Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Perlindungan ASN sebagai bagian jaminan keselamatan kerja selama ASN aktif bekerja hingga hari tua merupakan hak ASN mendapat lindungan setelah melaksanakan kewajiban tentunya. Mayoritas ASN belum mengetahui bentuk jaminan yang dimaksud sehingga masih sedikit pegawai yang mengajukan permohonan jaminan tersebut. Dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, perlindungan yang diperoleh adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Bantuan Hukum.

Salah satu jaminan yang diperoleh ASN ketika masih aktif bekerja adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Jaminan yang diperoleh berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Selain itu terdapat Jaminan Kecelakaan Kerja apabila ASN tersebut tewas. Pengelola program adalah PT. Dana Tabungan dan Taspen. Kriteria bagi penerima Jaminan Kecelakaan Kerja telah diatur pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020.

Baca selengkapnya informasi terkait Jaminan Kecelakaan Kerja pada Leaflet dan Video berikut:



Selasa (31/05/2022), sebanyak 9 Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan ke-30 telah selesai melaksanakan kegiatan magang dan penelitian di Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta hampir 1 (satu) bulan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani, S.H. M.Ec.Dev., menutup dan melepas keberangkatan 9 Praja IPDN Angkatan ke-30 di ruang rapat B Badan Kepegawaian Daerah DIY. Kegiatan pelepasan magang turut dihadiri oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DIY, Drs. Teguh Suhada, M.Si, beserta perwakilan dibidang terkait lainnya.

Dalam sambutannya Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY menyampaikan bahwa kesempatan magang ini harus dipergunakan sebagai wadah belajar untuk mengenal lingkungan birokrasi yang sesungguhnya dan seluruh ilmu yang di dapat ketika melaksanakan pendidikan di IPDN harus diaplikasikan dengan baik.

Amin mengharapkan agar para praja dapat menjadi contoh yang baik, menjadi aparatur negara yang berkualitas, berdaya guna bagi masyarakat dan Negara sehingga harus diapresiasi sebagai bentuk pengabdian dan ibadah mulia. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY menyampaikan terima kasih kepada 9 praja telah memberikan kontribusi di Badan Kepegawaian Daerah DIY, dalam mengimplementasikan ilmu yang dipelajari di IPDN selama magang. (And)

 

Jurnal dapat diunduh pada tautan dibawah ini:


Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama secara terbuka. Pengumuman seleksi terbuka tertulis dalam Surat, nomor 821/03356/Pansel JPT DIY/2022 tanggal 30 Mei 2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah DIY, kami mengundang kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi, dengan ketentuan sebagai berikut:

Form Pendaftaran Seleksi Terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama DIY 2022 sebagai berikut:

FORM PENDAFTARAN atau https://bit.ly/seleksiJPTDIY2022 


 

Pensiun secara singkat dapat diartikan berhenti atau tidak bekerja lagi dari suatu pekerjaan setelah mencapai batas usia tertentu. Dapat diartikan juga sebagai jaminan hari tua atau sebagai penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja di suatu instansi atau perusahaan. Dari perspektif undang-undang, pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mengabdi kepada Negara selama bertahun-tahun

Digitalisasi yang dilakukan merupakan bentuk tanggung jawab terhadap perkembangan teknologi yang semakin maju. Pelayanan dengan menggunkan sistem digital merupakan salah satu tuntutan dari perkembangan zaman yang ada. Perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi yang dilakukan menciptakan suatu model baru dalam pelayanan publik yaitu Electronic Government (e-government). E-government yang telah dilakukan salah satunya adalah Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Keberadaan SIMPEG merupakan salah satu daripada perwujudan pemerintahan berbasis elektronik atau yang dikenal dengan Electronic Government (e-government) yang termaktub pada Instruksi Presiden (inpres) nomor 3 tahun 2003.

SIULAN Pensiun terintegrasi di dalam ASN Memayu yang merupakan aplikasi sistem informasi kepegawaian. SIULAN merupakan akronim dari Aplikasi Usulan Pensiun yang kemudian disingkat menjadi SIULAN. Sedangkan secara etimologi kata SIULAN berasal dari kata “siul” dalam Bahasa Indonesia yang berarti tiruan bunyi suling atau burung yang dilakukan dengan mulut. Di kehidupan sehari-hari orang bersiul biasanya untuk mengundang burung ataupun bernyanyi sembari bersantai. Hal inilah yang kemudian menjadi makna tersirat SIULAN yang dimiliki oleh Pemda DIY. Dengan harapan ketika sudah memasuki usia pensiun atau usia tua, pegawai sudah bisa bersantai dengan bersiul sembari menikmati usia tua sebagai pensiunan PNS. Pada dasarnya, diciptakannya aplikasi ini adalah bertujuan untuk mempermudah pelayanan dan mengikuti perkembangan zaman di era digitalisasi, khususnya pada pelayanan pensiun pegawai yang sebelumnya dilaksanakan secara manual yang membutuhkan waktu yang cukup lama dan harus menyertakan berkas secara fisik. Jika kita melihat proses pengurusan usulan pensiun dengan cara yang masih konvensional, tentu membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengurusnya. Apalagi jika melihat berkas-berkas yang harus dilampirkan dalam proses administrasinya.


Badan Kepegawaian Daerah DIY menerima kunjungan kerja dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada hari Senin, 23 Mei 2022 dalam rangka studi banding penerapan merit system di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Rombongan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Inspektur, Gunarso DS beserta perwakilan dari Inspektorat, Biro Umum dan Sumber Daya Manusia, Biro Hukum, Persidangan, Organisasi, dan Komunikasi, Biro Perencanaan dan Kerjasama diterima langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev, serta Kepala Bidang Pengembangan Pegawai, Poniran S.I.P., M.A., dan perwakilan dibidang terkait lainnya.

Dalam sambutannya Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY sangat mengapresiasi kunjungan ini, karena Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah memilih Pemerintah Daerah DIY untuk menjadi daerah rujukan dalam pelaksanaan studi banding penerapan Merit System.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai menyampaikan Merit System Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY bahwa prinsip dasar merit system dalam UU ASN terdapat 6 aspek meliputi Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif, Menerapkan prinsip fairness, Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja, standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik, Manajemen SDM secara efektif dan efisien, Melindungi pegawai dari intervensi politik dan dari tindakan semena-mena. Perjalanan Merit System Pemerintah Daerah DIY dimulai pada pada tahun 2017 Pemerintah Daerah DIY sebagai perintis Pengembangan Merit System Level Provinsi (KASN Award), pada tahun 2018 Pemerintah Daerah DIY mendapatkan nilai kategori baik, Tahun 2019 terdapat perubahan jumlah aspek dan bobot penilaian dan mendapatkan nilai kategori baik, pada Tahun 2020 Pemerintah Daerah DIY mendapatkan penilaian kategori sangat baik. Berhubung pada Tahun 2020 mendapatkan penilaian kategori sangat baik, jadi evaluasi tidak dilaksanakan setiap satu tahun melainkan dilaksanakan 2 Tahun tepatnya pada bulan Juni Tahun 2022 akan dilakukan penilaian.

“Terkait aspek pengadaan ASN di Pemerintah Daerah DIY dibuat kebijakan internal terkait tata cara atau pedoman pengadaan ASN, walaupun ada kebijakan pusat tetapi kita membuat pergub terkait pengadaan ASN, secara esensi sama tetapi ada hal-hal yang perlu ditambahkan sebagai kebijakan internal”, ujar bang Oni.

Dokumen pengadaan dan perencanaan terkait dengan formasi ASN atau proyeksi 5 tahun ditetapkan dengan keputusan PPK atau Pejabat yang berwenang. Pada saat pelaksanaan evaluasi atau penilaian, selain dokumen tersebut juga terdapat Keputusan Penetapannya sehingga akan mendapatkan nilai yang maksimal.

Pemerintah Daerah DIY mempunyai program on boarding untuk pengadaan ASN (CPNS, PPPK dan PNS Mutasi) pada saat awal dalam bekerja diberikan pembekalan atau pengenalan terkait birokrasi, nilai-nilai keistimewaan, budaya kerja Pemerintah Daerah.

Mengenai Aspek Manajemen Karir terdapat Pengembangan Kompetensi dan Pengembangan Karir. untuk pengembangan karir yang disorot itu adalah Manajemen Talenta, secara parsial Pemda DIY sudah melakukan karena mempunyai balai Pengukuran Kompetensi Pegawai setiap pegawai sudah mempunyai profil, Pemerintah Daerah DIY sudah mempunyai Pergub DIY tentang Pedoman Pola Karir Pegawai, dan saat ini sedang dalam proses Pergub tentang Manajemen Talenta.

Saat ini Pemerintah Daerah DIY sedang membangun profil kompetensi dan profil kinerja dalam satu sistem akan menjadi database untuk program RPK (Rencana Pengembangan Karir). Pasca program pengembangan kompetensi pegawai, Pemerintah Daerah DIY mempunyai program re-entry (welcome home seminar) untuk pegawai yang telah menyelesaikan Tugas Belajar.

“Pegawai yang telah menyelesaikan tugas belajar melakukan paparan/presentasi terkait yang sudah dipelajari atau pengalaman pada saat menjalankan tugas belajar, dengan adanya program re-entry tersebut dapat digunakan untuk pertimbangan dalam pengembangan karir pegawai”, ungkap Bang Oni.

Pemerintah Daerah DIY mempunyai Pergub Corporate University dengan mengikuti amanat Peraturan Pemerintah bahwa penyelenggaraan pendidikan dan Pelatihan dilakukan secara terintegrasi dengan sistem corporate university.

"Strukturnya dibuat sistem kerja baru, jadi Kepala corporate university bukan sebagai atasan tetapi posisi ditengah lingkaran-lingkaran ada Badan Diklat, Biro Organisasi, ada Badan Kepegawaian Daerah, dan OPD, jadi struktur corporate university diberi peran dalam pengembangan komptensi yang berbasis Corporate university yang akan dibangun sistem Corporate University, dan Corporate university juga mempunyai peran pengawasan, peran perencanaan, supporting anggaran dan peran pengelolaan data", imbuh Bang Oni.

Budaya Pemerintahan di Pemerintah Daerah DIY ditetapkan Budaya Pemerintahan SATRIYA merupakan singkatan dari Selaras, Akal budi luhur, Teladan-keteladanan, Rela Melayani, Inovatif, Yakin dan percaya diri, dan Ahli Profesional. Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah DIY menginternalisasikan dan mengimplementasikan nilai-nilai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tercermin dalam Budaya Pemerintahan SATRIYA dalam menjalankan tugas sehari-hari. (And)


Rapat Koordinasi Terpadu Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2022 yang diadakan di Hotel Doman, Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada tanggal 18 Mei 2022 yang dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev, Kepala Bidang Mutasi Dan Status Kepegawaian Kanreg I BKN Yogyakarta, Drs. Slamet Wiyono,M.M., Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta, Dedi Budiono, M.Pd, Kepala BKPP Gunungkidul Iskandar, SIP,MPA., Kepala BKPPD Kab. Kulon Progo, Sudarmanto, S.IP., M.Si dan serta tamu udangan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY dalam sambutannya bahwa salah satu faktor utama dalam kelancaran proses kenaikan pangkat adalah peran aktif semua unit dalam pemberkasan, artinya berkas usulan kenaikan pangkat yang dikirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah dan/atau Badan Kepegawaian Negara sudah rapi, lengkap dan tepat. Selain itu, tingkat respon unit dalam melengkapi kekurangan dan ketidaktepatan berkas usulan juga menjadi faktor kunci dalam ketepatan waktu proses kenaikan pangkat. Sinergi antara Badan Kepegawaian Daerah DIY dan Badan Kepegawaian Negara menjadi jembatan untuk menyamakan langkah, persepsi dan sebagai pengantar pada tujuan pemberian kenaikan pangkat. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian utama untuk terus berupaya maksimal dalam menyelesaikan proses usul kenaikan pangkat bagi para PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY mengapresiasi Kanreg I BKN Yogyakarta di sela-sela proses penetapan NIP proses pengusulan kenaikan pangkat periode 1 April 2022 dapat berjalan dengan lancar dan sebagian besar SK telah disampaikan ke PNS yang bersangkutan.

“Untuk ke depannya tentu perlu dilakukan perbaikan di dalam tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pengusulan kenaikan pangkat secara paperless agar dapat berjalan dengan lebih baik”, ujar Amin.

Kepala Bidang Mutasi Dan Status Kepegawaian Kanreg I BKN Yogyakarta menyampaikan bahwa secara umum proses Kenaikan Pangkat periode April 2022 sudah baik, terkait kebijakan penyetaraan berada di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Setelah penyetaraan jabatan, ada langkah yang harus dilaksanakan. “Peluang karir Jabatan Fungsional lebih luas, yang perlu disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan Biro Organisasi yaitu menghitung kembali kebutuhan jabatan (anjab)” dan atau bisa dilakukan pengalihan jabatan, ungkap Slamet Wiyono.

Kendala Kenaikan Pangkat periode April 2022 antara lain bahwa terdapat beberapa terkendala usulan kenaikan pangkat karena belum dapat memenuhi syarat penilaian kinerja yang baru, terdapat kebijakan terkait pilot project SIASN Kenaikan Pangkat, proses pembukaan LKP mundur sampai pertengahan bulan Januari yang mengakibatkan proses kenaikan pangkat menjadi mundur. Proses Kenaikan Pangkat pada umumnya akhir bulan April sudah tutup buku, namun untuk periode ini masih terdapat tunggakan dari Kabupaten Gunungkidul karena ada beberapa kelengkapan yang belum dapat terpenuhi, masih diberikan waktu sampai dengan minggu ketiga bulan Mei. Kanreg I BKN Yogyakarta berupaya menyelesaikan usulan Kenaikan Pangkat dari Gunungkidul setelah syarat sudah terpenuhi.

Slamet Wiyono menyampaikan bahwa dalam mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui jalur Pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Berlakunya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 mengubah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2013, sehingga tidak ada ijin belajar, melainkan adanya tugas belajar dan tugas belajar mandiri. (And)


Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan membuka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama secara terbuka. Pengumuman seleksi terbuka tertulis dalam Surat, nomor 01/PANSEL-JPTP/2022 tanggal 9 Mei 2022 perihal Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Pengumuman lengkap dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2026 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Kyai Mojo No.56, Bener, Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55243