Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta


Bulan Ramadhan adalan bulan ibadah yang sangat dianjurkan kepada umat Islam untuk berbuat amal kebajikan sebanyak-banyaknya, karena pada bulan Ramadhan akan dilipatgandakan nilai pahala ibadahnya. Oleh karena itu, pada bulan Ramadhan merupakan saat yang tepat untuk berbagi dan bersedekah, karena setiap amal yang kita lakukan di bulan yang mulia ini pahalanya berlipat ganda.


Pada hari Jum’at, tanggal 20 April 2018, Badan Kepegawaian Daerah Istimewa Yogyakarta menerima tamu dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali dalam rangka kunjungan kerja untuk mengetahui lebih lanjut implementasi sakip, pengelolaan perencanaan dan pengadaan pegawai serta implementasi pengembangan kompetensi sumber daya aparatur. 


Menurut Lampiran Peraturan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233