Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Sebanyak 375 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda DIY menerima Surat Keputusan (SK) pensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 1 Juni 2021. Penyerahan SK dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani, SH., M.Ec.Dev, di Ruang Rapat "D" BKD DIY. Penyerahan SK ini diselenggarakan dalam 2 hari mulai hari ini Senin (21/12/2020) hingga Selasa (22/12/2020).

Berbeda dengan periode sebelumnya, penyerahan SK tersebut hanya diwakili oleh Pengelola Kepegawaian masing-masing calon purna tugas yang hadir dan menerima SK secara langsung. Hal tersebut sesuai dengan pertimbangan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Kepala BKD DIY, mengatakan penyerahan SK secara simbolis kepada perwakilan ini tidak mengurangi rasa hormat kepada para calon purna tugas.

Amin juga menjelaskan, bahwa Pegawai Negeri Sipil Penerima Surat Keputusan Pensiun ini telah mengikuti pembekalan pensiun guna menambah wawasan dan pengetahuan yang diharapkan dapat bermanfaat dalam menghadapi masa purna tugas.

"Kami menghaturkan selamat kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah “lulus” memasuki masa purna tugas dan berhak untuk mendapatkan penghargaan pensiun yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membalas jasa-jasa PNS yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat", Ungkap Amin.

(ema)

 



Sekretaris Daerah DIY, Drs. R. Kadarmanta Baskara Aji melantik Sejumlah Kepala Sekolah, Kepala Tata Usaha Sekolah dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah DIY. Pelantikan dilakukan di tiga tempat berbeda, yaitu Bangsal Wiyata Praja, Gedung Unit VIII dan Gedung Unit IX Kepatihan. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid-19.

Adapun jumlah pejabat yang dilantik sebanyak 102 orang terdiri dari Kepala sekolah 31 orang, Kepala Tata Usaha Sekolah 22 orang dan Jabatan Fungsional 49 orang.

Sekretaris Daerah DIY dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik, "Atas nama Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, kami mengucapkan Selamat Bekerja Kepala Sekolah, Kepala Tata Usaha Sekolah, dan Pejabat Fungsional Terlantik. Teriring harapan dan doa, agar pelayanan pendidikan di DIY dapat berjalan dengan semakin baik, dengan orientasi mewujudkan masyarakat DIY sejahtera melalui pendidikan yang berkualitas."

Aji juga menyampaikan di masa pandemi Covid-19 ini, sejalan dengan berbagai adaptasi yang telah dan terus dilakukan dalam dunia pendidikan, Guru juga dituntut dapat menjadi seorang presenter pendidikan yang profesional, cakap dan komunikatif. Kendala teknis dan human error akan sering terjadi tanpa terprediksi. Menjadi tugas sekolah dan guru-lah untuk mempersiapkan kegiatan belajar mengajar seideal mungkin. (ema)


Seiring berjalannya waktu dinamika kebutuhan tuntutan pelayanan publik menuntut organisasi dan individu di dalamnya untuk beradaptasi dengan melakukan inovasi/perubahan yang berbasis teknologi. Dengan keadaan ini diperlukan peningkatan kemampuan kepemimpinan di era digital ini. Terjadinya pandemi COVID-19 ini juga memaksa kita utuk melakukan inovasi-inovasi dalam kegiatan organisasi yang lebih banyak menggunakan digital dan teknologi.

Untuk menyikapi terjadinya perubahan tuntutan pelayanan publik di tengah pandemi COVID-19 perlu dilakukan transformasi digital agar tetap dapat meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat. Transformasi digital tidak hanya memiliki aspek mengembangkan kemampuan digital organisasi saja, namun juga aspek lainnya yaitu mindset kepemimpinan digital (digital leadership). Berkaitan dengan hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Digital Leadership bagi pejabat pengawas di lingkungan Pemda DIY pada Senin, 7 Desember 2020 bertempat di Hotel Jambuluwuk, Yogyakarta.

Bimtek yang diikuti sebanyak 37 peserta perwakilan dari semua organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemda DIY ini, dibuka oleh Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DIY, Poniran, S.I.P., M.A.

"Kami berharap melalui Bimtek Digital Leadership ini, peserta diharapkan memiliki kemampuan menjadi Leader di era digital dan mampu untuk bertindak menyusun strategi dan penerapan Digitalisasi di Instansi Bapak/ibu sekalian, memahami Digital Transformation dan pemanfaatan Teknologi Digital yang tepat dalam organisasi dan dapat meningkatkan pelayanan yang ada", ungkap Poniran dalam sambutannya. 

(ema)


Senin (7/12/2021), Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan Sosialisasi Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2021 di Ruang Rapat 'D' BKD DIY. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh semua organisasi perangkat daerah di Pemerintah Daerah DIY.

Pada periode kali ini, proses kenaikan pangkat masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu pengusulan kenaikan pangkat dilakukan melalui Aplikasi Aplus Kinangkat yang terdapat di Sistem Informasi Kepegawaian BKD DIY. Batas waktu pengusulan Kenaikan pangkat periode 1 April 2021 diterima BKD DlY secara sistem APLUS KINANGKAT mulai tanggal 7 Desember 2020 dan paling lambat tanggal 29 Januari 2021. Apabila usulan kenaikan pangkat setelah diteliti oleh Badan Kepegawaian Daerah DIY terdapat berkas persyaratan yang belum lengkap diberikan waktu untuk melengkapi sampai dengan tanggal 10 Februari 2021. Jika sampai batas waktu melengkapi kekurangan persyaratan tersebut belum dipenuhi, maka usulan kenaikan pangkat tidak diproses lebih lanjut dan berkas usulan akan dikembalikan.

Berikut Surat Edaran Kenaikan Pangkat dari Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara dan Gubernur Daerah DIY


Pemerintah Daerah DIY mendapatkan piagam penghargaan atas keberhasilannya menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, dan diterima oleh Gubernur DIY, Sri Sultan  Hamengku Buwono X.

Photo: Humas Pemda DIY

Sistem Merit menjadi sistem manajemen pengembangan SDM secara strategis dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara guna melahirkan sumber daya ASN yang unggul dan selaras dengan potensinya.

"Terima kasih dan apresiasi kami karena dari hasil monitoring dan evaluasi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan Pemda DIY Tahun 2019, DIY dinilai dengan kriteria "Sangat Baik".  Pencapaian tersebut  mungkin   karena   penerapannya murni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membeda-bedakan faktor politik, ras, agama, asal-usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan", ungkap Gubernur DIY.

Agus Pramusinto menyatakan ada delapan aspek yang dinilai dalam penerapan sistem merit ini. Delapan aspek itu antara lain, perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan serta sistem informasi.

Photo: Humas Pemda DIY

"Selamat dan Apresiasi tinggi dari KASN bahwa Pemda DIY telah naik tingkat dari hasil 'baik' di tahun 2019 menjadi 'Sangat Baik' (di tahun 2020). Untuk Tahun ini nilainya adalah 342, dengan indeks sistem merit 0.83", jelas Agus

Agus juga mengungkapkan capaian nilai Pemda DIY dalam aspek perencanaan kebutuhan adalah 100 persen, sistem informasi 91,7 persen, pengadaan 85 persen, perlindungan dan pelayanan 100 persen, promosi dan mutasi 81,3 persen, manajemen kinerja 90,6 persen, penggajian, penghargaan dan disiplin 87,5 persen serta pengembangan karir 69,2 persen. Selain itu dari 34 Provinsi di Indonesia, baru 17 persen yang mendapatkan nilai baik, dan yang sangat baik pun baru 3 provinsi, yaitu Jawa Timur, DIY, dan Jawa Barat. Di tingkat kementerian baru 50 persen yang memperoleh predikat baik ke atas. 

Dalam kesempatan yang sama, KASN juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk Pemda DIY seperti, menetapkan kebijakan internal terkait pengadaan ASN yang diperbarui sesuai kebutuhan, mengintegrasi program Latsar CPNS dengan program pengembangan kompetensi lainnya, menyusun dan menetapkan SKJ Teknis seluruh pegawai, melaksanakan pemetaan kompetensi teknis seluruh pegawai, melaksanakan mekanisme kepegawaian berdasarkan talent pool dan rencana suksesi, memperbarui secara berkala analisis kesenjangan kompetensi, kinerja, dan kualifikasi setiap pegawai dalam profil pegawai, menyusun program diklat berdasarkan analisis kesenjangan kinerja dan kompetensi pegawai.

Penerapan sistem merit yang baik merupakan bukti nyata komitmen PPK dalam menginterpretasikan Undang-undang demi terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, tidak sekedar menempatkan right man on the right place namun juga memandang pegawai sebagai asset berharga yang perlu dikembangkan dan dikelola. Tentunya diperlukan kerja keras dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas tata kelola manajemen pemerintahan Indonesia. (ema)


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233