Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membuka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Pengumuman seleksi terbuka itu tertulis dalam Surat Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Nomor 28/Pansel/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 tentang Seleksi JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Gunungkidul.

Pengumuman lengkap dapat dilihat pada www.bkppd.gunungkidulkab.go.id 



Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan Workshop Kepegawaian dengan tema “Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan”. Acara ini berlangsung selama 2 (dua) hari pada tanggal 13-14 Juli 2022 bertempat di Ruang Rapat D Badan Kepegawaian Daerah DIY. Sejumlah 37 OPD induk di lingkungan Pemerintah Daerah DIY menjadi peserta dalam workshop tersebut.

Dengan terbitnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pemerintah telah memberikan pedoman atas tata cara penyelesaian pelanggaran disiplin PNS. Diharapkan seluruh OPD dapat mengimplementasikan peraturan tersebut dengan melakukan pembinaan kedisiplinan terhadap PNS di lingkungannya. Salah satunya adalah melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.

Workshop Kepegawaian dibuka dan dipandu oleh Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai BKD DIY, Widanta Arintaka, S.T., M.Ec.Dev dengan narasumber Auditor Kepegawaian Muda Kanreg I BKN Yogyakarta, Cicih Lasmiyati, S.Sos., M.Si. Dalam paparannya, Cicih Lasmiyati, S.Sos., M.Si. menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap PNS tidak hanya bertujuan untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran, namun juga dilakukan dalam upaya pembinaan dengan tujuan perbaikan perilaku bawahan.

Cicih Lasmiyati, S.Sos., M.Si. menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin PNS bukan merupakan delik aduan. Dengan demikian, atasan langsung dapat melakukan pemeriksaan terhadap bawahan yang diduga melakukan pelanggaran. Apabila atasan langsung melakukan pembiaran terhadap bawahan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, maka atasan langsung tersebut diberikan hukuman yang lebih berat.

Dalam melakukan pemeriksaan, substansi pemeriksaan harus jelas apa yang dilanggar dan ada bukti atas pelanggaran tersebut. Dalam hal ini, Berita Acara Pemeriksaan merupakan dokumen yang penting. Selain untuk menggali informasi atas dugaan pelanggaran disiplin, Berita Acara Pemeriksaan menjadi dasar penjatuhan hukuman disiplin atas pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS.

Workshop ini diselenggarakan mengingat masih banyak kasus pelanggaran disiplin PNS yang perlu ditindaklanjuti. Dengan diselenggarakannya workshop kepegawaian, diharapkan peserta dapat memiliki bekal ketrampilan teknis dalam menyusun Berita Acara Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. Selanjutnya pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin.(Ratri)


Bertempat di Lobby Gedung Arsip Badan Kepegawaian Daerah DIY, hari Rabu, 13 Juli 2022, Badan Kepegawaian Daerah DIY melaksanakan screening kesehatan dalam kegiatan POSBINDU NARAPRAJA di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini bekerjasama dengan Puskesmas Tegalrejo Yogyakarta, dengan indikator kesehatan yang dicek antara lain berat badan, tensi darah, lingkar perut, kolesterol dan gula darah. POSBINDU (Pos Binaan Terpadu) NARAPRAJA merupakan peran serta pegawai dalam melakukan kegiatan deteksi diri dan pemantauan faktor resiko Penyakit Tidak Menular utama yang dilaksanakan secara terpadu, rutin, dan periodik. Faktor resiko Penyakit Tidak Menular, meliputi merokok, konsumsi minuman beralkohol, makan tidak sehat, kurang aktifitas, obesitas, stres, hipertensi, hiperglikemi, hiperkolesterol serta menindak lanjuti secara faktor resiko yang ditemukan melalui konseling kesehatan dan segera merunjuk ke fasilitas pelayanan kesehatan dasar. Kelompok Penyakit Tidak Menular utama adalah Diabetes Mellitus, kanker, penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit paru abstruktuf kronis, dan gangguan akibat kecelakaan dan tindakan kekerasan.

Sasaran POSBINDU sudah beda dari sasaran POSYANDU yang lebih mencakup bayi, balita, ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas dan wanita usia subur. Sedangkan untuk POSBINDU, sasaran masyarakat jatuh ke kelompok masyarkat usia 15 tahun ke atas.

Manfaat adanya POSBINDU NARAPRAJA bagi pegawai Badan Kepegawaian Daerah DIY sangat bermacam-macam karena efek yang akan didapat pegawai akan dirasa dalam jangka panjang. Pegawai akan membudayakan gaya hidup yang sehat dengan mengetahui segala risiko yang ada, pegawai akan lebih berwaspada untuk menjaga kesehatannya.


Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah DIY akan mengadakan kegiatan Ujian Dinas Tingkat I bagi PNS golongan ruang II/d yang akan naik pangkat ke golongan ruang III/a. Pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I Tahun 2022 akan diselenggarakan 2 tahap, tahap 1 dilaksanakan pada 18-20 Juli 2022 dan tahap 2 akan dilaksanakan sekitar bulan Oktober-November 2022. Sehubungan kegiatan tersebut, berikut kami sampaikan informasi dan materi ujian agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

File Pemberitahuan Ujian Dinas Tingkat I Tahap 1 Tahun 2022

File Materi Ujian Dinas


Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY melaksanakan kegiatan penyembelihan dan penyerahan hewan qurban kepada masyarakat khususnya di sekitar Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 H. Kegiatan penyerahan hewan qurban dilaksanakan pada hari Jumat, 8 Juli 2022. Sedangkan untuk penyembelihan hewan qurban dilaksanakan pada hari Senin, 11 Juli 2022.

Penyerahan hewan qurban dilakukan oleh Kepala Bidang Perencanaan Pengadaan dan SIMPEG, Drs. Harry Susan P., M.A., M.A.P., dan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DIY, Drs. Teguh Suhada, M.Si, kepada beberapa perwakilan takmir masjid penerima hewan qurban. Penyerahan hewan qurban dilaksanakan di halaman kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY dan disaksikan oleh Panitia Qurban, dan perwakilan takmir masjid penerima hewan qurban.

Hewan qurban yang disalurkan Badan Kepegawaian Daerah DIY sebanyak 6 (enam) ekor kambing. Sejumlah 4 (empat) ekor kambing diserahkan langsung kepada masyarakat dan 2 (dua) ekor kambing disembelih di Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY yang daging hasil penyembelihan akan dibagikan kepada tenaga kebersihan dan keamanan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY. Kegiatan penyerahan dan penyembelihan hewan qurban merupakan bentuk kepedulian sosial Badan Kepegawaian Daerah DIY terhadap masyarakat sekitar yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Badan Kepegawaian Daerah DIY berkomitmen memberikan manfaat kepada masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya yang ada di sekitar Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY.

“Semoga semua yang kita niatkan bersama diterima oleh Allah dan semoga hewan qurban ini membawa keberkahan dan kemanfaatan bagi masyarakat, serta meningkatnya kepedulian sosial, dan menjadi umat yang senantiasa bersyukur dan berempati kepada yang masih kekurangan”, ujar Teguh.

Penyerahan hewan kurban merupakan kegiatan tahunan Badan Kepegawaian Daerah DIY dalam memaknai Hari Raya Idul Adha. Dengan penyaluran hewan kurban ini, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat serta keberkahan bagi Badan Kepegawaian Daerah DIY, sehingga Badan Kepegawaian Daerah DIY dapat terus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat secara berkelanjutan.

 Berikut daftar takmir masjid yang menerima hewan qurban pada tahun ini:


Memperhatikan surat permohonan pindah antar instansi ke lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Mutasi PNS, kami mengundang Saudara menjadi peserta seleksi mutasi PNS masuk Pemerintah Daerah DIY dan akusisi Talenta Eksternal dengan tahapan yang terlampir pada pengumuman berikut dibawah ini:


Seluk beluk terkait pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Tenaga Bantu masih sering menjadi pertanyaan masyarakat, baik mengenai alur seleksi maupun persyaratannya. Mayoritas masyarakat pun sering melemparkan pertanyaan-pertanyaan tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta secara langsung melalui media sosial, telepon, dan email. Pada dasarnya informasi tersebut merupakan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat luas dengan membaca berbagai peraturan hukum yang terkait. Akan tetapi, memang tidak semua orang dapat memahami cara mengaksesnya.

Hal ini telah menjadi perhatian oleh Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk memudahkan dalam mendapatkan informasi mengenai alur seleksi dan persyaratan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Tenaga Bantu tersebut, dapat dilihat pada video dan leaflet sebagai berikut:


© 2025 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233