Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang mengubah mekanisme pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemda DIY wajib menyampaikan LHKPN. Penyelenggara Negara dimaksud meliputi Gubernur, Wakil Gubenur, Pejabat Struktural Eselon I, Pejabat Struktural Eselon II, Pejabat Struktural Eselon III, Pejabat Struktural Eselon IV, dan Auditor.

Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN pada saat:

  1. Pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
  2. Pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun;
  3. Berakhir masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara;
  4. Selama menjabat dilakukan secara periodik 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaannya yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak melaksanakan kewajiban pengisian e-filing LHKPN dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak Tahun 2018 untuk LHKPN Tahun Lapor 2017, penyampaian LHKPN melalui aplikasi e-filing LHKPN melalui alamat https://elhkpn.kpk.go.id . Pengisian e-filing LHKPN dilakukan setiap tahun oleh Penyelenggara Negara paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Tahun 2019 ini adalah tahun kedua Penyelenggara Negara melakukan pengisian LHKPN melalui e-filing LHKPN. Bimtek e-filing LHKPN Tahun 2019 untuk 360 orang yang dilaksanakan dalam 12 angkatan masing-masing mengundang 30 orang, yaitu pada tanggal 30 , 31 Januari 2019, 1, 7, 8, 15 Februari 2019, 25, 26, 27, 28 Februari 2019, 1, dan 4 Maret 2019. Bimtek diselenggarakan untuk memfasilitasi Penyelenggara Negara dalam proses pengisian e-filing LHKPN.

Tahun 2018 Pemda DIY dapat memenuhi kepatuhan pengisian sebesar 100%. Dari 840 Penyelenggara Negara, sejumlah 734 Penyelenggara Negara tepat waktu mengisi dan 106 terlambat melakukan pengisian. Tahun 2019 diharapkan Pemda DIY dapat memenuhi kepatuhan pengisian 100% dan tidak ada yang terlambat. Apabila ada kesulitan dalam proses pengisian e-filing LHKPN dapat menghubungi Subbidang Kedudukan Hukum Pegawai BKD DIY melalui nomor (0274) 562150 ext. 2922. Ayo isi e-filing LHKPN Anda tepat waktu.



Setelah menyelesaikan proses penetapan NIP CPNS Formasi Tahun 2018, Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan pembekalan bagi CPNS Pemda DIY. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY R. Agus Supriyanto didampingi oleh Kepala Bidang Pengembangan Pegawai.

Mayoritas CPNS merupakan generasi milenial menjadi perhatian khusus. Generasi milenial memiliki karakteristik cerdas, namun di sisi lain, generasi ini kadang kurang memperhatikan etika. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY menyampaikan pesan agar CPNS senantiasa menjaga etika. “Jangan karena berpendidikan S2, kemudian tidak mau disuruh mengantar surat”, pesan Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah juga menyampaikan agar CPNS dapat bersikap kritis. Ide-ide baru perlu disampaikan. Apabila ada hal-hal yang dianggap kurang pas, CPNS dapat mengkritisi hal tersebut. “Kalau disuruh ikut rapat, sampaikan pendapat, bicara, harus kritis. Jangan cuma menunggu arahan pimpinan. Tapi tetap, harus disampaikan dengan baik dan sopan”.

Selanjutnya, CPNS mendapat materi pembekalan mengenai persiapan penyerahan SK CPNS. Dalam acara Penyerahan SK CPNS, peserta akan diminta mengenakan pakaian tradisional Jawa. Kepala Bidang Perencanaan Pengadaan dan SIMPEG Poniran, SIP, MA menyampaikan beberapa ketentuan terkait pakaian tradisional Jawa. Banyaknya CPNS yang berasal dari luar Yogyakarta memberikan ide perlunya pengetahuan mengenai budaya Jawa, salah satunya pengetahuan tentang busana tradisional Jawa. “Ada perbedaan antara busana Jawa gaya Jogja dan gaya Solo. Misalnya, blangkon gaya Jogja ada mondolannya. Kalau tidak, berarti itu gaya Solo”, kata Kepala Bidang Perencanaan Pengadaan dan SIMPEG.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan Pegawai, Wahyu Widayat, S.STP juga menyampaikan hal-hal terkait persiapan Diklatsar CPNS. Diklatsar CPNS Pemda DIY terbagi menjadi satu angkatan Golongan II dan 18 angkatan Golongan III. Diklatsar akan dimulai pada tanggal 4 April 2019 dan diperkirakan akan selesai pada bulan Oktober 2019.

Untuk mempermudah pembuatan rekening gaji CPNS, Badan Kepegawaian Daerah bekerjasama dengan Bank BPD DIY Cabang Utama. Dalam acara tersebut, CPNS difasilitasi untuk membuat rekening secara kolektif. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi CPNS, terutama bagi CPNS yang berasal dari luar daerah.


Memperhatikan surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI nomor S.014/KP.01.01/PANSEL/III/2019 tanggal 11 Maret 2019 tentang Pengumuman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI.

Bersama ini kami sampaikan bahwa apabila di instansi Saudara ada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan berkeinginan mengikuti seleksi dimaksud, dapat mengakses alamat https://www.kemendesa.go.id.


Memperhatikan surat dari Walikota Yogyakarta nomor 800/1019 tanggal 19 Maret 2019 tentang Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta (14 jabatan).

Bersama ini kami sampaikan bahwa apabila di instansi Saudara ada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan berkeinginan mengikuti seleksi dimaksud, dapat mengakses alamat http://jogjakota.go.id dan http://bkpp.jogjakota.go.id.


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233