Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

P E N G U M U M A N
Nomor : 810 / 13829
TENTANG
PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2018


Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/V 141-2/99
Tanggal 3 Oktober 2018 Perihal Perpanjangan Jadwal Pendaftaran CPNS Tahun 2018,
diumumkan bahwa pendaftaran CPNS melalui “sscn.bkn.go.id” diperpanjang sampai dengan
tanggal 15 Oktober 2018 pukul 23.59 WIB.
Jadwal tentatif seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah DIY sebagai
berikut:

No Kegiatan                    Jadwal
1. Pendaftaran CPNS 26 September – 15 Oktober 2018
2. Seleksi Administrasi 28 September – 20 Oktober 2018
3. Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi 21 Oktober 2018
4. Penjadwalan Pelaksanaan SKD 21 Oktober – 25 Oktober 2018
5. Pelaksanaan SKD 26 Oktober – 17 November 2018
6. Pelaksanaan SKB 22 November – 28 November 2018
7. Penggabungan SKD dan SKB 29 November – 1 Desember 2018
8. Pengumuman Akhir 3 Desember 2018

 
Demikian untuk menjadi maklum. 

Pengumuman lebih lengkap dapat diunduh disini



Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 270 Tahun 2018 Tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2018, maka Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada pengumuman ini.

Pengumuman lengkap dapat diunduh disini


Badan Kepegawaian Daerah DIY menerima penghargaan dari Komisi Informsi Daerah DIY sebagai Terbaik III Kategori OPD Pemda DIY dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Daerah DIY.


Pemda DIY kembali melakukan pemetaan kompetensi pegawai dengan melaksanakan tes psikologi dan wawancara pada tanggal 17 dan 18 September 2018 untuk tes psikologi di Ruang Rapat Unit 8 dan 9 Kompleks Kepatihan Yogyakarta, sedangkan wawancara dilaksanakan pada tanggal 19 s/d 24 September 2018 di Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah DIY. Pemetaan ini diikuti oleh 136 orang pegawai dengan minimal 2 tahun dalam golongan pangkat III/c.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, Drs. Eko Nuryanta mewakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY. Dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY menyampaikan bahwa kegiatan pemetaan ini bertujuan sebagai salah satu upaya meletakkan dasar bagi pengelolaan dan pengembangan karir sumberdaya aparatur yang profesional menuju manajemen ASN berbasis sistem merit. Sistem merit yaitu pengelolaan ASN yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan layak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan penerapan pengelolaan SDM Aparatur yang berbasis kompetensi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 165 ayat (4) huruf b, bahwa Instansi Pemerintah harus menyusun profil PNS yang diantaranya adalah gambaran tentang kompetensi yang bersangkutan. Dalam kaitannya dengan rintisan manajemen talenta, BKD DIY telah memperoleh KASN Award 2018 yang bertema inovasi dan promosi penguatan dan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, dengan kategori penilaian manajemen talenta, pengembangan dan pemanfaatan assessment centre, sistem manajemen kinerja dan maturitas penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.

Manajemen talenta dapat memfasilitasi pengembangan dan karir seorang pegawai yang berpotensi tinggi dengan menggunakan kebijakan, proses dan sumberdayanya. Fokusnya lebih kepada pengembangan pegawai dalam mengantisipasi kebutuhan organisasi di masa yang akan datang. Untuk itu, setiap instansi  pemerintah wajib memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, manajemen talenta dan kelompok rencana suksesi (talent pool/kelompok talenta/peta kompetensi). Dalam jangka waktu ke depannya seluruh pegawai akan menjalani pengukuran kompetensi untuk mendapatkan data talent pool pegawai DIY secara lengkap.

Melalui talent pool, setiap PNS dapat diukur potensi dan kompetensinya melalui pengukuran kompetensi secara berkala yang kemudian dipetakan dalam sebuah basis data talent pool dan dapat digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan dan pengelolaan ASN berdasarkan sistem merit. Hasil dari identifikasi yang terdiri dari pengukuran kompetensi dan penilaian kinerja kemudian dimasukkan kedalam 9 kotak dimensi (9 box talent matrix). Berdasarkan pada data kesenjangan tersebut selanjutnya dipakai untuk membuat rencana pengembangannya baik di bidang manajerial maupun teknis.

Kegiatan pemetaan talenta seperti ini akan terus berkelanjutan sampai dengan seluruh pegawai terpetakan kompetensinya. Dari peta kompetensi yang dihasilkan nanti diharapkan akan diperoleh gambaran kompetensi yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan kebijakan dalam penataan/penempatan, pengembangan kompetensi melalui program diklat, dan pengembangan karir pegawai.

Dengan demikian diharapkan semua peserta mengikuti tes psikologi dan wawancara ini dengan sungguh-sungguh, sehingga gambaran potensi dan kompetensi yang dihasilkan merupakan gambaran keadaan yang sebenarnya. Kerjasama peserta dibutuhkan sebagai bahan kebijakan penempatan dan pengembangan karir pegawai


Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) Tahun 2018 telah dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 23-24 Agustus 2018 bertempat di BKD DIY. Berbeda dengan uji kompetensi tahun sebelumnya yang hanya dibuka untuk Polisi Pamong Praja, tahun 2018 ini juga dibuka untuk P2UPD.

Uji kompetensi diikuti oleh 116 orang peserta yang terdiri dari 104 calon pejabat fungsional Polisi Pamong Praja dan 12 calon pejabat fungsional P2UPD. Peserta untuk uji kompetensi Polisi Pamong Praja berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul. Sedangkan peserta untuk uji kompetensi P2UPD berasal dari Pemda DIY, Kabupaten Bantul, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Purworejo. Penyelenggaraan uji kompetensi kali ini merupakan sinergi antara Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY, Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai – BKD DIY, dan BPSDM Kementerian Dalam Negeri.

Sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi, peserta sebelumnya mengikuti Pra Uji Kompetensi pada tanggal 14 Agustus 2018 di BKD DIY. Kegiatan Pra Uji ini dimaksudkan agar peserta mendapatkan materi pembekalan seputar ketugasan Polisi Pamong Praja dan P2UPD, tata cara inpassingnya dan perpindahan jabatan fungsional, serta pengarahan persiapan uji kompetensi. Pra Uji Kompetensi dilaksanakan di Ruang Rapat D BKD DIY yang dibuka oleh Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Ir. Asadullah (Dierektur Polisi Pamong Praja Kementerian Dalam Negeri), Dra. Imelda A. Hassan (Kabid Kurikulum dan Model, BPSDM Kementerian Dalam Negeri), Catur Denny Alexandria, ST, M.Si (Kepala Bagian Perencanaan BPSDM Kementerian Dalam Negeri) dan Eko Suhargono, S.IP (Assessor Pemerintahan Daerah Negeri dari Kabupaten Sleman). Selain materi ujian, narasumber memandu pengisian formulir pendaftaran uji kompetensi dan menyampaikan kepada peserta untuk melengkapi berkas portofolio yang dipersyaratkan pada saat uji kompetensi.

Pra Uji Kompetensi Pol PP dan P2UPD 2018

 

Uji Kompetensi dilaksanakan dengan tujuan menguji kompetensi calon fungsional Polisi Pamong Praja dan  P2UPD dalam rangka memenuhi persyaratan inpassing Jabatan Fungsional. Acara Uji Kompetensi dimulai pada Pukul 08.00 WIB dengan sesi registrasi peserta, dilanjutkan uji tulis dan wawancara. Acara dibuka oleh Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, Drs. Eko Nuryanta yang mewakili Kepala BKD DIY yang menyampaikan uji kompetensi ini membuka kesempatan bagi ASN yang berminat untuk lebih mengembangkan karirnya secara lebih profesional di jalur fungsional. Setelah pembukaan acara, peserta melalui 2 macam pengujian yaitu ujian tertulis selama 90 menit di ruang rapat B BKD DIY untuk P2UPD, ruang rapat D untuk Polisi Pamong Praja, serta ujian wawancara dengan waktu kurang lebih 15-30 menit per peserta di Ruang Simulasi Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY.

Uji Kompetensi dilakukan oleh 10 orang tim penguji dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Diklat DIY, Satpol PP Kota Yogyakarta, dan assessor Pemerintahan Dalam Negeri (PDN), yaitu Dra. Imelda A. Hasan; Sumiasih, S.Sos; Dra. Hartini, MM; Mey Rani Wahida Utami, S.STP, MM; Dra. Eka R. Nurhayati, M.Si; Totok Suharto; Dwi Hanggoro, S.Pi, M.PP., M.Eng; M. Fatchul Arifin, SH, MM; Eko Suhargono, S.IP; dan Drs. St. Totok Suryonoto, M.Si. Ujian tertulis selesai pada Pukul 11.00 dan dilanjutkan wawancara pada Pukul 13.00 sampai dengan selesai. Proses koreksi ujian tertulis dilakukan secara langsung setelah ujian, dilanjutkan wawancara. Sidang hasil uji kompetensi atau assessor meeting dilakukan pada hari kedua untuk penentuan hasil uji kompetensi. Uji kompetensi ini juga dihadiri oleh tim Asesor PDN dari BKD Provinsi Maluku Utara yang melakukan sit-in dan observasi uji kompetensi dalam lingkup LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi). Pada saat wawancara, selain tanya jawab juga dilakukan kros cek kelengkapan berkas portofolio dan diberi catatan kekurangan berkas dari assessor, sehingga diharapkan peserta dapat melengkapi berkas portofolio yang kurang.

 

Uji Tertulis

 

Uji Wawancara

                                                          

Acara ditutup pada tanggal 24 Agustus 2018 dengan penyampaian hasil uji kompetensi kepada panitia penyelenggara. Harapan besar peserta dapat lulus uji kompetensi dan dapat segera dilantik secara resmi sebagai pejabat fungsional Polisi Pamong Praja dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.


Berdasarkan Undang- undang Nomor  25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,  untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik. Badan Kepegawaian Daerah DIY sebagai penyelenggara pelayanan publik juga diharuskan terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.  Untuk melaksanakan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2009 Badan Kepegawaian telah membuat pelayanan terpadu.

Pelayanan terpadu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian dan memberikan akses yang luas kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kepegawaian. Untuk mendukung pelayanan kepegawaian  terpadu dibentuk Surat Keputusan  Kepala BKD nomor 800/06088/KEP/2018 tentang Satuan Tugas Penyelenggaraaan Pelayanan Terpadu BKD DIY. Petugas yang ditunjuk adalah perwakilan dari  bidang-bidang di Badan Kepegawaian Daerah. Layanan kepegawaian Terpadu di launching pada tanggal 1 September 2018 oleh Kepala BKD DIY R. Agus Supriyanto,S.H.

   2

 Layanan kepegawaian terpadu antara lain adalah layanan:

  1. Pensiun;
  2. Kenaikan pangkat;
  3. Mutasi pegawai;
  4. Layanan penempatan PNS Jabatan Administrasi;
  5. Layanan Penempatan PNS dalam jabatan fungsional/pelaksana;
  6. Layanan Inpassing pegawai;
  7. Pencantuman gelar;
  8. Hukuman disiplin;
  9. Cuti pegawai;
  10. Kinerja pegawai;
  11. Satyalancana;
  12. Ijin luar negeri;
  13. Tugas/Ijin belajar;
  14. Diklat teknis dan penjenjangan;
  15. Fasilitasi diklatpim;
  16. Seleksi CPNS;
  17. Seleksi non PNS dan Pengelolaan PTT.;
  18. Layanan pengelolaan daftar hadir PNS Pemda DIY dan pemeliharaan mesin absensi elektronik;
  19. Pelayanan karis/karsu/karpeg;
  20. Data Pegawai;
  21. Layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi ASN;
  22. Layanan Jaminan Kematian bagi ASN;
  23. Layanan penyiapan bahan pemberhentian pegawai akan menjadi anggota partai politik dan layanan penyiapan bahan permohonan izin pegawai yang akan mengikuti pemilihan/diangkat menjadi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pejabat Desa;
  24. Layanan penyiapan bahan Pemberian izin Perkawinan dan/atau Perceraian bagi PNS;
  25. Layanan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara.

 

Permohonan informasi dilayani di Layanan terpadu, hal ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Layanan terpadu sebagai pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu.  Formulir permohonan informasi dan dokumentasi berada di layanan terpadu sehingga pemohon informasi dapat memperoleh informasi di layanan terpadu ini. Petugas layanan diberikan pengetahuan tentang layanan informasi, daftar informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan informasi dikecualikan.  Daftar informasi publik dan dikecualikan menjadi dasar bagi petugas layanan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Pelaksanaan layanan terpadu tentu mengalami beberapa kendala, namun kendala-kendala tersebut menjadi tantangan dan memberikan semangat untuk terus meningkatkan pelayanan. Pelayanan terpadu diharapkan membantu pelanggan menyelesaikan masalah yang dihadapi. Badan Kepegawaian Daerah DIY akan terus berusaha memberikan layanan yang terbaik kepada pelanggan sehingga tercipta moto BKD DIY “Pelayanan Prima adalah Unggulan Kami”


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233