Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Pada Hari Rabu, 18 Agustus 2021, bertempat di Aula Sidoluhur Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara dilaksanakan secara daring dan luring yang dihadiri oleh seluruh Pegawai Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, Sekretaris dan Kepala Bidang yang ada di Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan mitra kerjasama pengukuran kompetensi dari Kabupaten Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta serta dari Pemerintah Kota Bekasi.

Penandatangan Pakta Integritas ini merupakan salah satu bukti komitmen dari seluruh Pegawai Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai wujud implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi No 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah maka dilaksanakan Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas bagi seluruh jajaran pegawai dari pimpinan hingga pelaksana di lingkungan Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Acara dibuka oleh Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Bapak Drs. Aris Widaryanto M.M., dilanjutkan dengan sambutan serta pengarahan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Ibu Amin Purwani S.H. M.Ec.Dev. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan bentuk komitmen Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Dengan ditandatanganinya Pakta Integritas ini diharapkan seluruh Pegawai Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai melaksanakan komitmennya untuk mewujudkan Balai PKP yang berintegritas dan Bebas dari Korupsi. Untuk mewujudkannya dibutuhkan kerja keras dan kerja sama dari seluruh stakeholder yang terkait. Pelayanan yang memuaskan, sarana prasarana yang memadai serta bebas dari korupsi harus diwujudkan. Sehingga meningkatkan nilai kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai. (wowo)



Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 melaksanakan kegiatan pembekalan bagi Tim Penguji Kompetensi Teknis Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada hari Senin, 9 Agustus 2021. Pembekalan bertujuan untuk memberikan gambaran pelaksanaan proses uji kompetensi manajerial dan sosio kultural bagi Tim Penguji, karena sesuai Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja bahwa uji kompetensi bagi jabatan fungsional tertentu selain uji kompetensi teknis juga harus dilaksanakan uji kompetensi manajerial dengan sosio kultural Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY diminta untuk menjadi narasumber dengan materi Penjelasan Teknis Pelaksanaan Uji Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural bagi Jabatan Fungsional. Badan Kepegawaian Daerah Istimewa Yogyakarta dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pengujian Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Ibu Lailatul Munawaroh, S.Psi.M.A.

Dalam paparannya, Ibu Lailatul Munawaroh, S.Psi.,M.A. tentang kompetensi menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara. Kompetensi adalah kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan, dan perilaku yang perlu dimiliki oleh setiap Pegawai ASN agar dapat melaksanakan tugas secara efektif. Mencakup Pengetahuan, Pemahaman, Kemampuan, Nilai, Sikap, Minat Sifatnya lebih dinamis daripada potensi Sesuatu yang terbentuk berdasarkan pengalaman di lingkungan kerja.

Kompetensi Teknis ASN merupakan Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi Manajerial ASN Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Sementara itu, Kompetensi sosial kultural adalah Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

Penilaian Kompetensi manajerial dan sosial kultural yang selanjutnya disebut penilaian kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode Assessment Center atau metode penilaian lainnya (Peraturan BKN Nomor 26/2019). Ada beberapa metode yang bisa digunakan, dan Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai biasanya menggunakan metode Asessment Center maupun metode Quasi. Dalam metode tersebut, digunakan simulasi-simulasi yang nantinya digunakan sebagai alat ukur kompetensi dari asesi yang diukur tergantung keperluan atau jenjang jabatan yang akan dicapai.

Laporan dari hasil pengukuran ada dua macam, yaitu laporan rekap yang akan disampaikan tujuh hari kerja setelah pengambilan data terakhir dan laporan lengkap yang akan diberikan dua puluh hari kerja setelahnya. Kegiatan ini sendiri merupakan langkah awal dan merupakan rencana pertama kegiatan uji kompetensi manajerial dan sosio kultural bagi jabatan fungsional yang akan dilakukan oleh Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengukuhkan komitmen dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka pengembangan karir bagi jabatan fungsional.(wowo)


Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah DIY Rabu dan Kamis tanggal 21 dan 22 Juli 2021 menyelenggarakan Special  Lecture dengan tema Pengisian E-DUPAK bagi Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur  dan Implementasi Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur yang diadakan secara daring dengan Zoom Meeting. Special Lecture kali ini menghadirkan Narasumber dari Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, diantaranya Bapak Dr. Herman, M.Si (Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian BKN); Bapak Agung Sugiarto, S.H., M.H. (Analis SDM Aparatur Madya BKN) yang akan menyampaikan materi di hari pertama mengenai Pengembangan Kompetensi dan Karir Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur. Di hari kedua disampaikan oleh Ibu Alivia Nurkholivvah, S.T (Analis SDM Aparatur Muda BKN) yang akan membahas tata cara dan teknis  pengisian E-DUPAK. Peserta Special Lecture berjumlah 7 orang Assessor SDM Aparatur Pemda DIY dan 1 orang perwakilan Seksi Pengukuran dan Pengujian Balai PKP, dan Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DIY.

Acara Special Lecture kali ini diawali dengan sambutan, pengarahan serta membuka secara resmi oleh Bapak Drs. Aris Widaryanto, M.M. Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa tujuan diadakannya acara Special Lecture ini bagi Assessor SDM Aparatur agar dapat lebih mengetahui dan menerapkan teknis pengisian E-DUPAK dan implementasi Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2020 untuk menunjang pengembangan karirnya di masa yang akan datang. Dengan persaingan yang semakin ketat menuntut semua ASN dalam hal ini Assessor SDM Aparatur dapat meningkatkan kompetensinya dengan memahami peraturan yang ada dan menuangkan pencapaiannya dengan mengisi E-DUPAK sebagai dasar pengembangan karir. Dengan kondisi pandemi yang belum berakhir untuk memenuhi protokol kesehatan dan ketentuan Pemerintah acara ini diadakan secara daring dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting.

Dengan dihadirkannya Narasumber dari Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara diharapkan dapat terjalin komunikasi aktif dalam pembahasan mengenai Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur baik dalam hal tugas dan fungsi, serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam meningkatkan jenjang karir. Selain itu peserta dapat berdiskusi berkaitan dengan tata cara dan teknis pengisian E-DUPAK, sehingga kendala yang selama ini dihadapi mendapatkan solusi yang tepat. Dengan diadakan acara ini diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehingga dapat memenuhi persyaratan dalam mengembangkan karir.

Banyak hal yang disampaikan oleh para narasumber, diantaranya bagaimana pengangkatan pertama untuk jabatan fungsional bisa dilakukan, perpindahan antar jabatan fungsional, sampai dengan kenaikan jenjang untuk jabatan fungsionla itu sendiri. Dijelaskan pula untuk pembentukan tim penilai bagi jabatan fungsional. Secara teknis, narasumber juga menjelaskan langkah-langkah pengisian E-DUPAK, langkah awal pengisian, upload dokumen, pengiriman, pembatalan atau koreksi sampai dengan hasil yang didapat. Semoga kegiatan Special Lecture kali ini bisa memberikan manfaat bagi jabatan fungsional assessor SDM aparatur untuk menyelesaiakan E-DUPAKnya tepat waktu dan bisa naik ke jenjang yang lebih tinggi. (wow)


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2025 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233