabatan harus memiliki nilai dasar yang sama, memberi layanan terbaik untuk masyarakat, berkompeten pada pelayanan, akuntabel, loyal, adaptif dan kolaboratif, melakukan terobosan dan inovasi secara berkelanjutan, mengubah mindset, hindari ketidak-efisienan serta berkolaborasi lintas organisasi, lintas daerah, lintas ilmu dan tingkatkan e- government. Selain itu, juga membangun dan memperkokoh integritas aparatur, ciptakan birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel serta perkuat peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan.

Ketua Bidang Administrasi Umum membacakan Laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun 2017-2022, tujuan penyusunan laporan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaaan tugas yang telah diamanatkan organisasi selama masa bakti 2017-2022 dan mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan serta menginventarisir permasalahan-permasalahan yang timbul selama tahun 2017-2022 dan sebagai bahan penyusunan program kerja periode mendatang.

Pelaksanaan Program Kerja Dewan Pengurus KORPRI Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017-2022 antara lain, Bidang Organisasi dan Kelembagaan, melakukan perubahan susunan pengurus tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta, tingkat Kabupaten, dan serta melakukan rapat-rapat pengurus KORPRI. Bidang Pembinaan Disiplin, Jiwa Korps dan Wawasan Kebangsaaan melalui kegiatan untuk meningkatkan rasa nasionalisme dengan menyelenggarakan Upacara Bendera dalam rangka Peringatan HUT KORPRI. Bidang Kerohanian, Olahraga, dan Sosial Budaya pembinaan Rohani bagi anggota KORPRI, pembinaan Olahraga bagi anggota KORPRI. Bidang Administrasi telah memfasilitasi rapat-rapat Dewan Pengurus KORPRI, dan telah memfasilitasi kesekretariatan KORPRI dan kegiatan administratif lainnya.

Amin menambahkan, kendala yang dihadapi dalam menjalankan kegiatan organisasi selama 2 tahun terakhir adanya pandemi COVID-19 diberlakukan pembatasan kegiatan yang melibatkan banyak orang, sehingga berdampak pada kegiatan organisasi, terutama dalam pembinaan jiwa korsa, pandemi COVID-19 juga berdampak pada refocusing anggaran sehingga kegiatan yang direncanakan untuk pelaksanaan Pekan Olah Raga KORPRI daerah dan Training center MTQ untuk persiapan pengiriman kafilah pada Tahun 2020 tidak terlaksana. (And)


Bertempat di Bangsal Wiyata Praja Kepatihan, Komplek Kantor Gubernur DIY hari Jumat, 25 Maret 2022. Sekretaris Daerah DIY, Drs. R. Kadarmanta Baskara Aji melantik 113 pejabat yang terdiri dari Jabatan Fungsional Ahli Utama sebanyak 1 orang, Pengawas Sekolah sebanyak 8 orang, Pengangkatan/Rotasi Kepala Sekolah sebanyak 46 orang, Pengangkatan Jabatan Fungsional sebanyak 1 orang dan Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional sebanyak 57 orang. Pelantikan Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan Pejabat Fungsional turut hadir Kepala Kantor Regional 1 Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, para saksi, dan serta tamu udangan.

Dalam pidato sambutannya, Sekretaris Daerah DIY menyampaikan bahwa penempatan sebagai Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan Pejabat Fungsional sudah melalui pertimbangan yang sangat matang, dan merupakan figur yang memiliki kualifikasi serta kredibilitas yang baik, telah dipilih secara selektif, objektif dan cermat serta telah didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tantangan yang akan dihadapi dunia pendidikan di era pandemi Covid-19 saat ini sangatlah berat, sehingga dibutuhkan orang-orang yang mumpuni secara fisik baik sehat jasmani maupun rohani serta memiliki kompetensi dan semangat juang tinggi untuk memajukan dunia Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan kreatifitas dan inovasinya.

“Pelantikan pejabat kali ini, kiranya dapat menjadi satu pemicu peningkatan kinerja dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat, menggerakakan roda pemerintahan dan melaksanakan pembangunan yang menjadi tanggungjawab kita bersama khususnya pada upaya untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa”, ucap Aji.

Aji menyampaikan bahwa Inovasi Pendidikan harus berorientasi pada peningkatan mutu Pendidikan dalam segala aspeknya, dengan berasaskan pada teori low cost high impact, dengan biaya yang serendah mungkin tetapi memberikan dampak yang lebih luas. Inovasi Pendidikan model apapun akan sangat efektif bila dimulai dengan strategi implementasi konsep Dare To Be Different. Inovasi Pendidikan harus jelas sasaran, goal, dan tujuannya. Dare to be different dapat diartikan berani tampil beda, atau suatu keberanian untuk menjadi luar biasa.

Sekretaris Daerah DIY memberikan amanat kepada Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan Pejabat Fungsional yang dilantik untuk bekerja dengan penuh keikhlasan agar hasilnya dapat bermanfaat bagi semua, menjadikan jabatan sebuah amanah, bukan sebuah tujuan, dan serta menciptakan suasana yang kondusif, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan Pejabat Fungsional. (And)


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2025 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • bkd@jogjaprov.go.id
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233